Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) 21 Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023

IBX – Jakarta. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 yang berlaku efektif pada 1 Januari 2024 mengenai penggunaan tarif efektif dalam pemotongan PPh Pasal 21 dalam menyederhanakan pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21, termasuk bagi pejabat, PNS, anggota TNI/Polri, dan pensiun.

Berdasarkan PP 58 Tahun 2023 disebutkan bahwa penetapan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan dengan tetap memperhatikan adanya pengurangan penghasilan bruto berupa biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.

Adapun Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) 21 Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dijelaskan sebagai berikut :

Diketahui

Tuan A merupakan pegawai tetap pada Perusahaan PT XYZ selama tahun 2024 dengan status menikah dan tidak memiliki tanggungan.  Dengan rincian:

Pendapatan gaji                : Rp 12.000.000/bulan

Iuran Pensiun                     : Rp 100.000/bulan.

Berapa besar pajak penghasilan (PPh) 21 Tuan A selama tahun 2024?

Berdasarkan PP 58 Tahun 2023 tarif efektif Tuan A termasuk kategori A dengan status PTKP (K/0) yaitu sebesar 4%. Dengan demikian besar pajak penghasilan (PPh) 21 yang wajib dibayarkan Tuan A pada bulan Januari – November yaitu

Rp12.000.000,00 x 4% = Rp480.000

Besaran pajak penghasilan (PPh) 21 yang dikenakan Tuan A bulan Desember 2024 dilakukan dengan menggunakan tarif efektif Pasal 17 ayat (1) huruf a sebagai berikut:

Gaji                                                                                                        Rp 144.000.000 (Rp 12.000.000 x 12)

Pengurangan :

Biaya Jabatan     Rp 6.000.000 (5% x Rp144.000.000)

Iuran Pensiun     Rp 1.200.000 (12 x Rp 100.000)

Total pengurangan                                                                           Rp 4.800.000

Penghasilan neto setahun                                                             Rp 139.200.000

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)                                       Rp    58.500.000

Penghasilan Kena Pajak (PKP) setahun                                    Rp    80.700.000

PPh 21  setahun                                                                                Rp      6.105.000

PPh 21 bulan desember 2024 (Rp 6.105.000 – (11 x Rp 480.000)) = Rp 825.000

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »