Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) 21 Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023

IBX – Jakarta. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 yang berlaku efektif pada 1 Januari 2024 mengenai penggunaan tarif efektif dalam pemotongan PPh Pasal 21 dalam menyederhanakan pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21, termasuk bagi pejabat, PNS, anggota TNI/Polri, dan pensiun.

Berdasarkan PP 58 Tahun 2023 disebutkan bahwa penetapan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan dengan tetap memperhatikan adanya pengurangan penghasilan bruto berupa biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.

Adapun Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) 21 Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dijelaskan sebagai berikut :

Diketahui

Tuan A merupakan pegawai tetap pada Perusahaan PT XYZ selama tahun 2024 dengan status menikah dan tidak memiliki tanggungan.  Dengan rincian:

Pendapatan gaji                : Rp 12.000.000/bulan

Iuran Pensiun                     : Rp 100.000/bulan.

Berapa besar pajak penghasilan (PPh) 21 Tuan A selama tahun 2024?

Berdasarkan PP 58 Tahun 2023 tarif efektif Tuan A termasuk kategori A dengan status PTKP (K/0) yaitu sebesar 4%. Dengan demikian besar pajak penghasilan (PPh) 21 yang wajib dibayarkan Tuan A pada bulan Januari – November yaitu

Rp12.000.000,00 x 4% = Rp480.000

Besaran pajak penghasilan (PPh) 21 yang dikenakan Tuan A bulan Desember 2024 dilakukan dengan menggunakan tarif efektif Pasal 17 ayat (1) huruf a sebagai berikut:

Gaji                                                                                                        Rp 144.000.000 (Rp 12.000.000 x 12)

Pengurangan :

Biaya Jabatan     Rp 6.000.000 (5% x Rp144.000.000)

Iuran Pensiun     Rp 1.200.000 (12 x Rp 100.000)

Total pengurangan                                                                           Rp 4.800.000

Penghasilan neto setahun                                                             Rp 139.200.000

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)                                       Rp    58.500.000

Penghasilan Kena Pajak (PKP) setahun                                    Rp    80.700.000

PPh 21  setahun                                                                                Rp      6.105.000

PPh 21 bulan desember 2024 (Rp 6.105.000 – (11 x Rp 480.000)) = Rp 825.000

Recent Posts

Menang Undian hingga Lomba, Begini Perlakuan Pajak Hadiahnya

IBX – Jakarta. Mendapat hadiah memang menyenangkan, tetapi di Indonesia hadiah tidak selalu bebas pajak. Selain tarif 25% yang sering dikenal, terdapat skema pajak lain yang perlu dipahami oleh penerima hadiah. Merujuk Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP Nomor 7

Read More »

Menteri Keuangan Tunda Penerapan Cukai MBDK karena Pertimbangan Kondisi Ekonomi

IBX-Jakarta. Pemerintah tampaknya kembali menyiapkan kebijakan pengenaan cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dalam Undang-Undang APBN 2026 meski implementasinya masih dalam pembahasan lanjutan dengan DPR. Dalam struktur pendapatan negara yang disahkan pada 22 Oktober 2025, pungutan cukai terhadap produk minuman ini tercatat sebagai bagian dari kerangka pendapatan negara yang

Read More »