Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) 21 Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023

IBX – Jakarta. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 yang berlaku efektif pada 1 Januari 2024 mengenai penggunaan tarif efektif dalam pemotongan PPh Pasal 21 dalam menyederhanakan pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21, termasuk bagi pejabat, PNS, anggota TNI/Polri, dan pensiun.

Berdasarkan PP 58 Tahun 2023 disebutkan bahwa penetapan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan dengan tetap memperhatikan adanya pengurangan penghasilan bruto berupa biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.

Adapun Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) 21 Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dijelaskan sebagai berikut :

Diketahui

Tuan A merupakan pegawai tetap pada Perusahaan PT XYZ selama tahun 2024 dengan status menikah dan tidak memiliki tanggungan.  Dengan rincian:

Pendapatan gaji                : Rp 12.000.000/bulan

Iuran Pensiun                     : Rp 100.000/bulan.

Berapa besar pajak penghasilan (PPh) 21 Tuan A selama tahun 2024?

Berdasarkan PP 58 Tahun 2023 tarif efektif Tuan A termasuk kategori A dengan status PTKP (K/0) yaitu sebesar 4%. Dengan demikian besar pajak penghasilan (PPh) 21 yang wajib dibayarkan Tuan A pada bulan Januari – November yaitu

Rp12.000.000,00 x 4% = Rp480.000

Besaran pajak penghasilan (PPh) 21 yang dikenakan Tuan A bulan Desember 2024 dilakukan dengan menggunakan tarif efektif Pasal 17 ayat (1) huruf a sebagai berikut:

Gaji                                                                                                        Rp 144.000.000 (Rp 12.000.000 x 12)

Pengurangan :

Biaya Jabatan     Rp 6.000.000 (5% x Rp144.000.000)

Iuran Pensiun     Rp 1.200.000 (12 x Rp 100.000)

Total pengurangan                                                                           Rp 4.800.000

Penghasilan neto setahun                                                             Rp 139.200.000

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)                                       Rp    58.500.000

Penghasilan Kena Pajak (PKP) setahun                                    Rp    80.700.000

PPh 21  setahun                                                                                Rp      6.105.000

PPh 21 bulan desember 2024 (Rp 6.105.000 – (11 x Rp 480.000)) = Rp 825.000

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »