IBX – Jakarta. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 yang berlaku efektif pada 1 Januari 2024 mengenai penggunaan tarif efektif dalam pemotongan PPh Pasal 21 dalam menyederhanakan pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21, termasuk bagi pejabat, PNS, anggota TNI/Polri, dan pensiun.
Berdasarkan PP 58 Tahun 2023 disebutkan bahwa penetapan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan dengan tetap memperhatikan adanya pengurangan penghasilan bruto berupa biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.
Adapun Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) 21 Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dijelaskan sebagai berikut :
Diketahui
Tuan A merupakan pegawai tetap pada Perusahaan PT XYZ selama tahun 2024 dengan status menikah dan tidak memiliki tanggungan. Dengan rincian:
Pendapatan gaji : Rp 12.000.000/bulan
Iuran Pensiun : Rp 100.000/bulan.
Berapa besar pajak penghasilan (PPh) 21 Tuan A selama tahun 2024?
Berdasarkan PP 58 Tahun 2023 tarif efektif Tuan A termasuk kategori A dengan status PTKP (K/0) yaitu sebesar 4%. Dengan demikian besar pajak penghasilan (PPh) 21 yang wajib dibayarkan Tuan A pada bulan Januari – November yaitu
Rp12.000.000,00 x 4% = Rp480.000
Besaran pajak penghasilan (PPh) 21 yang dikenakan Tuan A bulan Desember 2024 dilakukan dengan menggunakan tarif efektif Pasal 17 ayat (1) huruf a sebagai berikut:
Gaji Rp 144.000.000 (Rp 12.000.000 x 12)
Pengurangan :
Biaya Jabatan Rp 6.000.000 (5% x Rp144.000.000)
Iuran Pensiun Rp 1.200.000 (12 x Rp 100.000)
Total pengurangan Rp 4.800.000
Penghasilan neto setahun Rp 139.200.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp 58.500.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) setahun Rp 80.700.000
PPh 21 setahun Rp 6.105.000
PPh 21 bulan desember 2024 (Rp 6.105.000 – (11 x Rp 480.000)) = Rp 825.000