Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Cuti Berbayar? Bagaimana Pencatatan Jurnalnya?

Kebanyakan perusahaan memberikan hak cuti, yang kadang kala disebut cuti berbayar (vacation pay atau compensated absences), kepada karyawan mereka. Kewajiban untuk cuti berbayar harus diakruasi sebagai kewajiban saat hak cuti diterima. Namun, banyak perusahaan yang mencatat ayat jurnal penyesuaian untuk mengakru cuti berbayar pada setiap akhir tahun fiskal.

Sebagai ilustrasi, diasumsikan para karyawan mendapat cuti satu hari setiap bulan bekerja. Diasumsikan pula estimasi cuti berbayar untuk periode penggajian yang berakhir pada tanggal 31 Desember adalah Rp325.000.000. Ayat jurnal untuk mencatat cuti berbayar yang diakru pada periode tersebut adalah sebagai berikut.

31 Desember :

Beban Cuti Berbayar                                    325.000.000

Utang Cuti Berbayar                                                            325.000.000

(Penangguhan Cuti Berbaytar Untuk Satu Periode)

Jika karyawan diharuskan mengambil seluruh waktu cuti tersebut dalam satu tahun. Dalam kasus ini, utang cuti berbayar akan dibayar dalam satu tahun. Sehingga setiap utang cuti berbayar dilaporkan dalam laporan posisi keuangan sebagai liabilitas jangka pendek. Jika karyawan diperbolehkan mengakumulasi waktu cuti mereka, estimasi utang cuti berbayar yang tidak akan diambil dalam waktu satu tahun menjadi liabilitas jangka panjang.

Saat karyawan mengambil jatah cuti berbayar mereka, maka liabilitas untuk cuti berbayar berkurang dengan mendebit Utang Cuti Berbayar dan mengkredit Gaji atau Utang Gaji dan akun penggajian lain yang berhubungan dengan pajak dan potongan pajak penghasilan.

*Disclaimer*

Sumber : Warren, (Pengantar Akuntansi 2 Adaptasi Indonesia Edisi 4 ) Penerbit Salemba Empat

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »