Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Cuti Berbayar? Bagaimana Pencatatan Jurnalnya?

Kebanyakan perusahaan memberikan hak cuti, yang kadang kala disebut cuti berbayar (vacation pay atau compensated absences), kepada karyawan mereka. Kewajiban untuk cuti berbayar harus diakruasi sebagai kewajiban saat hak cuti diterima. Namun, banyak perusahaan yang mencatat ayat jurnal penyesuaian untuk mengakru cuti berbayar pada setiap akhir tahun fiskal.

Sebagai ilustrasi, diasumsikan para karyawan mendapat cuti satu hari setiap bulan bekerja. Diasumsikan pula estimasi cuti berbayar untuk periode penggajian yang berakhir pada tanggal 31 Desember adalah Rp325.000.000. Ayat jurnal untuk mencatat cuti berbayar yang diakru pada periode tersebut adalah sebagai berikut.

31 Desember :

Beban Cuti Berbayar                                    325.000.000

Utang Cuti Berbayar                                                            325.000.000

(Penangguhan Cuti Berbaytar Untuk Satu Periode)

Jika karyawan diharuskan mengambil seluruh waktu cuti tersebut dalam satu tahun. Dalam kasus ini, utang cuti berbayar akan dibayar dalam satu tahun. Sehingga setiap utang cuti berbayar dilaporkan dalam laporan posisi keuangan sebagai liabilitas jangka pendek. Jika karyawan diperbolehkan mengakumulasi waktu cuti mereka, estimasi utang cuti berbayar yang tidak akan diambil dalam waktu satu tahun menjadi liabilitas jangka panjang.

Saat karyawan mengambil jatah cuti berbayar mereka, maka liabilitas untuk cuti berbayar berkurang dengan mendebit Utang Cuti Berbayar dan mengkredit Gaji atau Utang Gaji dan akun penggajian lain yang berhubungan dengan pajak dan potongan pajak penghasilan.

*Disclaimer*

Sumber : Warren, (Pengantar Akuntansi 2 Adaptasi Indonesia Edisi 4 ) Penerbit Salemba Empat

Recent Posts

Insentif Fiskal Sektor Transportasi: Implementasi PPN DTP pada Tiket Pesawat Domestik Menjelang Idul Fitri 1447 H

IBX – Jakarta. Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, mobilitas masyarakat untuk kembali ke kampung halaman (mudik) menunjukkan peningkatan yang signifikan. Masyarakat cenderung memanfaatkan beragam moda transportasi, mulai dari kereta api, bus, kendaraan pribadi, kapal laut, hingga pesawat terbang. Merespons tingginya permintaan tersebut serta guna menjaga stabilitas harga,

Read More »

Program Magang 2026 Dapat Insentif Pajak?

Pemerintah lewat Program Paket Ekonomi 2026 memberikan sinyal positif keberlanjutan bagi peserta kegiatan magang nasional. Keberlanjutan tersebut bertujuan untuk melindungi kesejahteraan para pekerja dan sebagai sarana transisi bagi lulusan perguruan tinggi dalam memasuki dunia kerja. Sinyal positif direspon dalam bentuk skema Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP) yang

Read More »

Menkeu Targetkan Tax Ratio 11–12% pada 2026, Ini Strategi yang Disiapkan Pemerintah

Menteri Keuangan Indonesia menargetkan peningkatan tax ratio ke kisaran 11-12% pada tahun 2026. Target ini menjadi bagian penting dari upaya memperkuat ketahanan fiskal negara sekaligus memastikan pembiayaan pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan. Peningkatan tax ratio dinilai krusial agar Indonesia memiliki ruang fiskal yang lebih sehat di tengah tantangan ekonomi global

Read More »