Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Cuti Berbayar? Bagaimana Pencatatan Jurnalnya?

Kebanyakan perusahaan memberikan hak cuti, yang kadang kala disebut cuti berbayar (vacation pay atau compensated absences), kepada karyawan mereka. Kewajiban untuk cuti berbayar harus diakruasi sebagai kewajiban saat hak cuti diterima. Namun, banyak perusahaan yang mencatat ayat jurnal penyesuaian untuk mengakru cuti berbayar pada setiap akhir tahun fiskal.

Sebagai ilustrasi, diasumsikan para karyawan mendapat cuti satu hari setiap bulan bekerja. Diasumsikan pula estimasi cuti berbayar untuk periode penggajian yang berakhir pada tanggal 31 Desember adalah Rp325.000.000. Ayat jurnal untuk mencatat cuti berbayar yang diakru pada periode tersebut adalah sebagai berikut.

31 Desember :

Beban Cuti Berbayar                                    325.000.000

Utang Cuti Berbayar                                                            325.000.000

(Penangguhan Cuti Berbaytar Untuk Satu Periode)

Jika karyawan diharuskan mengambil seluruh waktu cuti tersebut dalam satu tahun. Dalam kasus ini, utang cuti berbayar akan dibayar dalam satu tahun. Sehingga setiap utang cuti berbayar dilaporkan dalam laporan posisi keuangan sebagai liabilitas jangka pendek. Jika karyawan diperbolehkan mengakumulasi waktu cuti mereka, estimasi utang cuti berbayar yang tidak akan diambil dalam waktu satu tahun menjadi liabilitas jangka panjang.

Saat karyawan mengambil jatah cuti berbayar mereka, maka liabilitas untuk cuti berbayar berkurang dengan mendebit Utang Cuti Berbayar dan mengkredit Gaji atau Utang Gaji dan akun penggajian lain yang berhubungan dengan pajak dan potongan pajak penghasilan.

*Disclaimer*

Sumber : Warren, (Pengantar Akuntansi 2 Adaptasi Indonesia Edisi 4 ) Penerbit Salemba Empat

Recent Posts

Begini Langkah Mendaftarkan NPWP Online 2025 Melalui Coretax

Panduan terbaru pendaftaran NPWP online 2025 melalui platform Coretax. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan sistem Coretax di awal tahun 2025, memungkinkan proses pendaftaran NPWP menjadi lebih praktis. Dengan platform ini, masyarakat dapat mendaftar NPWP secara daring hanya dengan menggunakan smartphone, tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Berikut panduan

Read More »

Kolaborasi Luhut dan Sri Mulyani Perkuat Implementasi Coretax untuk Reformasi Pajak

IBX-Jakarta. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, bertemu dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di Kantor Direktorat Jenderal Pajak pada Selasa (14/1/2025). Pertemuan ini membahas strategi penguatan implementasi sistem administrasi pajak baru, Coretax Administration System, yang mulai berjalan sejak 1 Januari 2025. Coretax saat ini masih dalam tahap

Read More »