Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Cuti Berbayar? Bagaimana Pencatatan Jurnalnya?

Kebanyakan perusahaan memberikan hak cuti, yang kadang kala disebut cuti berbayar (vacation pay atau compensated absences), kepada karyawan mereka. Kewajiban untuk cuti berbayar harus diakruasi sebagai kewajiban saat hak cuti diterima. Namun, banyak perusahaan yang mencatat ayat jurnal penyesuaian untuk mengakru cuti berbayar pada setiap akhir tahun fiskal.

Sebagai ilustrasi, diasumsikan para karyawan mendapat cuti satu hari setiap bulan bekerja. Diasumsikan pula estimasi cuti berbayar untuk periode penggajian yang berakhir pada tanggal 31 Desember adalah Rp325.000.000. Ayat jurnal untuk mencatat cuti berbayar yang diakru pada periode tersebut adalah sebagai berikut.

31 Desember :

Beban Cuti Berbayar                                    325.000.000

Utang Cuti Berbayar                                                            325.000.000

(Penangguhan Cuti Berbaytar Untuk Satu Periode)

Jika karyawan diharuskan mengambil seluruh waktu cuti tersebut dalam satu tahun. Dalam kasus ini, utang cuti berbayar akan dibayar dalam satu tahun. Sehingga setiap utang cuti berbayar dilaporkan dalam laporan posisi keuangan sebagai liabilitas jangka pendek. Jika karyawan diperbolehkan mengakumulasi waktu cuti mereka, estimasi utang cuti berbayar yang tidak akan diambil dalam waktu satu tahun menjadi liabilitas jangka panjang.

Saat karyawan mengambil jatah cuti berbayar mereka, maka liabilitas untuk cuti berbayar berkurang dengan mendebit Utang Cuti Berbayar dan mengkredit Gaji atau Utang Gaji dan akun penggajian lain yang berhubungan dengan pajak dan potongan pajak penghasilan.

*Disclaimer*

Sumber : Warren, (Pengantar Akuntansi 2 Adaptasi Indonesia Edisi 4 ) Penerbit Salemba Empat

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »