Oleh: Affin Jaffar Umarovic
Dalam pasal 6 UU PPh, wajib pajak diperbolehkan mengurangi biaya-biaya seperi berikut ini:
- Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha;
- Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1( satu) tahun sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11 A;
- Iuran kepada dana penisun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
- Kerugian karena penjualan atas pengalihan harta yang dimiliki digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memlihara penghasilan;
- Kerugian atas selisih kurs uang mata asing;
- Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;
- Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;
- Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat tertentu;
- Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya dapat diatur dalam pemerintahan;
- Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah;
- Sumbangan fasilitas Pendidikan yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah;
- Sumbangan dalam rangka pembinaan olah raga yang ketentuan diatur dengan peraturan pemerintah;
- Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi oleh wajib pajak atau orang yang menjadi tangguhannya;
- Premi asuransi Kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh wajib pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi tenaga kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi wajib pajak yang bersangkutan;
- Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dapat diatur berdasarkan peraturan Menteri Keuangan;
- Harta yang dapat dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat(3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat(10 huruf i sampai dengan huruf m, serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau Lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang dapat diakui di Indonesia, diterima oleh Lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, ketentuannya diatur atau berdasarkan peraturan pemerintah;
- Pajak penghasilan;
- Pembentukan atau pemupukan dan cadangan;
- Sanksi administrasi berupa denda, bunga dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan;
***Disclamer***