Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Dampak Teknologi Informasi Pada Pengujian Audit

Standar auditing memberi pedoman bagi auditor yang mengaudit entitas yang mengirim, memroses, menyimpan, atau mengakses transaksi dalam jumlah yang signifikan secara elektronik. Contoh bukti elektronik adalah catatan elektronik berupa electronic fund transfers dan order pembelian yang dikirim melalui electronic data interchange (EDI). Bukti tentang dilakukannya pengendalian otomatis seperti misalnya perbandingan antara order penjualan yang akan diterbitkan dengan batas kredit pelanggan dengan menggunakan komputer juga bisa hanya berbentuk elektronik.

Standar mengakui bahwa apabila terdapat banyak bukti audit dalam bentuk elektronik, tidaklah praktis atau memungkinkan untuk mengurangi risiko deteksi pada suatu tingkat bisa diterima hanya dengan melakukan pengujian substantif. Sebagai contoh, potensi untuk terjadinya awal transaksi atau perubahan informasi secara tidak benar bisa lebih besar apabila informasi hanya diselenggarakan dalam bentuk elektronik. Dalam situasi demikian, auditor harus melakukan pengujian pengendalian untuk memperoleh bukti yang mendukung penetapan tingkat risiko pengendalian di bawah maksimum untuk asersi-asersi laporan keuangan yang terpengaruh. Meskipun sejumlah

pengujian substantif mash tetap diperlukan, auditor bisa secara signifikan mengurangi pengujian substantif apabila hasil pengujian pengendalian mendukung efektifitas pengendalian. Dalam pengauditan atas perusa-haan-perusahaan publik besar, pengendalian yang dilakukan dengan menggunakan komputer (disebut pengendalian otomatis) harus diuji apablia auditor memandangnya sebagai pengendalian kunci untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan.

Namun demikian, karena konsistensi inheren dalam pengolahan TI, auditor bisa mengurangi luanya pengujian pengendalian otomalis.

Sebagai contoh, pengendalian berbasis perangkat lunak hampir bisa dipastikan bertungsi secara konsisten kecuali apabila programnya diubah. Apabila auditor telah menentukan bahwa pengendalian otornatis telah berfungsi dengan benar, auditor bisa mencurahkan perhatian pada pengujian berikutnya untuk menilai apakah telah terjadi suatu perubahan yang akan membatasi efektivitas pengendalian internal.

Pengujian semacam itu bisa berupa penentuan apakah suatu perubahan atas program telah terjadi dan apakah perubahan tersebut telan diotorisasi dan diuji sebelum diterapkan. Pendekatan semacam ini bisa menghasilkan efisiens audit yang signifikan apabila auditor memastikan bahwa pengendalian otomatis yang telah diuji pada tahun yang lalu tidak mengalami perubahan dan terus berlanjut sebagai pengendalian umum yang efektif.

Untuk menguji pengendalian otomatis atau data, auditor perlu menggunakan teknik audit berbantuan komputer atau menggunakan laporan yang dihasilkan oleh TI untuk menguji efektivitas pelaksanaan pengendalian umum TI seperti misalnya pengendalian perubahan program dan program akses. Dalam banyak hal, pengujian pengendalian otomatis bisa dilakukan oleh spesialis TI. Apabila auditor menguji pengendalian manual yang mengandalkan pada laporan yang dihasilkan TI, auditor harus mempertimbangkan efektivitas review yang dilakukan manajemen dan pengendalian otomatis atas ketelitian informasi dalam laporan.

*Disclaimer*

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »