IBX-Jakarta. Pada tahun 2023 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menghasbiskan dana sebesar Rp34,34 miliar. Dana tersebut dikeluarkan dalam rangka untuk meningkatkan perkembangan pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau yang biasa disebut sebagai Core Tax Administration System.
Dana yang dikeluarkan sebesar Rp34,34 miliar dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp46,68 miliar ini terdiri dari pengeluaran sebesar Rp29,07 miliar untuk pembayaran kontrak konsultan Owner’s Agent – Project Management and Quality Assurance, pengeluaran sebesar Rp2,33 miliar untuk pembayaran kontrak vendor integrator sistem, dan pengeluaran sebesar Rp2,93 miliar untuk pembayaran kontrak konsultan Owner’s Agent – Change Management.
Core Tax Administration System telah dilakukan pengujian dari tahun 2023 yang dilanjutkan ke tahun 2024. Hal ini disebabkan pada saat pengujian masih banyak ditemukan defect atau fail. Pengujian yang dilakukan di tahun 2024 akan menggunakan dana dari sisa anggaran yang ditetapkan untuk Core Tax Administration System.
Core Tax Administration System tersendiri direncanakan akan mulai diterapkan pada Juli tahun 2024. Maka dari itu, DJP terus melakukan perbaikan sistem agar mencapai sistem yang se sempurna mungkin. Selain itu, DJP juga sedang melakukan pelatihan implementasi Core Tax Administration System kepada 40 ribu pegawai DJP.
Pada nantinya, Core Tax Administration System ini akan mengubah cara kerja DJP yang menyediakan berbagai layanan perpajakan, seperti pemberitahuan mengenai informasi perpajakan hingga layanan untuk konfirmasi status wajib pajak, permohonan surat keterangan bebas pajak, serta pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi.
Sumber: Ditjen Pajak Gelontorkan Dana Rp34,34 Miliar untuk Core Tax System
*Disclaimer*