Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Dana Sebesar Rp34,34 Miliar yang Disiapkan DJP Untuk Core Tax Administration System

IBX-Jakarta. Pada tahun 2023 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menghasbiskan dana sebesar Rp34,34 miliar. Dana tersebut dikeluarkan dalam rangka untuk meningkatkan perkembangan pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau yang biasa disebut sebagai Core Tax Administration System.

Dana yang dikeluarkan sebesar Rp34,34 miliar dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp46,68 miliar ini terdiri dari pengeluaran sebesar Rp29,07 miliar untuk pembayaran kontrak konsultan Owner’s Agent – Project Management and Quality Assurance, pengeluaran sebesar Rp2,33 miliar untuk pembayaran kontrak vendor integrator sistem, dan pengeluaran sebesar Rp2,93 miliar untuk pembayaran kontrak konsultan Owner’s Agent – Change Management.

Core Tax Administration System telah dilakukan pengujian dari tahun 2023 yang dilanjutkan ke tahun 2024. Hal ini disebabkan pada saat pengujian masih banyak ditemukan defect atau fail. Pengujian yang dilakukan di tahun 2024 akan menggunakan dana dari sisa anggaran yang ditetapkan untuk Core Tax Administration System.

Core Tax Administration System tersendiri direncanakan akan mulai diterapkan pada Juli tahun 2024. Maka dari itu, DJP terus melakukan perbaikan sistem agar mencapai sistem yang se sempurna mungkin. Selain itu, DJP juga sedang melakukan pelatihan implementasi Core Tax Administration System kepada 40 ribu pegawai DJP.

Pada nantinya, Core Tax Administration System ini akan mengubah cara kerja DJP yang menyediakan berbagai layanan perpajakan, seperti pemberitahuan mengenai informasi perpajakan hingga layanan untuk konfirmasi status wajib pajak, permohonan surat keterangan bebas pajak, serta pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi.

Sumber: Ditjen Pajak Gelontorkan Dana Rp34,34 Miliar untuk Core Tax System

*Disclaimer*

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »