Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Dana Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan/atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penghasilan dari Pengembangan Keuangan Haji dalam Bidang atau Instrumen Keuangan Tertentu yang Diterima Badan Pengelola Keuangan Haji

Oleh: Maskudin

Penerimaan Badan Pengelola Keuangan Haji meliputi:

a. setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan/atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus;

b. nilai manfaat keuangan haji berupa penghasilan dari pengembangan keuangan haji;

c. dana efisiensi penyelenggaraan ibadah haji;

d. dana abadi umat; dan/atau

e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat

Perlakuan pajak penghasilan sehubungan dengan Penerimaan Badan Pengelola Keuangan Haji sebagai berikut:

Atas penerimaan Badan Pengelola Keuangan Haji yang berupa:

a. dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan/atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan

b. penghasilan dari pengembangan keuangan haji sebagaimana dimaksud pada huruf b dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu,

dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.

Namun demikian Penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu berupa:

a. imbal hasil dari giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan pada bank di Indonesia yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, serta surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia;

b. imbal hasil dari obligasi syariah (sukuk), surat berharga syariah negara, dan surat perbendaharaan negara syariah yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya pada bursa efek di Indonesia;

c. dividen yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri atau penghasilan lain berupa penghasilan setelah pajak atau penghasilan yang pajaknya dikecualikan atau dikenakan pajak 0% (nol persen) dari suatu bentuk usaha tetap maupun tidak melalui bentuk usaha tetap di luar negeri;

d. bagian laba yang diterima atau diperoleh dari unit penyertaan kontrak investasi kolektif yang dapat berupa imbal hasil dari reksadana syariah, kontrak investasi kolektif efek beragun aset, kontrak investasi kolektif dana investasi real estat, kontrak investasi kolektif dana investasi infrastruktur, dan/atau kontrak investasi kolektif berdasarkan prinsip syariah sejenis; dan/atau

e. penjualan investasi dalam bentuk emas Batangan atau rekening emas yang dikelola lembaga keuangan syariah,

sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

*Disclaimer*

Recent Posts

Ingin mencoba simulator sistem pajak canggih ‘Coretax’? Begini caranya!

IBX-Jakarta. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengonfirmasi bahwa penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (coretax administration system/coretax) akan dimulai pada 1 Januari 2025. Suryo menjelaskan bahwa saat ini DJP sudah memasuki tahap sosialisasi dan edukasi mengenai penggunaan sistem tersebut. Ia menyatakan bahwa edukasi telah diberikan kepada 52.964 Wajib Pajak

Read More »

Menhub: Pajak Impor Suku Cadang Penyebab Harga Tiket Pesawat Mahal

IBX-Jakarta. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyoroti salah satu penyebab utama tingginya harga tiket pesawat di Indonesia, yaitu pajak impor suku cadang pesawat. Dalam konferensi pers terkait Kinerja Sektor Transportasi 10 Tahun Pemerintahan Presiden Joko Widodo di Jakarta, Selasa (1/10), Budi mengungkapkan bahwa pajak ini menjadi salah satu faktor

Read More »