Oleh: Maskudin
Sesuai dengan UU HPP Klaster Penghasilan dan Pasal 10 PP-50/2022 kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat adanya:
a. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
b. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
c. Surat Keputusan Keberatan;
d. Surat Keputusan Pembetulan;
e. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
f. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
g. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
h. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
i. Surat Keputusan Persetujuan Bersama;
j. Putusan Banding;
k. Putusan Peninjauan Kembali; dan
l. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga,
dikembalikan kepada Wajib Pajak dengan ketentuan jika ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud diatas dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak:
a. permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
b. diterbitkannya:
1. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana diatur dalam Pasal 1.7 ayat (2) dan Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
2. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 17C atau Pasal 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpqiakan;
3. Surat Keputusan Keberatan;
4. Surat Keputusan Pembetulan;
5. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
6. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
7. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
8. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
9. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
atau
10. Surat Keputusan Persetujuan Bersama;
Atau
c. diterimanya:
1. Putusan Banding; atau
2. Putusan Peninjauan Kembali,
yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.
Apabila jangka waktu 1 bulan terlewati, Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
*Disclaimer*