Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Dasar Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Oleh: Maskudin

 

Sesuai dengan UU HPP Klaster Penghasilan dan Pasal 10 PP-50/2022 kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat adanya:

a. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

b. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;

c. Surat Keputusan Keberatan;

d. Surat Keputusan Pembetulan;

e. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;

f. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;

g. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;

h. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;

i. Surat Keputusan Persetujuan Bersama;

j. Putusan Banding;

k. Putusan Peninjauan Kembali; dan

l. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga,

dikembalikan kepada Wajib Pajak dengan ketentuan jika ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.

Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud diatas dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak:

a. permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

b. diterbitkannya:

1. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana diatur dalam Pasal 1.7 ayat (2) dan Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

2. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 17C atau Pasal 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpqiakan;

3. Surat Keputusan Keberatan;

4. Surat Keputusan Pembetulan;

5. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;

6. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;

7. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;

8. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;

9. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;

atau

10. Surat Keputusan Persetujuan Bersama;

Atau

c. diterimanya:

1. Putusan Banding; atau

2. Putusan Peninjauan Kembali,

yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

Apabila jangka waktu 1 bulan terlewati, Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

*Disclaimer*

Recent Posts

Uzbekistan Tetapkan PPN 0% untuk Produk Pertanian: Langkah Strategis Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Pemerintah Uzbekistan memutuskan untuk menetapkan tarif 0% atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk-produk pertanian seperti buah-buahan, sayuran, daging, susu, dan telur yang diberlakukan mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini akan menggantikan tarif PPN yang berlaku dan menargetkan kebijakan tersebut menjadi solusi untuk mengurangi beban pajak petani, meningkatkan profitabilitas sektor

Read More »

Transfer Pricing dalam Industri Freight Forwarding: Tantangan, Risiko, dan Strategi Kepatuhan!

IBX – Jakarta. Industri freight forwarding berperan sebagai pengatur rantai pasok mengkoordinasikan pengangkutan, pergudangan, dokumentasi dan layanan terkait lintas yurisdiksi. Karena sifatnya yang terfragmentasi dan bergantung pada jaringan entitas (agen, sub-agen, cabang, dan afiliasi internasional), perusahaan freight forwarding sering melakukan banyak transaksi intra-grup yang menimbulkan isu transfer pricing. Tanpa kebijakan

Read More »