Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Dasar Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Oleh: Maskudin

 

Sesuai dengan UU HPP Klaster Penghasilan dan Pasal 10 PP-50/2022 kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat adanya:

a. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

b. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;

c. Surat Keputusan Keberatan;

d. Surat Keputusan Pembetulan;

e. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;

f. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;

g. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;

h. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;

i. Surat Keputusan Persetujuan Bersama;

j. Putusan Banding;

k. Putusan Peninjauan Kembali; dan

l. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga,

dikembalikan kepada Wajib Pajak dengan ketentuan jika ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.

Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud diatas dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak:

a. permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

b. diterbitkannya:

1. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana diatur dalam Pasal 1.7 ayat (2) dan Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

2. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 17C atau Pasal 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpqiakan;

3. Surat Keputusan Keberatan;

4. Surat Keputusan Pembetulan;

5. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;

6. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;

7. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;

8. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;

9. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;

atau

10. Surat Keputusan Persetujuan Bersama;

Atau

c. diterimanya:

1. Putusan Banding; atau

2. Putusan Peninjauan Kembali,

yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

Apabila jangka waktu 1 bulan terlewati, Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

*Disclaimer*

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »