Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Dasar Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Oleh: Maskudin

 

Sesuai dengan UU HPP Klaster Penghasilan dan Pasal 10 PP-50/2022 kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat adanya:

a. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

b. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;

c. Surat Keputusan Keberatan;

d. Surat Keputusan Pembetulan;

e. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;

f. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;

g. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;

h. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;

i. Surat Keputusan Persetujuan Bersama;

j. Putusan Banding;

k. Putusan Peninjauan Kembali; dan

l. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga,

dikembalikan kepada Wajib Pajak dengan ketentuan jika ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.

Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud diatas dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak:

a. permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

b. diterbitkannya:

1. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana diatur dalam Pasal 1.7 ayat (2) dan Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

2. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 17C atau Pasal 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpqiakan;

3. Surat Keputusan Keberatan;

4. Surat Keputusan Pembetulan;

5. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;

6. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;

7. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;

8. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;

9. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;

atau

10. Surat Keputusan Persetujuan Bersama;

Atau

c. diterimanya:

1. Putusan Banding; atau

2. Putusan Peninjauan Kembali,

yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

Apabila jangka waktu 1 bulan terlewati, Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

*Disclaimer*

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »