Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Dasar Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Oleh: Maskudin

 

Sesuai dengan UU HPP Klaster Penghasilan dan Pasal 10 PP-50/2022 kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat adanya:

a. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

b. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;

c. Surat Keputusan Keberatan;

d. Surat Keputusan Pembetulan;

e. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;

f. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;

g. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;

h. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;

i. Surat Keputusan Persetujuan Bersama;

j. Putusan Banding;

k. Putusan Peninjauan Kembali; dan

l. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga,

dikembalikan kepada Wajib Pajak dengan ketentuan jika ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.

Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud diatas dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak:

a. permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

b. diterbitkannya:

1. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana diatur dalam Pasal 1.7 ayat (2) dan Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

2. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 17C atau Pasal 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpqiakan;

3. Surat Keputusan Keberatan;

4. Surat Keputusan Pembetulan;

5. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;

6. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;

7. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;

8. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;

9. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;

atau

10. Surat Keputusan Persetujuan Bersama;

Atau

c. diterimanya:

1. Putusan Banding; atau

2. Putusan Peninjauan Kembali,

yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

Apabila jangka waktu 1 bulan terlewati, Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

*Disclaimer*

Recent Posts

SDGs Harus Dimiliki Seluruh Perusahaan Di Indonesia !!! Mengapa Demikian ?

SDGs (Sustainable Development Goals) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan merupakan rangkaian dari 17 tujuan global yang dicanangkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2015. Tujuan-tujuan ini dirancang untuk mengatasi tantangan-tantangan besar yang dihadapi dunia, termasuk kemiskinan, ketidaksetaraan, perubahan iklim, degradasi lingkungan, serta untuk mempromosikan perdamaian dan keadilan. Pentingnya Penerapan SDGs oleh

Read More »

Seri Pemeriksaan Pajak #2 – Pahami Aturan Pemeriksaan Pajak

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pihak otoritas dalam mengelola penerimaan negara dari perpajakan semua pelaksanannya harus berdasarkan peraturan. Peraturan tersebut akan mengikat kedua belah pihak yaitu DJP dan Wajib Pajak. Oleh karena itu kedua belah pihak harus paham dan melaksanakan peraturan-peratutan tersebut, jika tidak ???

Read More »

Rekor Cadev RI Capai US$150,2 M, Dipicu Oleh Pajak, Migas, dan Utang

IBX-Jakarta. Bank Indonesia (BI) mengungkapkan bahwa cadangan devisa pada akhir Agustus 2024 mencapai US$ 150,2 miliar, mencatat rekor tertinggi dalam sejarah Indonesia. Erwin Haryono, Kepala Departemen Komunikasi BI, menjelaskan bahwa pencapaian ini didorong terutama oleh penerimaan dari pajak dan jasa, devisa dari sektor migas, serta penarikan pinjaman luar negeri oleh

Read More »