Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Data PPh final yang nantinya akan termasuk dalam SPT akan terisi sebelumnya atau dilakukan pengisian SPT secara otomatis

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan melakukan uji coba otomatisasi pengisian data pajak penghasilan (PPh) final dalam surat pemberitahuan SPT wajib pajak orang pribadi.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi menyampaikan data tersebut nantinya akan termasuk dalam SPT prepopulated, atau pengisian SPT secara otomatis. “Sekarang yang paling sulit itu perbankan,  nanti ini kita uji coba paket 2.

OJK sudah setuju kemarin. Kita punya tabungan berapa, dipotong berapa, nah nanti masuk itu, [PPh] final, selama ini kan repot final,” ujarnya, dikutip Kamis (26/10/2023).

Sepanjang pembaruan sistem inti administrasi pajak (PSIAP) atau core tax administration system (CTAS), pemerintah telah melakukan uji coba otomatisasi PPh Pasal 21, sehingga WP tak perlu lagi mengunggah bukti potong.

Sementara itu, untuk data transaksi saham, Iwan mengaku masih dalam pembicaraan.  “Bahkan yang final pun, kita masuk. minimum untuk yang bank dulu, untuk yang saham saya cek dulu ya, karena saham kan per transaksi,” jelasnya.

Secara umum, ke depannya WP OP akan lebih mudah menyampaikan SPT Tahunan, karena WP hanya perlu melakukan konfirmasi data. “Jadi semua pajak yang dipotong oleh pemberi kerja itu akan masuk ke SPT orang pribadi.

Walaupun kelihatannya rumit, tapi WP tinggal klik-klik, tinggal konfirmasi [data] saja,” ujarnya dalam Media Gathering DJP, dikutip Kamis (26/10/2023).

Dengan demikian, WP tak perlu lagi mengunggah bukti potong bahkan mengisi aset yang ada di bank, karena akan otomatis terisi.

Ditjen Pajak mengatakan data PPh final nantinya akan termasuk dalam SPT prepopulated, atau pengisian SPT secara otomatis.

Sumber : SPT Prepopulated, Isi PPh Final Bakal Otomatis (bisnis.com)

*Disclaimer*

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »