Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Data PPh final yang nantinya akan termasuk dalam SPT akan terisi sebelumnya atau dilakukan pengisian SPT secara otomatis

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan melakukan uji coba otomatisasi pengisian data pajak penghasilan (PPh) final dalam surat pemberitahuan SPT wajib pajak orang pribadi.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi menyampaikan data tersebut nantinya akan termasuk dalam SPT prepopulated, atau pengisian SPT secara otomatis. “Sekarang yang paling sulit itu perbankan,  nanti ini kita uji coba paket 2.

OJK sudah setuju kemarin. Kita punya tabungan berapa, dipotong berapa, nah nanti masuk itu, [PPh] final, selama ini kan repot final,” ujarnya, dikutip Kamis (26/10/2023).

Sepanjang pembaruan sistem inti administrasi pajak (PSIAP) atau core tax administration system (CTAS), pemerintah telah melakukan uji coba otomatisasi PPh Pasal 21, sehingga WP tak perlu lagi mengunggah bukti potong.

Sementara itu, untuk data transaksi saham, Iwan mengaku masih dalam pembicaraan.  “Bahkan yang final pun, kita masuk. minimum untuk yang bank dulu, untuk yang saham saya cek dulu ya, karena saham kan per transaksi,” jelasnya.

Secara umum, ke depannya WP OP akan lebih mudah menyampaikan SPT Tahunan, karena WP hanya perlu melakukan konfirmasi data. “Jadi semua pajak yang dipotong oleh pemberi kerja itu akan masuk ke SPT orang pribadi.

Walaupun kelihatannya rumit, tapi WP tinggal klik-klik, tinggal konfirmasi [data] saja,” ujarnya dalam Media Gathering DJP, dikutip Kamis (26/10/2023).

Dengan demikian, WP tak perlu lagi mengunggah bukti potong bahkan mengisi aset yang ada di bank, karena akan otomatis terisi.

Ditjen Pajak mengatakan data PPh final nantinya akan termasuk dalam SPT prepopulated, atau pengisian SPT secara otomatis.

Sumber : SPT Prepopulated, Isi PPh Final Bakal Otomatis (bisnis.com)

*Disclaimer*

Recent Posts

Menang Undian hingga Lomba, Begini Perlakuan Pajak Hadiahnya

IBX – Jakarta. Mendapat hadiah memang menyenangkan, tetapi di Indonesia hadiah tidak selalu bebas pajak. Selain tarif 25% yang sering dikenal, terdapat skema pajak lain yang perlu dipahami oleh penerima hadiah. Merujuk Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP Nomor 7

Read More »

Menteri Keuangan Tunda Penerapan Cukai MBDK karena Pertimbangan Kondisi Ekonomi

IBX-Jakarta. Pemerintah tampaknya kembali menyiapkan kebijakan pengenaan cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dalam Undang-Undang APBN 2026 meski implementasinya masih dalam pembahasan lanjutan dengan DPR. Dalam struktur pendapatan negara yang disahkan pada 22 Oktober 2025, pungutan cukai terhadap produk minuman ini tercatat sebagai bagian dari kerangka pendapatan negara yang

Read More »