Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Data untuk TP Documentation

Pertanyaan :

Data apa saja yang harus disiapkan atau diberikan pada saat pembuatan TP Doc? dan apakah ada sanksi apabila dalam pembuatan TP Doc terlambat atau salah dalam pembuatannya?

Dari : Bapak Rudi

Pertanyaan tersebut disampaikan dalam acara Webinar Intercounbix – JAC Mini Course Series on Transfer Pricing 13 – 15 September 2022.

Jawaban :

Oleh : Maskudin

Terima kasih Bapak Rudi atas pertanyaannya. Ada dua pertanyaan yaitu :

Data apa saja yang harus disiapkan atau diberikan pada saat pembuatan TP Doc?

TP Doc atau Dokumen Penentuan Harga Transfer sesuai PMK-213/PMK-03/2016 terdiri dari :

  1. Dokumen Induk

Dokumen/data yang seharusnya disiapkan dalam pembuatan dokumen induk sebagai berikut :

  • Struktur dan Bagan Kepemilikan Grup Usaha serta Negara atau Yurisdiksi Masing-masing Anggota Grup Usaha.
  • Kegiatan Usaha yang Dilakukan oleh Grup Usaha.
  • Harta Tidak Berwujud yang Dimiliki Grup Usaha.
  • Aktivitas Keuangan dan Pembiayaan dalam Grup Usaha.
  • Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk dan Informasi Perpajakan terkait Transaksi Afiliasi.
  1. Dokumen Lokal

Dokumen/data yang seharusnya disiapkan dalam pembuatan dokumen lokal sebagai berikut :

  • Identitas dan Kegiatan Usaha yang Dilakukan Wajib Pajak.
  • Informasi Transaksi Afiliasi dan Transaksi Independen yang Dilakukan Wajib Pajak.
  • Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
  • Informasi Keuangan Wajib Pajak
  • Peristiwa-peristiwa/Kejadian-kejadian/Fakta-fakta Non-Keuangan yang Memengaruhi Pembentukan Harga atau Tingkat Laba.
  1. Laporan per Negara

Dokumen/data yang seharusnya disiapkan dalam pembuatan laporan per negara sebagai berikut :

  • Daftar semua negara atau yurisdiksi tempat anggota dari Grup Usaha berdomisili (tax resident).
  • Nama masing-masing anggota dari Grup Usaha dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Tax Identification Number (TIN) setiap anggota dari Grup Usaha.
  • Kegiatan usaha yang dilakukan oleh masing-masing entitas/Pihak Afiliasi
  • Jumlah rupiah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan transaksi dengan pihak independent.
  • Jumlah rupiah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan transaksi dengan Pihak Afiliasi.
  • Jumlah rupiah laba (rugi) sebelum pajak semua anggota dari Grup Usaha pada negara atau yurisdiksi yang relevan.
  • Jumlah rupiah semua Pajak Penghasilan yang telah dipotong/dipungut/dibayar sendiri oleh semua anggota dari Grup Usaha pada negara atau yurisdiksi yang relevan.

Apakah ada sanksi apabila dalam pembuatan TP Doc terlambat atau salah dalam pembuatannya?

 Sanksi terkait pembuatan TP Doc sebagai berikut :

a. Tidak melampirkan dokumen induk dan dokumen lokal.

Konsekuensinya SPT dianggap tidak lengkap (sehingga SPT dianggap tidak disampaikan sesuai Ps 3 ayat (7) UU KUP) dan dikenakan sanksi denda SPT PPh Badan tidak disampaikan sebesar Rp 1.000.000. Jika telah ditegur secara tertulis dan dilanjutkan pemeriksaan maka diterbitkan SKPKB pasal 13 ayat (1) huruf b dengan sanksi berupa kenaikan sebesar 50%.

b. Tidak melampirkan laporan per negara.

Konsekuensinya SPT dianggap tidak lengkap (sehingga SPT dianggap tidak disampaikan sesuai Ps 3 ayat (7) UU KUP) dan dikenakan sanksi denda SPT PPh Badan tidak disampaikan sebesar Rp 1.000.000. Jika telah ditegur secara tertulis dan dilanjutkan pemeriksaan maka diterbitkan SKPKB pasal 13 ayat (1) huruf b dengan sanksi berupa kenaikan sebesar 50%.

c. Dokumen Penetapan Harga Transfer diminta oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) namun disampaikan oleh Wajib Pajak melebihi jangka waktu.

Konsekuensinya DPHT/TP Doc tidak dipertimbangkan sebagai DPHT/TP Doc (DPHT/TP Doc dianggap sebagai data). Pengujian kewajaran dapat dilakukan secara jabatan (tidak mempertimbangkan DPHT/TP Doc dan diterbitkan SKPKB Pasal 13 ayat (1) huruf a dengan sanksi bunga 2% per bulan.

d. DPHT/TP Doc diminta oleh DJP, namun tidak disampaikan oleh Wajib Pajak.

Konsekuensinya Wajib Pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan DHPT dan diterbitkan SKPKB Pasal 13 ayat (1) huruf d dengan sanksi kenaikan sebesar 50%.

e. Tidak menggunakan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi (untuk dokumen induk dan dokumen local)

Konsekuensinya Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Pengujian kewajaran dapat dilakukan secara jabatan (tidak mempertimbangkan DPHT/TP Doc dan diterbitkan SKPKB Pasal 13 ayat (1) huruf a dengan sanksi bunga 2% per bulan.

Berdasarkan hal-hal diatas menurut kami jika Wajib Pajak yang telah memenuhi kriteria yang disyaratkan PMK-213/PMK.03/2016, akan lebih baik membuat Dokumen Penetapan Harga Transfer atau TP Documentation.

Catatan :

  • Pengenaan sanksi menyesuaikan dengan peraturan terkait.

*** Disclaimer***

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »