Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Data untuk TP Documentation

Pertanyaan :

Data apa saja yang harus disiapkan atau diberikan pada saat pembuatan TP Doc? dan apakah ada sanksi apabila dalam pembuatan TP Doc terlambat atau salah dalam pembuatannya?

Dari : Bapak Rudi

Pertanyaan tersebut disampaikan dalam acara Webinar Intercounbix – JAC Mini Course Series on Transfer Pricing 13 – 15 September 2022.

Jawaban :

Oleh : Maskudin

Terima kasih Bapak Rudi atas pertanyaannya. Ada dua pertanyaan yaitu :

Data apa saja yang harus disiapkan atau diberikan pada saat pembuatan TP Doc?

TP Doc atau Dokumen Penentuan Harga Transfer sesuai PMK-213/PMK-03/2016 terdiri dari :

  1. Dokumen Induk

Dokumen/data yang seharusnya disiapkan dalam pembuatan dokumen induk sebagai berikut :

  • Struktur dan Bagan Kepemilikan Grup Usaha serta Negara atau Yurisdiksi Masing-masing Anggota Grup Usaha.
  • Kegiatan Usaha yang Dilakukan oleh Grup Usaha.
  • Harta Tidak Berwujud yang Dimiliki Grup Usaha.
  • Aktivitas Keuangan dan Pembiayaan dalam Grup Usaha.
  • Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk dan Informasi Perpajakan terkait Transaksi Afiliasi.
  1. Dokumen Lokal

Dokumen/data yang seharusnya disiapkan dalam pembuatan dokumen lokal sebagai berikut :

  • Identitas dan Kegiatan Usaha yang Dilakukan Wajib Pajak.
  • Informasi Transaksi Afiliasi dan Transaksi Independen yang Dilakukan Wajib Pajak.
  • Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
  • Informasi Keuangan Wajib Pajak
  • Peristiwa-peristiwa/Kejadian-kejadian/Fakta-fakta Non-Keuangan yang Memengaruhi Pembentukan Harga atau Tingkat Laba.
  1. Laporan per Negara

Dokumen/data yang seharusnya disiapkan dalam pembuatan laporan per negara sebagai berikut :

  • Daftar semua negara atau yurisdiksi tempat anggota dari Grup Usaha berdomisili (tax resident).
  • Nama masing-masing anggota dari Grup Usaha dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Tax Identification Number (TIN) setiap anggota dari Grup Usaha.
  • Kegiatan usaha yang dilakukan oleh masing-masing entitas/Pihak Afiliasi
  • Jumlah rupiah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan transaksi dengan pihak independent.
  • Jumlah rupiah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan transaksi dengan Pihak Afiliasi.
  • Jumlah rupiah laba (rugi) sebelum pajak semua anggota dari Grup Usaha pada negara atau yurisdiksi yang relevan.
  • Jumlah rupiah semua Pajak Penghasilan yang telah dipotong/dipungut/dibayar sendiri oleh semua anggota dari Grup Usaha pada negara atau yurisdiksi yang relevan.

Apakah ada sanksi apabila dalam pembuatan TP Doc terlambat atau salah dalam pembuatannya?

 Sanksi terkait pembuatan TP Doc sebagai berikut :

a. Tidak melampirkan dokumen induk dan dokumen lokal.

Konsekuensinya SPT dianggap tidak lengkap (sehingga SPT dianggap tidak disampaikan sesuai Ps 3 ayat (7) UU KUP) dan dikenakan sanksi denda SPT PPh Badan tidak disampaikan sebesar Rp 1.000.000. Jika telah ditegur secara tertulis dan dilanjutkan pemeriksaan maka diterbitkan SKPKB pasal 13 ayat (1) huruf b dengan sanksi berupa kenaikan sebesar 50%.

b. Tidak melampirkan laporan per negara.

Konsekuensinya SPT dianggap tidak lengkap (sehingga SPT dianggap tidak disampaikan sesuai Ps 3 ayat (7) UU KUP) dan dikenakan sanksi denda SPT PPh Badan tidak disampaikan sebesar Rp 1.000.000. Jika telah ditegur secara tertulis dan dilanjutkan pemeriksaan maka diterbitkan SKPKB pasal 13 ayat (1) huruf b dengan sanksi berupa kenaikan sebesar 50%.

c. Dokumen Penetapan Harga Transfer diminta oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) namun disampaikan oleh Wajib Pajak melebihi jangka waktu.

Konsekuensinya DPHT/TP Doc tidak dipertimbangkan sebagai DPHT/TP Doc (DPHT/TP Doc dianggap sebagai data). Pengujian kewajaran dapat dilakukan secara jabatan (tidak mempertimbangkan DPHT/TP Doc dan diterbitkan SKPKB Pasal 13 ayat (1) huruf a dengan sanksi bunga 2% per bulan.

d. DPHT/TP Doc diminta oleh DJP, namun tidak disampaikan oleh Wajib Pajak.

Konsekuensinya Wajib Pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan DHPT dan diterbitkan SKPKB Pasal 13 ayat (1) huruf d dengan sanksi kenaikan sebesar 50%.

e. Tidak menggunakan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi (untuk dokumen induk dan dokumen local)

Konsekuensinya Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Pengujian kewajaran dapat dilakukan secara jabatan (tidak mempertimbangkan DPHT/TP Doc dan diterbitkan SKPKB Pasal 13 ayat (1) huruf a dengan sanksi bunga 2% per bulan.

Berdasarkan hal-hal diatas menurut kami jika Wajib Pajak yang telah memenuhi kriteria yang disyaratkan PMK-213/PMK.03/2016, akan lebih baik membuat Dokumen Penetapan Harga Transfer atau TP Documentation.

Catatan :

  • Pengenaan sanksi menyesuaikan dengan peraturan terkait.

*** Disclaimer***

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »