Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Definisi dan fungsi pengendalian itu penting bagi sebuah perusahaan/organisasi

Oleh Affin Jaffar Umarovic

Pengendalian adalah fungsi menejemen terkait dengan proses mengawaso, membandingkan dan mengoreksi kinerja. Semua manajer harus tetap mengendalikan, bahkan jika mereka mengira bahwa unitnya telah berjalan sesuai rencana, manajer tidak akan benar-benar mengetahui kinerja unitnya, kecuali mereka mengevaluasi kegiatan yang telah dilakukan dan membandingkannya dengan standar yang telah ditetapkan.

 

Mengapa fungsi pengendalian itu penting?

(1). Pengendalian akan memastikan apakah tujuan perusahaan telah tercapai, atau jika belum, apa alesannya.

(2) Pemberdayaan karyawan, Dengan sistem pengendalian yang efektif, dapat, memberi informasi dan umpan balik atas kinerja karyawan.

(3). Melindungi perusahaan dan asetnya.

 

Proses pengendalian adalah proses tiga tahap, yaitu mengukur kinerja aktual, membandingkan kinerja aktual dengan standar, dan mengambil Tindakan manajerial untuk memperbaiki penyimpangan atau untuk mengetahui ketidaksesuaian dengan stander.

 

Empat pendekatan yang dapat digunakan manajer dalam mengukur dan melaporkan kinerja aktual adalah  (1).Observasi pribadi.(2) laporan statistik, (3) laporan secara lisan, dan (4) laporan tertulis, Kriteria pengendalian yang dapat digunakan manajer seperti kepuasan atau perputaran karyawan, kriteria aktivitas yang disupervisi oleh manajer.

Langkah perbandingan akan menentukan variasi antara kinerja aktual dan standar. Meskipun variasi kinerja sudah dapat diduga dalam semua aktivitas, perlu ditentukan adanya Batasan variasi yang dapat diterima. Penyimpangan di luar Batasan perlu diperhatikan.

 

Manajer dapat memilih dari tiga kemungkinan Tindakan:

  • Tidak melakukan apa-apa
  • Memperbaiki kinerja aktual: Manajer dapat mengambil Tindakan perbaikan sefera yaitu mengoreksi masalah saat ini juga, agar segera Kembali pada jalurnya atau dengan Tindakan perbaikan dasar yaitu melihat bagaimana dan mengapa kinerja menyimpang sebelum mengoreksi sumber pernyimpangan
  • Merevisi standar.
Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »