Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Definisi dan fungsi pengendalian itu penting bagi sebuah perusahaan/organisasi

Oleh Affin Jaffar Umarovic

Pengendalian adalah fungsi menejemen terkait dengan proses mengawaso, membandingkan dan mengoreksi kinerja. Semua manajer harus tetap mengendalikan, bahkan jika mereka mengira bahwa unitnya telah berjalan sesuai rencana, manajer tidak akan benar-benar mengetahui kinerja unitnya, kecuali mereka mengevaluasi kegiatan yang telah dilakukan dan membandingkannya dengan standar yang telah ditetapkan.

 

Mengapa fungsi pengendalian itu penting?

(1). Pengendalian akan memastikan apakah tujuan perusahaan telah tercapai, atau jika belum, apa alesannya.

(2) Pemberdayaan karyawan, Dengan sistem pengendalian yang efektif, dapat, memberi informasi dan umpan balik atas kinerja karyawan.

(3). Melindungi perusahaan dan asetnya.

 

Proses pengendalian adalah proses tiga tahap, yaitu mengukur kinerja aktual, membandingkan kinerja aktual dengan standar, dan mengambil Tindakan manajerial untuk memperbaiki penyimpangan atau untuk mengetahui ketidaksesuaian dengan stander.

 

Empat pendekatan yang dapat digunakan manajer dalam mengukur dan melaporkan kinerja aktual adalah  (1).Observasi pribadi.(2) laporan statistik, (3) laporan secara lisan, dan (4) laporan tertulis, Kriteria pengendalian yang dapat digunakan manajer seperti kepuasan atau perputaran karyawan, kriteria aktivitas yang disupervisi oleh manajer.

Langkah perbandingan akan menentukan variasi antara kinerja aktual dan standar. Meskipun variasi kinerja sudah dapat diduga dalam semua aktivitas, perlu ditentukan adanya Batasan variasi yang dapat diterima. Penyimpangan di luar Batasan perlu diperhatikan.

 

Manajer dapat memilih dari tiga kemungkinan Tindakan:

  • Tidak melakukan apa-apa
  • Memperbaiki kinerja aktual: Manajer dapat mengambil Tindakan perbaikan sefera yaitu mengoreksi masalah saat ini juga, agar segera Kembali pada jalurnya atau dengan Tindakan perbaikan dasar yaitu melihat bagaimana dan mengapa kinerja menyimpang sebelum mengoreksi sumber pernyimpangan
  • Merevisi standar.
Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »