Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pengawasan dan Pengendalian

Oleh: Affin Jaffar Umarovic

Definisi Pengawasan dan pengendalian

Perlu adanya fungsi manajemen yang dapat diarahkan untuk memasuki apakah rencana yang dapat diimplementasikan berjalan yang sebagaimana mestinya dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan ataukah tidak. Selain dapat memastikan juga perlu adanya rencana ternyata tidak berjalan sebagaimana semestinya, dan kemudian bagaimana tindakan koreksi yang telah dapat dilakukan. Fungsi manajer yang diarahkan untuk melakukan pengawasan atas apa yang telah direncanakan dan bagaimana langkah-langkah koreksinya dinamakan dengan adanya fungsi pengawasan atau pengendalian. Dalam terminologi bahasa inggris, fungsi ini sering dinamakan sebagai fungsi controlling, evaluation, appraising, dan correcting. Semua istilah ini memiliki arti yang sama, yaitu mengontrol atau mengendalikan, mengevaluasi, menilai, mengukur, dan mengoreksi.

Akan tetapi, dikarenakan fungsi manajemen yang perlu dilakukan terhadap pengawasan, namun mencakup juga penetapan standar kinerja terhadap perusahaan, pengukuran kinerja yang telah dicapai perusahaan dan pengambilan tindakan koreksi sekiranya standar kinerja meyimpang yang sebagaimana semestinya, maka penamaan fungsi controlling lebih banyak digunakan dan dalam Bahasa Indonesia istilah pengawasan lebih banyak digunakan.

Robert J Mocker sebagaimana disampaikan oleh T.Hani Handoko (1995) mengemukakan definisi pengawasan yang di dalamnya memuat unsur esensial proses pengawasan, bahwa:” Pengawasan manajemen adalah suatu usaha sistematik dalam menetapkan standar pelaksanaan dengan tujuan-tujuan perencanaan, merancang sistem informasi umpan balik, membandingkan kegiatan nyata dengan standar yang telah ditetapkan sebelumnya, menentukan dan mengukur penyimpangan-penyimpangan, serta mengambil tindakan koreksi yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumber daya perusahaan dipergunakan dengan cara paling efektif dan efisien dalam pencapaian tujuan-tujuan perusahaan tersebut.

*Disclaimer*

Recent Posts

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »