Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pengawasan dan Pengendalian

Oleh: Affin Jaffar Umarovic

Definisi Pengawasan dan pengendalian

Perlu adanya fungsi manajemen yang dapat diarahkan untuk memasuki apakah rencana yang dapat diimplementasikan berjalan yang sebagaimana mestinya dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan ataukah tidak. Selain dapat memastikan juga perlu adanya rencana ternyata tidak berjalan sebagaimana semestinya, dan kemudian bagaimana tindakan koreksi yang telah dapat dilakukan. Fungsi manajer yang diarahkan untuk melakukan pengawasan atas apa yang telah direncanakan dan bagaimana langkah-langkah koreksinya dinamakan dengan adanya fungsi pengawasan atau pengendalian. Dalam terminologi bahasa inggris, fungsi ini sering dinamakan sebagai fungsi controlling, evaluation, appraising, dan correcting. Semua istilah ini memiliki arti yang sama, yaitu mengontrol atau mengendalikan, mengevaluasi, menilai, mengukur, dan mengoreksi.

Akan tetapi, dikarenakan fungsi manajemen yang perlu dilakukan terhadap pengawasan, namun mencakup juga penetapan standar kinerja terhadap perusahaan, pengukuran kinerja yang telah dicapai perusahaan dan pengambilan tindakan koreksi sekiranya standar kinerja meyimpang yang sebagaimana semestinya, maka penamaan fungsi controlling lebih banyak digunakan dan dalam Bahasa Indonesia istilah pengawasan lebih banyak digunakan.

Robert J Mocker sebagaimana disampaikan oleh T.Hani Handoko (1995) mengemukakan definisi pengawasan yang di dalamnya memuat unsur esensial proses pengawasan, bahwa:” Pengawasan manajemen adalah suatu usaha sistematik dalam menetapkan standar pelaksanaan dengan tujuan-tujuan perencanaan, merancang sistem informasi umpan balik, membandingkan kegiatan nyata dengan standar yang telah ditetapkan sebelumnya, menentukan dan mengukur penyimpangan-penyimpangan, serta mengambil tindakan koreksi yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumber daya perusahaan dipergunakan dengan cara paling efektif dan efisien dalam pencapaian tujuan-tujuan perusahaan tersebut.

*Disclaimer*

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »