Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Di Balik Kenaikan PPN 12%, Berikut Uraian Alasan Pemerintah Menaikkan Tarif PPN Menjadi 12%

IBX-Jakarta. Beberapa waktu terakhir ramai diperbincangkan terkait kenaikan tarif PPN menjadi 12%. PPN sebagai salah satu metode bagi pemerintah dalam rangka mengelola stabilitas ekonomi nasional, mengingat Indonesia merupakan negara berkembang yang memiliki populasi yang cukup besar, serta kondisi ekonomi yang dinamis. Hal inilah yang menjadi tantangan bagi pemerintah dalam menjaga stabiliyas ekonomi nasional. Oleh karenanya, pajak sebagai sumber pendapatan terbesar bagi negara digunakan untuk pembiayaan negara.

Hal ini sebagaimana yang dimuat di dalam databoks.katadata.co.id, menurut laporan Kementerian Keuangan, Indonesia memiliki tiga sumber pendapatan, yaitu penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan dana hibah.

Pada tahun 2023 penerimaan perpajakan berkontribusi paling besar yaitu sebesar Rp2.155,4 triliun atau tumbuh sebesar 5,9%.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, rasio pajak Indonesia masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara-negara berkembang lainnya. OECD menyebut rasio pajak Indonesia menurun 1,5 poin, yaitu dari 11,6% pada 2019 menjadi 10,1% pada tahun 2020. Pada tahun 2021, rasio pajak di Indonesia kembali mengalami penurunan menjadi sebesar 9,11% dari PDB.

Melansir dari kompasiana.com (24/03/2024), dalam rangka mengatasi permasalahan tersebut pemerintah melakukan upaya berupa penyesuaian traif PPN dari 10% menjadi 11% pada tahun 2022. Namun, langkah ini dinilai tidak cukup untuk mendorong penerimaan pajak secara optimal dan sustainable.

Pada akhirnya, 14 Maret 2024, pemerintah merencanakan penyesuaian tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025. Hal ini merupakan bentuk reformasi perpajakan, mengingat sejak tahun 1984, Indonesia belum pernah melakukan penyesuaian tarif PPN. Selain itu, tarif PPN di Indonesia relative lebih rendah dibanding tarif beberapa negara Asia lainnya.

Oleh karena itu, penyesuaian tarif tersebut bertujuan untuk memaksimalkan penerimaan pajak negara dalam rangka mendorong sistem perpajakan yang lebih kuat, sekaligus merupakan bagian integral dari reformasi perpajakan di Indonesia.

Sumber: Mengurai Alasan di Balik Kenaikan PPN 12%: Reformasi Perpajakan dan Tujuannya

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »