Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Di Balik Kenaikan PPN 12%, Berikut Uraian Alasan Pemerintah Menaikkan Tarif PPN Menjadi 12%

IBX-Jakarta. Beberapa waktu terakhir ramai diperbincangkan terkait kenaikan tarif PPN menjadi 12%. PPN sebagai salah satu metode bagi pemerintah dalam rangka mengelola stabilitas ekonomi nasional, mengingat Indonesia merupakan negara berkembang yang memiliki populasi yang cukup besar, serta kondisi ekonomi yang dinamis. Hal inilah yang menjadi tantangan bagi pemerintah dalam menjaga stabiliyas ekonomi nasional. Oleh karenanya, pajak sebagai sumber pendapatan terbesar bagi negara digunakan untuk pembiayaan negara.

Hal ini sebagaimana yang dimuat di dalam databoks.katadata.co.id, menurut laporan Kementerian Keuangan, Indonesia memiliki tiga sumber pendapatan, yaitu penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan dana hibah.

Pada tahun 2023 penerimaan perpajakan berkontribusi paling besar yaitu sebesar Rp2.155,4 triliun atau tumbuh sebesar 5,9%.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, rasio pajak Indonesia masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara-negara berkembang lainnya. OECD menyebut rasio pajak Indonesia menurun 1,5 poin, yaitu dari 11,6% pada 2019 menjadi 10,1% pada tahun 2020. Pada tahun 2021, rasio pajak di Indonesia kembali mengalami penurunan menjadi sebesar 9,11% dari PDB.

Melansir dari kompasiana.com (24/03/2024), dalam rangka mengatasi permasalahan tersebut pemerintah melakukan upaya berupa penyesuaian traif PPN dari 10% menjadi 11% pada tahun 2022. Namun, langkah ini dinilai tidak cukup untuk mendorong penerimaan pajak secara optimal dan sustainable.

Pada akhirnya, 14 Maret 2024, pemerintah merencanakan penyesuaian tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025. Hal ini merupakan bentuk reformasi perpajakan, mengingat sejak tahun 1984, Indonesia belum pernah melakukan penyesuaian tarif PPN. Selain itu, tarif PPN di Indonesia relative lebih rendah dibanding tarif beberapa negara Asia lainnya.

Oleh karena itu, penyesuaian tarif tersebut bertujuan untuk memaksimalkan penerimaan pajak negara dalam rangka mendorong sistem perpajakan yang lebih kuat, sekaligus merupakan bagian integral dari reformasi perpajakan di Indonesia.

Sumber: Mengurai Alasan di Balik Kenaikan PPN 12%: Reformasi Perpajakan dan Tujuannya

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »