Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Di Balik Kenaikan PPN 12%, Berikut Uraian Alasan Pemerintah Menaikkan Tarif PPN Menjadi 12%

IBX-Jakarta. Beberapa waktu terakhir ramai diperbincangkan terkait kenaikan tarif PPN menjadi 12%. PPN sebagai salah satu metode bagi pemerintah dalam rangka mengelola stabilitas ekonomi nasional, mengingat Indonesia merupakan negara berkembang yang memiliki populasi yang cukup besar, serta kondisi ekonomi yang dinamis. Hal inilah yang menjadi tantangan bagi pemerintah dalam menjaga stabiliyas ekonomi nasional. Oleh karenanya, pajak sebagai sumber pendapatan terbesar bagi negara digunakan untuk pembiayaan negara.

Hal ini sebagaimana yang dimuat di dalam databoks.katadata.co.id, menurut laporan Kementerian Keuangan, Indonesia memiliki tiga sumber pendapatan, yaitu penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan dana hibah.

Pada tahun 2023 penerimaan perpajakan berkontribusi paling besar yaitu sebesar Rp2.155,4 triliun atau tumbuh sebesar 5,9%.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, rasio pajak Indonesia masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara-negara berkembang lainnya. OECD menyebut rasio pajak Indonesia menurun 1,5 poin, yaitu dari 11,6% pada 2019 menjadi 10,1% pada tahun 2020. Pada tahun 2021, rasio pajak di Indonesia kembali mengalami penurunan menjadi sebesar 9,11% dari PDB.

Melansir dari kompasiana.com (24/03/2024), dalam rangka mengatasi permasalahan tersebut pemerintah melakukan upaya berupa penyesuaian traif PPN dari 10% menjadi 11% pada tahun 2022. Namun, langkah ini dinilai tidak cukup untuk mendorong penerimaan pajak secara optimal dan sustainable.

Pada akhirnya, 14 Maret 2024, pemerintah merencanakan penyesuaian tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025. Hal ini merupakan bentuk reformasi perpajakan, mengingat sejak tahun 1984, Indonesia belum pernah melakukan penyesuaian tarif PPN. Selain itu, tarif PPN di Indonesia relative lebih rendah dibanding tarif beberapa negara Asia lainnya.

Oleh karena itu, penyesuaian tarif tersebut bertujuan untuk memaksimalkan penerimaan pajak negara dalam rangka mendorong sistem perpajakan yang lebih kuat, sekaligus merupakan bagian integral dari reformasi perpajakan di Indonesia.

Sumber: Mengurai Alasan di Balik Kenaikan PPN 12%: Reformasi Perpajakan dan Tujuannya

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »