Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Di Balik Kenaikan PPN 12%, Berikut Uraian Alasan Pemerintah Menaikkan Tarif PPN Menjadi 12%

IBX-Jakarta. Beberapa waktu terakhir ramai diperbincangkan terkait kenaikan tarif PPN menjadi 12%. PPN sebagai salah satu metode bagi pemerintah dalam rangka mengelola stabilitas ekonomi nasional, mengingat Indonesia merupakan negara berkembang yang memiliki populasi yang cukup besar, serta kondisi ekonomi yang dinamis. Hal inilah yang menjadi tantangan bagi pemerintah dalam menjaga stabiliyas ekonomi nasional. Oleh karenanya, pajak sebagai sumber pendapatan terbesar bagi negara digunakan untuk pembiayaan negara.

Hal ini sebagaimana yang dimuat di dalam databoks.katadata.co.id, menurut laporan Kementerian Keuangan, Indonesia memiliki tiga sumber pendapatan, yaitu penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan dana hibah.

Pada tahun 2023 penerimaan perpajakan berkontribusi paling besar yaitu sebesar Rp2.155,4 triliun atau tumbuh sebesar 5,9%.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, rasio pajak Indonesia masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara-negara berkembang lainnya. OECD menyebut rasio pajak Indonesia menurun 1,5 poin, yaitu dari 11,6% pada 2019 menjadi 10,1% pada tahun 2020. Pada tahun 2021, rasio pajak di Indonesia kembali mengalami penurunan menjadi sebesar 9,11% dari PDB.

Melansir dari kompasiana.com (24/03/2024), dalam rangka mengatasi permasalahan tersebut pemerintah melakukan upaya berupa penyesuaian traif PPN dari 10% menjadi 11% pada tahun 2022. Namun, langkah ini dinilai tidak cukup untuk mendorong penerimaan pajak secara optimal dan sustainable.

Pada akhirnya, 14 Maret 2024, pemerintah merencanakan penyesuaian tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025. Hal ini merupakan bentuk reformasi perpajakan, mengingat sejak tahun 1984, Indonesia belum pernah melakukan penyesuaian tarif PPN. Selain itu, tarif PPN di Indonesia relative lebih rendah dibanding tarif beberapa negara Asia lainnya.

Oleh karena itu, penyesuaian tarif tersebut bertujuan untuk memaksimalkan penerimaan pajak negara dalam rangka mendorong sistem perpajakan yang lebih kuat, sekaligus merupakan bagian integral dari reformasi perpajakan di Indonesia.

Sumber: Mengurai Alasan di Balik Kenaikan PPN 12%: Reformasi Perpajakan dan Tujuannya

Recent Posts

Ketentuan Pembebanan Biaya Jamuan (Entertainment) dalam Penghitungan Pajak Penghasilan Badan

IBX – Jakarta. Dalam operasional bisnis, Wajib Pajak kerap melaksanakan berbagai strategi untuk memaksimalkan luaran (output) demi mencapai tujuan entitas. Salah satu praktik bisnis yang lazim dilakukan untuk menjaga kelancaran hubungan komersial adalah pemberian fasilitas jamuan atau hiburan (entertainment) kepada relasi usaha maupun lawan transaksi. Fasilitas ini umumnya mencakup kegiatan

Read More »

DJP Waspadai Dampak Penundaan GMT terhadap Penerimaan Negara

IBX – Jakarta. Terkait implementasi pajak minimum global, Direktur Perpajakan Internasional DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa Pilar Dua berfungsi sebagai mekanisme pengenaan top-up tax. Ia menekankan bahwa apabila Indonesia tidak memanfaatkan atau tidak berpartisipasi dalam komitmen Pilar Dua, maka negara berpotensi kehilangan hak atas penerimaan yang berasal dari skema pajak

Read More »

Reformasi Ekspor SDA Melalui Danantara

IBX – Jakarta. Pemerintah mengambil langkah ekstrem untuk mengamankan pundi-pundi negara. Mulai pertengahan tahun ini, tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional bakal dirombak total. Strateginya? Pemerintah melarang keras perusahaan swasta mengekspor langsung komoditas premium seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Read More »