Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Direktorat Bea dan Cukai Siapkan Kebijakan Cukai Minuman Berpemanis

IBX-Jakarta. Pengenaan cukai atas Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) telah lama dicanangkan. Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan potensi dampak Kesehatan yang dapat terjadi.

Askolani selaku Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatakan saat ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sedang berkoordinasi bersama Kementerian Kesehatan agar cukai atas MBDK dapat diterapkan pada tahun 2024 ini. DJBC juga berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan lembaga terkait dalam mempersiapkan dan meninjau regulasi cukai MBDK yang nantinya akan dibahas bersama Komisi XI DPR RI.

Penggolongan cukai MBDK di Indonesia dilakukan berdasarkan kadar gula atau pemanis yang terkandung sesuai dengan rekomendasi The American Hearth Association. Setidaknya terdapat 3 kategorisasi MBDK yang akan dikenakan cukai. Pertama, MBDK yang mengandung pemanis berupa gula dengan kadar lebih dari 6 gram per 100ml. Kedua, MBDK yang menganding pemanis alami dalam kadar berapapun. Ketiga MBDK yang mengandung pemanis buatan dalam kadar berapapun.

Daftar kategorisasi MBDK yang dikenakan cukai diatas masih dapat mengalami perubahan, menurut Ali Winoto selaku Kepala Seksi Potensi Cukai, Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai, DJBC Batasan kadar gula dalam MBDK yang akan dikenakan cukai tergantung dari kesepakatan antara Kementerian Keuangan dengan Lembaga terkait.

Sumber : Cukai Minuman Berpemanis akan Berlaku di 2024, Kemenkeu Siapkan Regulasinya

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »