

IBX-Jakarta. Pengenaan cukai atas Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) telah lama dicanangkan. Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan potensi dampak Kesehatan yang dapat terjadi.
Askolani selaku Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatakan saat ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sedang berkoordinasi bersama Kementerian Kesehatan agar cukai atas MBDK dapat diterapkan pada tahun 2024 ini. DJBC juga berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan lembaga terkait dalam mempersiapkan dan meninjau regulasi cukai MBDK yang nantinya akan dibahas bersama Komisi XI DPR RI.
Penggolongan cukai MBDK di Indonesia dilakukan berdasarkan kadar gula atau pemanis yang terkandung sesuai dengan rekomendasi The American Hearth Association. Setidaknya terdapat 3 kategorisasi MBDK yang akan dikenakan cukai. Pertama, MBDK yang mengandung pemanis berupa gula dengan kadar lebih dari 6 gram per 100ml. Kedua, MBDK yang menganding pemanis alami dalam kadar berapapun. Ketiga MBDK yang mengandung pemanis buatan dalam kadar berapapun.
Daftar kategorisasi MBDK yang dikenakan cukai diatas masih dapat mengalami perubahan, menurut Ali Winoto selaku Kepala Seksi Potensi Cukai, Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai, DJBC Batasan kadar gula dalam MBDK yang akan dikenakan cukai tergantung dari kesepakatan antara Kementerian Keuangan dengan Lembaga terkait.
Sumber : Cukai Minuman Berpemanis akan Berlaku di 2024, Kemenkeu Siapkan Regulasinya