Direktorat Jenderal Pajak Memeriksa Data Konkret Wajib Pajak
- 22 November 2022
- Posted by:
- Category: Intercounbix News


PAJAK.COM – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak memastikan telah memeriksa data konkret yang bertujuan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak.
Pemeriksaan data konkret yang dilakukan merupakan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Pemeriksaan data konkret dilakukan untuk menguji atas kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak yang bertujuan dalam memenuhi kriteria dari data konkret yang dapat menjadi penyebab pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.
Data konkret merupakan data yang didapatkan atau diperoleh DJP atas hasil klarifikasi atau konfirmasi faktur pajak, bukti transaksi atau data perpajakan yang dimanfaatkan dalam menghitung kewajiban pajak Wajib Pajak, dan bukti pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh).
Terdapat beberapa data perpajakan Wajib Pajak yang tidak melalukan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dalam jangka waktu tertentu sesuai yang dijelaskan dalam Pasal 3 Ayat 3 UU KUP.
Selain itu, terdapat pula data terkait dengan Wajib Pajak yang setelah ditegur secara tertulis atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan sebagaimana dijelaskan dalam Surat Teguran.
Pemeriksaan kantor merupakan pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP atas data konkret melalui unit vertikal. Dalam kondisi atas transaksi transfer pricing dan/atau transaksi khusus yang terindikasi upaya rekayasa transaksi keuangan, pemeriksaan kantor yang dilakukan akan diubah menjadi pemeriksaan lapangan.
DJP telah melakukan mendapatkan data dan informasi secara rutin dari kementerian, lembaga, serta lembaga keuangan.
DJP menggunakan data yang diperoleh dari Automatic Exchange of Information (AEoI) sejak tahun 2018 dalam rangka untuk meningkatkan basis data dan melakukan pencegahan praktik penghindaran dan erosi perpajakan.
Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) Wajib Pajak dilakukan dengan mencocokan data saldo yang diperoleh DJP dengan data harta yang terdapat pada SPT Tahunan yang telah dilaporkan. PKM adalah tindakan lanjut analisis data yang secara spesifik ditujukan untuk kegiatan pengawasan, pemeriksaan, ekstensifikasi, penegakan hukum, dan penagihan yang memiliki kaitan denagn tahub pajak sebelum tahun pajak berjalan.
Referensi: https://www.pajak.com/pajak/djp-lakukan-pemeriksaan-data-konkret-wp/
**Disclaimer**