Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Direktorat Jenderal Pajak Memeriksa Data Konkret Wajib Pajak

PAJAK.COM – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak memastikan telah memeriksa data konkret yang bertujuan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak.

Pemeriksaan data konkret yang dilakukan merupakan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Pemeriksaan data konkret dilakukan untuk menguji atas kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak yang bertujuan dalam memenuhi kriteria dari data konkret yang dapat menjadi penyebab pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Data konkret merupakan data yang didapatkan atau diperoleh DJP atas hasil klarifikasi atau konfirmasi faktur pajak, bukti transaksi atau data perpajakan yang dimanfaatkan dalam menghitung kewajiban pajak Wajib Pajak, dan bukti pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh).

Terdapat beberapa data perpajakan Wajib Pajak yang tidak melalukan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dalam jangka waktu tertentu sesuai yang dijelaskan dalam Pasal 3 Ayat 3 UU KUP.

Selain itu, terdapat pula data terkait dengan Wajib Pajak yang setelah ditegur secara tertulis atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan sebagaimana dijelaskan dalam Surat Teguran.

Pemeriksaan kantor merupakan pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP atas data konkret melalui unit vertikal. Dalam kondisi atas transaksi transfer pricing dan/atau transaksi khusus yang terindikasi upaya rekayasa transaksi keuangan, pemeriksaan kantor yang dilakukan akan diubah menjadi pemeriksaan lapangan.

DJP telah melakukan mendapatkan data dan informasi secara rutin dari kementerian, lembaga, serta lembaga keuangan.

DJP menggunakan data yang diperoleh dari Automatic Exchange of Information (AEoI) sejak tahun 2018 dalam rangka untuk meningkatkan basis data dan melakukan pencegahan praktik penghindaran dan erosi perpajakan.

Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) Wajib Pajak dilakukan dengan mencocokan data saldo yang diperoleh DJP dengan data harta yang terdapat pada SPT Tahunan yang telah dilaporkan. PKM adalah tindakan lanjut analisis data yang secara spesifik ditujukan untuk kegiatan pengawasan, pemeriksaan, ekstensifikasi, penegakan hukum, dan penagihan yang memiliki kaitan denagn tahub pajak sebelum tahun pajak berjalan.

Referensi: https://www.pajak.com/pajak/djp-lakukan-pemeriksaan-data-konkret-wp/

**Disclaimer**

Recent Posts

Ekonomi Melambat, Menkeu Resmi Tunda Pemungutan PPh 22 Marketplace

IBX – Jakarta. Baru saja diumumkan adanya pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap marketplace yang akan berlaku pada 1 Agustus 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa malah menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pedagang yang berjualan melalui marketplace dikarenakan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat yang sedang

Read More »

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »