IBX-Jakarta. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan pihaknya akan menjalankan sistem administrasi perpajakan mulai 2024. Coretax system ini dijanjikan akan mempermudah layanan masyarakat wajib pajak, di sisi lain pemerintah melakukan pengawasan dan penegakkan hukum berbasis data dan risiko yang dimiliki melalui sistem informasi yang ada.
“Jadi insyaAllah semuanya terhubung dengan implementasi di 2024. Paling sangat diperlukan adalah data dan informasi dari para pihak, ini terus kami kejar sehingga dapat terhubung dengan baik saat coretax diimplementasikan,” ucap Suryo dalam kesempatan yang sama.
Coretax system ini dinilai tidak dapat berfungsi maksimal apabila tak didukung oleh data dan informasi, serta interoperabilitas dengan sistem lain di luar DJP. Untuk itu, DJP saat ini sedang mengembangkan interoperabilitas dengan 89 entitas baik internal maupun eksternal Kemenkeu.
Di samping itu, DJP mulai memberikan pelatihan terhadap pegawai guna mempersiapkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) untuk mengimplementasikan coretax system.
“Sekarang kami sedang melakukan training terhadap seluruh pegawai di seluruh Indonesia, jadi insyaAllah di 2024 dapat kita jalankan. Untuk menjalankan coretax otomatis regulasi, SDM dan organisasi juga menjadi salah satu bagian yang harus kami lakukan perbaikan dan pengembangan,” imbuhnya.
Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6768872/dpr-semprot-dirjen-pajak-soal-sistem-pajak-canggih-yang-mau-berlaku-2024.
*Disclaimer*