Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Dirjen Pajak soal Sistem Pajak Canggih yang Mau Berlaku 2024

IBX-Jakarta. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan pihaknya akan menjalankan sistem administrasi perpajakan mulai 2024. Coretax system ini dijanjikan akan mempermudah layanan masyarakat wajib pajak, di sisi lain pemerintah melakukan pengawasan dan penegakkan hukum berbasis data dan risiko yang dimiliki melalui sistem informasi yang ada.
“Jadi insyaAllah semuanya terhubung dengan implementasi di 2024. Paling sangat diperlukan adalah data dan informasi dari para pihak, ini terus kami kejar sehingga dapat terhubung dengan baik saat coretax diimplementasikan,” ucap Suryo dalam kesempatan yang sama.
Coretax system ini dinilai tidak dapat berfungsi maksimal apabila tak didukung oleh data dan informasi, serta interoperabilitas dengan sistem lain di luar DJP. Untuk itu, DJP saat ini sedang mengembangkan interoperabilitas dengan 89 entitas baik internal maupun eksternal Kemenkeu.
Di samping itu, DJP mulai memberikan pelatihan terhadap pegawai guna mempersiapkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) untuk mengimplementasikan coretax system.
“Sekarang kami sedang melakukan training terhadap seluruh pegawai di seluruh Indonesia, jadi insyaAllah di 2024 dapat kita jalankan. Untuk menjalankan coretax otomatis regulasi, SDM dan organisasi juga menjadi salah satu bagian yang harus kami lakukan perbaikan dan pengembangan,” imbuhnya.
Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6768872/dpr-semprot-dirjen-pajak-soal-sistem-pajak-canggih-yang-mau-berlaku-2024.

*Disclaimer*

Recent Posts

Restitusi PPh Pasal 22 oleh Penyelenggara Marketplace akibat Penundaan Implementasi Seller Marketplace

IBX – Jakarta. Sebagai implikasi dari penundaan kebijakan yang diumumkan melewati tanggal efektif berlakunya peraturan, sempat terjadi asimetri operasional pada ekosistem niaga elektronik (e-commerce). Beberapa platform lokapasar (marketplace) yang telah ditunjuk oleh otoritas pajak tercatat sudah terlanjur melakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas transaksi mitra

Read More »

Ekonomi Melambat, Menkeu Resmi Tunda Pemungutan PPh 22 Marketplace

IBX – Jakarta. Baru saja diumumkan adanya pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap marketplace yang akan berlaku pada 1 Agustus 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa malah menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pedagang yang berjualan melalui marketplace dikarenakan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat yang sedang

Read More »

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »