Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Distribusi Beban Gaji Dan Upah, Pakai Metode Apa?

Distribusi beban gaji dan upah ditujukan untuk menghasilkan laporan beban tenaga kerja menurut jenisnya (gaji dan upah, tunjangan makan, tunjangan lembur, beban kesejahteraan karyawan), menurut hubungannya dengan departemen, kegiatan, order produksi, atau kombinasi di antara berbagai jenis klasifikasi tersebut.

Distribusi beban gaji dan upah umumnya dilakukan dengan metode berikut ini:

  • Metode akun berkolom.

Metode Akun Berkolom. Jika misalnya manajemen menginginkan laporan beban tenaga kerja menurut jenisnya per departemen, maka laporan ini dapat dihasilkan dengan menyediakan akun beban berkolom untuk setiap departemen dalam buku pembantu beban. Pada akhir bulan, setiap kolom rupiah dalam akun berkolom dijumlah, dan hasilnya disajikan dalam laporan beban tenaga kerja per departemen. Media yang dipakai sebagai sumber informasi untuk posting ke dalam akun berkolom ini adalah rekap daftar gaji dan upah atau jurnal umum.

  • Metode summary strip: tiket Tunggal

Distribusi beban upah langsung dapat dilakukan dengan membuat kartu jam kerja untuk setiap order produksi. Kartu jam kerja ini kemudian disi dengan tarif upah karyawan yang bekerja untuk order produksi tersebut dan dikalikan jumlah jam kerja, serta disimpan dalam arsip sementara menurut order produksi.

  • Metode distribusi dengan computer

Metode distribusi pendebitan yang timbul dari transaksi penggajian dan pengupahan dengan menggunakan komputer dilakukan dengan memberi kode transaksi yang terjadi sesuai dengan klasifikasi yang dinginkan. Jika transaksi sudah diberi kode dengan benar, proses pengurutan akan dilakukan oleh komputer melalui program. Oleh karena itu, titik berat kegiatan distribusi beban gaji dan upah terletak pada kerangka pemberian kode terhadap transaksi gaji dan upah.

*Disclaimer*

Sumber: Mulyadi. Sistem Akuntansi Edisi 4, Penerbit Salemba Empat

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »