Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Distribusi Beban Gaji Dan Upah, Pakai Metode Apa?

Distribusi beban gaji dan upah ditujukan untuk menghasilkan laporan beban tenaga kerja menurut jenisnya (gaji dan upah, tunjangan makan, tunjangan lembur, beban kesejahteraan karyawan), menurut hubungannya dengan departemen, kegiatan, order produksi, atau kombinasi di antara berbagai jenis klasifikasi tersebut.

Distribusi beban gaji dan upah umumnya dilakukan dengan metode berikut ini:

  • Metode akun berkolom.

Metode Akun Berkolom. Jika misalnya manajemen menginginkan laporan beban tenaga kerja menurut jenisnya per departemen, maka laporan ini dapat dihasilkan dengan menyediakan akun beban berkolom untuk setiap departemen dalam buku pembantu beban. Pada akhir bulan, setiap kolom rupiah dalam akun berkolom dijumlah, dan hasilnya disajikan dalam laporan beban tenaga kerja per departemen. Media yang dipakai sebagai sumber informasi untuk posting ke dalam akun berkolom ini adalah rekap daftar gaji dan upah atau jurnal umum.

  • Metode summary strip: tiket Tunggal

Distribusi beban upah langsung dapat dilakukan dengan membuat kartu jam kerja untuk setiap order produksi. Kartu jam kerja ini kemudian disi dengan tarif upah karyawan yang bekerja untuk order produksi tersebut dan dikalikan jumlah jam kerja, serta disimpan dalam arsip sementara menurut order produksi.

  • Metode distribusi dengan computer

Metode distribusi pendebitan yang timbul dari transaksi penggajian dan pengupahan dengan menggunakan komputer dilakukan dengan memberi kode transaksi yang terjadi sesuai dengan klasifikasi yang dinginkan. Jika transaksi sudah diberi kode dengan benar, proses pengurutan akan dilakukan oleh komputer melalui program. Oleh karena itu, titik berat kegiatan distribusi beban gaji dan upah terletak pada kerangka pemberian kode terhadap transaksi gaji dan upah.

*Disclaimer*

Sumber: Mulyadi. Sistem Akuntansi Edisi 4, Penerbit Salemba Empat

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »