Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Distribusi Beban Gaji Dan Upah, Pakai Metode Apa?

Distribusi beban gaji dan upah ditujukan untuk menghasilkan laporan beban tenaga kerja menurut jenisnya (gaji dan upah, tunjangan makan, tunjangan lembur, beban kesejahteraan karyawan), menurut hubungannya dengan departemen, kegiatan, order produksi, atau kombinasi di antara berbagai jenis klasifikasi tersebut.

Distribusi beban gaji dan upah umumnya dilakukan dengan metode berikut ini:

  • Metode akun berkolom.

Metode Akun Berkolom. Jika misalnya manajemen menginginkan laporan beban tenaga kerja menurut jenisnya per departemen, maka laporan ini dapat dihasilkan dengan menyediakan akun beban berkolom untuk setiap departemen dalam buku pembantu beban. Pada akhir bulan, setiap kolom rupiah dalam akun berkolom dijumlah, dan hasilnya disajikan dalam laporan beban tenaga kerja per departemen. Media yang dipakai sebagai sumber informasi untuk posting ke dalam akun berkolom ini adalah rekap daftar gaji dan upah atau jurnal umum.

  • Metode summary strip: tiket Tunggal

Distribusi beban upah langsung dapat dilakukan dengan membuat kartu jam kerja untuk setiap order produksi. Kartu jam kerja ini kemudian disi dengan tarif upah karyawan yang bekerja untuk order produksi tersebut dan dikalikan jumlah jam kerja, serta disimpan dalam arsip sementara menurut order produksi.

  • Metode distribusi dengan computer

Metode distribusi pendebitan yang timbul dari transaksi penggajian dan pengupahan dengan menggunakan komputer dilakukan dengan memberi kode transaksi yang terjadi sesuai dengan klasifikasi yang dinginkan. Jika transaksi sudah diberi kode dengan benar, proses pengurutan akan dilakukan oleh komputer melalui program. Oleh karena itu, titik berat kegiatan distribusi beban gaji dan upah terletak pada kerangka pemberian kode terhadap transaksi gaji dan upah.

*Disclaimer*

Sumber: Mulyadi. Sistem Akuntansi Edisi 4, Penerbit Salemba Empat

Recent Posts

DJP Usulkan Rp5,4 Triliun untuk Kembangkan AI Pengawasan Pajak.

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajukan pagu indikatif sebesar Rp5,40 triliun untuk tahun anggaran 2027 kepada Komisi XI DPR RI. Anggaran tersebut sedikit lebih rendah dibandingkan alokasi tahun 2026 setelah efisiensi, yang mencapai Rp5,42 triliun. Dari total anggaran itu, sekitar 89,2% atau Rp4,81 triliun dialokasikan untuk fungsi utama

Read More »

Insentif Pajak Jadi Strategi Baru Jakarta Dorong Budaya Pilah Sampah

IBX – Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah baru dalam mendorong pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab melalui pemberian insentif pajak kepada pelaku usaha. Kebijakan ini ditujukan bagi hotel, restoran, dan kafe yang berhasil menunjukkan kinerja terbaik dalam kompetisi pilah sampah yang akan diselenggarakan pemerintah daerah. Langkah tersebut mencerminkan

Read More »