Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

DJP Rekomendasikan WP Ajukan Perpanjangan Pelaporan SPT

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak (WP) untuk mengajukan perpanjangan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) apabila diperlukan.

Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP mengatakan perpanjangan dapat diajukan apabila WP badan tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh sesuai batas waktu yang telah ditentukan karena alasan tertentu. Hal ini diberikan karena seringkali WP badan belum menyelesaikan laporan tahunannya.

Ketentuan mengenai perpanjangan waktu penyampaian SPT diatur dalam ketentuan Pasal 3 Ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya. Dalam ketentuan tersebut ditetapkan WP badan dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 bulan setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

Perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dapat dilakukan secara tertulis atau dilakukan secara online melalui aplikasi e-PSPT. Surat pemberitahuan perpanjangan waktu yang dikirimkan wajib pajak harus memenuhi ketentuan. Sebab, pemberitahuan yang tidak sesuai dengan ketentuan dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpajangan waktu penyampaian SPT.

Lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243 Tahun 2014 Pasal 14, WP harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan sebelum batas waktu pelaporan SPT berakhir. Pemberitahuan perpanjangan waktu yang disampaikan wajib pajak harus dilampiri dengan 3 dokumen yaitu perhitungan sementara pajak terutang, laporan keuangan sementara dan surat setoran pajak.

Recent Posts

Restitusi PPh Pasal 22 oleh Penyelenggara Marketplace akibat Penundaan Implementasi Seller Marketplace

IBX – Jakarta. Sebagai implikasi dari penundaan kebijakan yang diumumkan melewati tanggal efektif berlakunya peraturan, sempat terjadi asimetri operasional pada ekosistem niaga elektronik (e-commerce). Beberapa platform lokapasar (marketplace) yang telah ditunjuk oleh otoritas pajak tercatat sudah terlanjur melakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas transaksi mitra

Read More »

Ekonomi Melambat, Menkeu Resmi Tunda Pemungutan PPh 22 Marketplace

IBX – Jakarta. Baru saja diumumkan adanya pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap marketplace yang akan berlaku pada 1 Agustus 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa malah menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pedagang yang berjualan melalui marketplace dikarenakan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat yang sedang

Read More »

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »