IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak (WP) untuk mengajukan perpanjangan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) apabila diperlukan.
Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP mengatakan perpanjangan dapat diajukan apabila WP badan tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh sesuai batas waktu yang telah ditentukan karena alasan tertentu. Hal ini diberikan karena seringkali WP badan belum menyelesaikan laporan tahunannya.
Ketentuan mengenai perpanjangan waktu penyampaian SPT diatur dalam ketentuan Pasal 3 Ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya. Dalam ketentuan tersebut ditetapkan WP badan dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 bulan setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan.
Perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dapat dilakukan secara tertulis atau dilakukan secara online melalui aplikasi e-PSPT. Surat pemberitahuan perpanjangan waktu yang dikirimkan wajib pajak harus memenuhi ketentuan. Sebab, pemberitahuan yang tidak sesuai dengan ketentuan dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpajangan waktu penyampaian SPT.
Lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243 Tahun 2014 Pasal 14, WP harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan sebelum batas waktu pelaporan SPT berakhir. Pemberitahuan perpanjangan waktu yang disampaikan wajib pajak harus dilampiri dengan 3 dokumen yaitu perhitungan sementara pajak terutang, laporan keuangan sementara dan surat setoran pajak.