Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

DJP Rekomendasikan WP Ajukan Perpanjangan Pelaporan SPT

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak (WP) untuk mengajukan perpanjangan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) apabila diperlukan.

Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP mengatakan perpanjangan dapat diajukan apabila WP badan tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh sesuai batas waktu yang telah ditentukan karena alasan tertentu. Hal ini diberikan karena seringkali WP badan belum menyelesaikan laporan tahunannya.

Ketentuan mengenai perpanjangan waktu penyampaian SPT diatur dalam ketentuan Pasal 3 Ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya. Dalam ketentuan tersebut ditetapkan WP badan dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 bulan setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

Perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dapat dilakukan secara tertulis atau dilakukan secara online melalui aplikasi e-PSPT. Surat pemberitahuan perpanjangan waktu yang dikirimkan wajib pajak harus memenuhi ketentuan. Sebab, pemberitahuan yang tidak sesuai dengan ketentuan dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpajangan waktu penyampaian SPT.

Lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243 Tahun 2014 Pasal 14, WP harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan sebelum batas waktu pelaporan SPT berakhir. Pemberitahuan perpanjangan waktu yang disampaikan wajib pajak harus dilampiri dengan 3 dokumen yaitu perhitungan sementara pajak terutang, laporan keuangan sementara dan surat setoran pajak.

Recent Posts

Uzbekistan Tetapkan PPN 0% untuk Produk Pertanian: Langkah Strategis Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Pemerintah Uzbekistan memutuskan untuk menetapkan tarif 0% atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk-produk pertanian seperti buah-buahan, sayuran, daging, susu, dan telur yang diberlakukan mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini akan menggantikan tarif PPN yang berlaku dan menargetkan kebijakan tersebut menjadi solusi untuk mengurangi beban pajak petani, meningkatkan profitabilitas sektor

Read More »

Transfer Pricing dalam Industri Freight Forwarding: Tantangan, Risiko, dan Strategi Kepatuhan!

IBX – Jakarta. Industri freight forwarding berperan sebagai pengatur rantai pasok mengkoordinasikan pengangkutan, pergudangan, dokumentasi dan layanan terkait lintas yurisdiksi. Karena sifatnya yang terfragmentasi dan bergantung pada jaringan entitas (agen, sub-agen, cabang, dan afiliasi internasional), perusahaan freight forwarding sering melakukan banyak transaksi intra-grup yang menimbulkan isu transfer pricing. Tanpa kebijakan

Read More »