Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

DJP siap Tarik Pajak Penghasilan Google, Netflix, Apple, Facebook dkk!

IBX – 20 Februari 2023. Mengutip dari laman www.cnbcindonesia.com. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah bersiap memajaki perusahaan-perusahaan multinasional. Penerapan ini akan dilakukan jika kesepakatan penerapan Pilar 1 OECD/G20 Inclusive Framework tercapai.

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan pengenaan pajak terhadap perusahaan itu akan dilaksanakan dalam bentuk pengenaan pajak transaksi elektronik yang telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2020.

“Untuk PPN sudah diterapkan, yang lebih dikenal dengan PPN PMSE. Sedangkan untuk Pajak Penghasilan (PPh) ditunda karena menunggu kesepakatan Pilar 1,” kata Mekar kepada CNBC Indonesia, Jumat (17/2/2023).

Ia menargetkan, pengenaan pajak terhadap perusahaan global itu bisa terlaksana pada pertengahan atau akhir 2024, bila kesepakatan penerapan Pilar 1 nya tidak ada kendala pada tahun ini, penandatanganan Multilateral Convention Pilar 1 rencananya berlangsung pada Juli 2023.

“Jadi pajak yang berdasarkan penghasilan untuk transaksi digital baru akan diterapkan setelah kesepakatan Pilar 1 melalui penandatanganan Multilateral Convention (MLC) yang direncanakan di Juli 2023,” ungkap Mekar.

Ia menargetkan, pengenaan pajak terhadap perusahaan global itu bisa terlaksana pada pertengahan atau akhir 2024, bila kesepakatan penerapan Pilar 1 nya tidak ada kendala pada tahun ini, penandatanganan Multilateral Convention Pilar 1 rencananya berlangsung pada Juli 2023.

“Jadi pajak yang berdasarkan penghasilan untuk transaksi digital baru akan diterapkan setelah kesepakatan Pilar 1 melalui penandatanganan Multilateral Convention (MLC) yang direncanakan di Juli 2023,” ungkap Mekar.

“Google, Neflix, Apple dan perusahaan MNC lainnya, tidak hanya perusahaan IT atau digital. Tapi yang memiliki peredaran usaha global lebih dari 20 miliar euro dan profit lebih dari 10% yang akan masuk dalam kelompok perusahaan MNC yang dikenakan pajak berdasarkan Pilar 1,” kata Mekar.

Sebagai informasi, Pilar 1 ini merupakan solusi untuk mengatasi tantangan perpajakan dari digitalisasi ekonomi, serta dalam rangka mengalokasikan hak pemajakan kepada negara sumber tanpa mendasarkan kehadiran fisik perusahaannya.

Dalam pilar itu, pengaturan terbagi menjadi dua aspek. Pertama, disebut dalam kategori Amount A yang cakupannya dari perusahaan multinasional (PMN) beromset global di atas 20 miliar euro dan profitabilitas di atas 10%, tidak termasuk ekstraktif & jasa keuangan.

Lalu, nexusnya adalah pendapatan lebih besar dari 1 juta euro dari yurisdiksi pasar, kuantumnya sebesar 25% dari nilai residual profit (excess profit dari threshold profitabilitas 10%), dan unilateral measures menghapus ketentuan yang mengatur pajak elektronik/digital tax services atau pajak sejenis.

Adapun Amount B adalah menggunakan mekanisme prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau arm’s length principle (ALP) sederhana untuk aktivitas marketing dan distribusi pasar yang terdiri dari simplified benchmarking dan simplified ALP.

Manfaat dari penerapan Pilar 1 ini adalah Indonesia mendapatkan alokasi hak pemajakan atas penghasilan global yang diterima PMN digital terbesar tanpa keharusan adanya kehadiran fisik di Indonesia.

Lalu, mendapat perluasan basis pajak pemajakan digital, dan mengurangi sengketa perpajakan internasional dengan dihapusnya unilateral measures atas pemajakan digital.

Dampaknya, penerimaan pajak yang berasal dari Amount A akan bergantung pada jumlah PMN yang memiliki nexus di Indonesia, dan nilai revenue yang diperoleh PMN dari Indonesia, serta tingkat profitabilitasnya.

Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20230217093148-4-414636/ri-siap-tarik-pajak-penghasilan-google-netflix-apple-dkk

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »