IBX-Jakarta. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengingatkan kepada para wajib pajak bahwa Ditjen Pajak sudah sejak 2017 memiliki data-data rekening koran. Karena itu, ia turut mengingatkan supaya patuh memenuhi kewajiban perpajakan.
Ia menceritakan, rekening koran para wajib pajak tersebut sudah dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setelah bergulirnya program pengampunan pajak atau tax amnesty pada 2016. Setahun setelahnya, DJP sudah memiliki akses informasi terhadap data keuangan itu.
“Jadi apakah kami memiliki data rekening koran bapak ibu sekalian? kami punya. Sejak kapan? 2017, 2018 kami dapatkan dan ini kami gunakan untuk menguji kepatuhan wajib pajak,” kata dia dalam acara HIPMI Tax Center, Jakarta, Rabu (26/7/2023).
Menurut Suryo, kepemilikan data ini harus ia ingatkan bukan dalam kadar untuk menakut-nakuti para wajib pajak. Namun, sebatas untuk mengingatkan bahwa kepatuhan masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya harus terus dijaga.
“Nah ini yang terus kami coba gulirkan, bukan berarti menakut-nakuti, tapi part of our reconciliation waktu itu. Satu sisi 2015 dan sebelumnya selesai, 2016 ke depan yuk kita bicara transparansi, ini catatan besar waktu kita meluncurkan dan mendorong program tax amnesty,” ucapnya.
Terlebih lagi, Suryo menekankan, sumber daya manusia di DJP tidak sebanding dengan jumlah wajib pajak untuk melakukan pengawasan satu per satu. Maka kesadaran menjadi penting, selain DJP berbenah dalam mempermudah pemberian layanan perpajakan.
“Kami menyadari sebetulnya 44.600 yang ada di DJP dibanding dengan WP kita yang efektif sekitar 15 jutaan lebih, hampir 16 jutaan sangat tidak mungkin bagi kami untuk marking to marking satu WP dengan satu petugas pajak, enggak mungkin,” tutur Suryo.
Oleh sebab itu, Suryo juga mengatakan, DJP telah membangun sistem administrasi perpajakan yang disebut dengan core tax system atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Ini selain untuk mempermudah layanan, juga untuk mempermudah pengawasan.
“Sistem informasi ini insyaAllah tahun depan kami rilis kita coba gunakan alat, alatnya sistem adm perpajakan. Kemudahan bagi wajib pajak di satu sisi tapi di sisi lain kemudahan kami untuk pengawasan, jadi risk manajemen akan muncul,” ucapnya.
Melalui sistem core tax, DJP akan melakukan pengawasan berdasarkan profil risiko para wajib pajak. Profil risiko ini didasari dari kebiasaan pelaporan data perpajakannya hingga performa kepatuhan pembayaran pajaknya.
“Kalau berisiko tinggi dia akan menjadi daftar yang kita prioritaskan untuk lakukan penanganan ke depan. Dengan kondisi kita memiliki daluwarsa penetapan 5 tahun, jadi selama 5 tahun kita bisa melihat performance masing-masing wajib pajak,” tegas Suryo.
“Kalau sistem lebih baik, lebih advance, harapannya lebih memudahkan dan ujung-ujungnya penerimaan pajak yang lebih baik lagi,” ungkapnya.
Sumber:https://www.cnbcindonesia.com/news/20230726182501-4-457591/djp-sudah-pegang-rekening-wni-pengemplang-pasti-ketahuan
*Disclaimer*