Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

DJP Targetkan 19,44 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan
IBX-Jakarta. Mengutip dari laman www.detik.com/tag/pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan jumlah wajib pajak (WP) yang melaporkan SPT Tahunan pada 2023 mencapai 19.443.949. Pihaknya masih menunggu sampai akhir tahun untuk wajib pajak yang belum melapor.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan pelaporan SPT Tahunan tidak berhenti di batas waktu 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan. Pihaknya akan menunggu sampai akhir tahun.
“Kami akan terus bergerak mengikuti pada waktu kami meletakkan estimasi wajib pajak yang menyampaikan SPT di 2023 sekitar 19.443.949 orang. Jadi ekspektasi kita yang wajib SPT 19 jutaan, ini yang akan terus kita tuju sampai akhir tahun 2023,” kata Suryo dalam media briefing di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023). Sampai 10 Mei 2023 pukul 23.45 WIB, DJP mencatat sudah 13.368.660 wajib pajak yang lapor SPT Tahunan. Realisasi itu tumbuh 2,84% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Dari 13.368.660 wajib pajak yang sudah lapor SPT Tahunan, 12.393.466 orang di antaranya berasal dari wajib pajak orang pribadi dan sisanya 975.194 berasal dari wajib pajak badan. Realisasi itu masing-masing meningkat 2,51% dan 7,30% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
“Ini akan terus kami ikuti sampai akhir 2023,” ucap Suryo.
Sebelumnya terdapat 11.718 wajib pajak badan yang mengajukan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan. Jumlah pengajuan itu tercatat sampai tenggat waktu terakhir 30 April 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan wajib pajak badan yang mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan akan terhindar dari sanksi administrasi sebesar Rp 1 juta.
“Sampai dengan 30 April 2023, total terdapat 11.718 WP badan yang memberitahukan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan. WP tersebut tidak akan dikenakan sanksi keterlambatan penyampaian SPT Tahunan, meskipun telah melewati batas waktu pelaporan,” kata Dwi dalam keterangan tertulis.
WP badan yang mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan dapat diperpanjang hingga paling lama 2 bulan setelah batas waktu pelaporan. Jika dalam waktu tersebut belum disampaikan juga, perusahaan yang bersangkutan baru akan dikenakan sanksi.

“Dalam hal WP yang memberitahukan perpanjangan belum menyampaikan SPT Tahunannya setelah melewati batas waktu perpanjangan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 7(1) UU KUP akan tetap dikenai sanksi administrasi berupa denda,” tuturnya.

Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6714727/djp-targetkan-1944-juta-wajib-pajak-lapor-spt-tahunan-yang-belum-ditunggu.

*Disclaimer*
Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »