Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Efektif Tahun Ini, Apa Itu Kebijakan Pillar Two?

IBX-Jakarta. BEPS Pillar Two merupakan panduan kebijakan pajak internasional oleh OECD yang berfokus untuk mengatasi isu BEPS pada perusahaan multinasional. Dalam pillar two terdapat tiga komponen utama yaitu income inclusion rule (IIR), undertaxed profits rule (UTPR) dan subject to tax rule (STTR). Komponen IIR dan UTPR termasuk dalam Global Anti-Base Erosion (GloBE) rules yang menerapkan proporsi pajak minimum secara global.

GloBE rules dikenakan atas perusahaan multinasional yang memiliki penjualan lebih dari atau sama dengan 750 juta euro dalam laporan keuangan konsolidasi. Ambang batas tersebut harus terpenuhi minimal 2 tahun dari 4 tahun periode keuangan sebelumnya. Dalam pelaksanaannya perhitungan ambang batas BUT yang merupakan satu entitas dengan perusahaan induk dianggap sebagai entitas terpisah (separate entities equivalent). Dengan pengecualian atas entitas tertentu seperti badan pemerintah, organisasi non-profit, dana pensiun dan entitas yang melakukan operasi pengiriman.

Komponen IIR dalam GloBE memberikan standar minimum pengenaan pajak dengan tarif efektif sebesar 15%. Hal tersebut bertujuan untuk menjamin perusahaan multinasional melakukan pembayaran pajak efektif sebesar 15% disetiap yurisdiksi operasi. Persentase Effective Tax Rate (ETR) dihitung dengan membandingkan jumlah pajak yang dibayarkan dengan jumlah penghasilan neto sebelum pajak. Apabila jumlah pajak efektif yang dibayarkan kurang dari 15% maka negara residen berhak mengenakan top-up tax kepada perusahaan induk. Lebih lanjut, melalui kebijakan qualified domestic minimum top-up tax negara sumber memiliki hak untuk mengenakan pajak tambahan apabila secara efektif pajak yang dibayarkan kurang dari 15%, pajak tambahan yang dibayarkan di negara sumber dapat dijadikan kredit pajak atas kewajiban GloBE.

Dalam penerapan ETR terdapat beberapa isu terkait pemberian insentif pajak baik income based incentive maupun cost based incentive. Dengan income based incentive apabila negara sumber memberikan pengecualian, tax holiday atau pengurangan tarif kepada perusahaan multinasional yang termasuk dalam perhitungan GloBE dapat menyebabkan secara efektif pajak yang dibayarkan kurang dari 15%, sehingga dapat dikenakan pajak tambahan yang mengurangi atau bahkan menghilangkan manfaat dari insentif yang diberikan. Sedangkan dengan cost based incentive dapat menyebabkan ETR yang dibayarkan kurang dari 15% sehingga apabila terdapat top-up tax yang dikenakan oleh negara sumber maka akan menghilangkan keuntungan waktu yang diberikan negara sumber untuk mendorong investasi, karena pada dasarnya cost based incentive merupakan insentif penundaan pembayaran pajak sehingga akan menimbulkan beban pajak terlebih akibat top-up tax yang dibayarkan dan pembayaran pajak di kemudian hari saat insentif tersebut sudah tidak berlaku.

Lebih lanjut dalam pillar two terdapat subject to tax rule yang merupakan peraturan berbasis tax treaty yang mengesampingkan manfaat transaksi dalam group atas pembayaran yang dikenakan pajak kurang dari 9% di negara residen. Hal tersebut dilakukan dengan pengenaan pajak tambahan atas selisih antara proporsi pajak yang dibayarkan dengan tarif minimum 9%. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah praktik base erosion dalam grup perusahaan ke negara tax heaven dalam tax treaties.

*DISCLAIMER*

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »