Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Etika Profesional Akuntan Publik Terhadap Klien

Oleh: M Akmal Murtadho

Etika Profesional lebih luas dari prinsip-prinsip moral. Etika tersebut mencakup prinsip perilaku untuk orang-orang profesional yang dirancang baik untuk tujuan praktis maupun untuk tujuan idealistis. Oleh karena kode etik profesional antara lain dirancang untuk mendorong perilaku ideal, maka kode etik harus realistis dan dapat dilaksanakan. Agar bermanfaat, kode etik sewajarnya lebih tinggi dari undang-undang tetapi di bawah ideal. Alasannya adalah untuk memelihara kepercayaan masyarakat (public contidence) akan jasa yang diberikan protesi, siapa pun yang melaksanakannya. Dalam kaitannya dengan akuntan publik, kepercayaan klien dan pemakai laporan keuangan atas kualitas audit dan jasa profesional lainnya sangat penting artinya. Bayangkan apabila pengguna jasa tidak memercayai dokter, hakim, atau akuntan publik, maka kemampuan profesi yang bersangkutan dalam memberikan jasa kepada klien dan masyarakat akan menurun.

Bagi sebagian besar pengguna jasa, tidaklah praktis untuk mengevaluasi kualitas kinerja jasa profesional karena berbagai alasan. Seorang pasien tidak bisa diharapkan untuk mengevaluasi apakah operasi yang telah dilakukan dokter terhadap dirinya telah dilakukan dengan tepat.

Demikian pula pengguna laporan keuangan tidak bisa diharapkan untuk mengevaluasi kinerja audit. Hal ini disebabkan karena mereka tidak memilki kompetensi atau tidak memiliki waktu untuk melakukan evaluasi. Kepercayaan publik akan meningkat apabila protesi menetapkan standar kinerja yang tinggi yang harus dilaksanakan oleh semua praktisi.

Etika profesional ditetapkan oleh organisasi profesi bagi para anggotanya yang secara sukarela menerima prinsip perilaku profesional lebih keras daripada yang diminta oleh undang-undang. Kode etik berpengaruh besar terhadap reputasi serta kepercayaan masyarakat pada profesi yang bersangkutan. Kode etik berkembang dari waktu ke waktu dan terus berubah sejalan dengan perubahan dalam praktik yang dijalankan akuntan publik.

Kantor akuntan publik memitiki hubungan dengan pengguna laporan keuangan yang berbeda bila dibandingkan dengan yang dimiliki profesi lain dengan para konsumennya. Sebagai conton, penasehat hukum dibayar oleh kliennya dengan tugas utama membela si klien. Akuntan publik diberi penugasan oleh manajemen (atau pihak yang bertanggungjawab atas tata kelola, bila entitas merupakan perusahaan publik), dan dibayar oleh perusahaan yang menerbitkan laporan keuangan, tetapi penerima manfaat utama audit adalah para pengguna laporan keuangan (bukan hanya manajemen selaku penerbit laporan keuangan atau pinak yang bertanggungjawab atas tata keloia). Seringkali auditor tidak mengetahur atau tidak melakukan kontak dengan para pengguna laporan keuangan, tetapi sering melakukan pertemuan dan berhubungan terus-menerus dengan personil klien.

Para praktisi harus menjaga agar klien memandang akuntan publik sebagai orang atau orang-orang yang kompeten dan tidak bias. Apabila pemakai jasa berpendapat bahwa akuntan puolik tidak melaksanakan jasa yang bermanfaat (menurunkan risiko informasi), maka nilal laporan audit dan laporan atestasi lainnya akan menurun dan permintaan akan jasa-jasa tersebut dengan sendirinya akan berkurang pula. Oleh karena itu menjadi tuntutan bagi kantor-kantor akuntan publik untuk berperilaku dengan tingkat profesionalitas yang tinggi.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA).

Recent Posts

Insentif Fiskal Sektor Transportasi: Implementasi PPN DTP pada Tiket Pesawat Domestik Menjelang Idul Fitri 1447 H

IBX – Jakarta. Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, mobilitas masyarakat untuk kembali ke kampung halaman (mudik) menunjukkan peningkatan yang signifikan. Masyarakat cenderung memanfaatkan beragam moda transportasi, mulai dari kereta api, bus, kendaraan pribadi, kapal laut, hingga pesawat terbang. Merespons tingginya permintaan tersebut serta guna menjaga stabilitas harga,

Read More »

Program Magang 2026 Dapat Insentif Pajak?

Pemerintah lewat Program Paket Ekonomi 2026 memberikan sinyal positif keberlanjutan bagi peserta kegiatan magang nasional. Keberlanjutan tersebut bertujuan untuk melindungi kesejahteraan para pekerja dan sebagai sarana transisi bagi lulusan perguruan tinggi dalam memasuki dunia kerja. Sinyal positif direspon dalam bentuk skema Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP) yang

Read More »

Menkeu Targetkan Tax Ratio 11–12% pada 2026, Ini Strategi yang Disiapkan Pemerintah

Menteri Keuangan Indonesia menargetkan peningkatan tax ratio ke kisaran 11-12% pada tahun 2026. Target ini menjadi bagian penting dari upaya memperkuat ketahanan fiskal negara sekaligus memastikan pembiayaan pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan. Peningkatan tax ratio dinilai krusial agar Indonesia memiliki ruang fiskal yang lebih sehat di tengah tantangan ekonomi global

Read More »