IBX-Jakarta. Pemerintah mengeluarkan peraturan mengenai insentif atau fasilitas perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 (PMK 28/2024). Peraturan ini mengatur mengenai serangkaian pemberian fasilitas perpajakan dalam rangka menarik investor serta mendorong aktivitas bisnis di Kawasan IKN.
Melansir dari pajak.com (02/06/2024), tujuan dari penerbitan PMK tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum terkait insentif perpajakan dan kepabeanan dalam mendorong inisiatif bisnis serta investasi di IKN. Lebih lanjut, hadirnya PMK 28/2024 ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menyelenggarakan lingkungan bisnis yang kondusif dan kompetitif di kawasan IKN, serta diharapkan pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas tersebut dengan efektif.
Sebagaimana yang dimaksud dalam PMK 28/2024, fasilitas perpajakan juga akan berlaku di daerah mitra. Adapun yang dimaksud dengan daerah mitra adalah merujuk pada kawasan tertentu di Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan serta pengembangan superhub ekonomi IKN, yang bekerja sama dengan Otorita IKN, serta ditetapkan melalui keputusan kepala Otorita IKN.
Adapun fasilitas perpajakan yang diberikan di IKN dan Daerah Mitra dibagi menjadi 3 kategori utama, yaitu insentif Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta kepabeanan.
Berikut daftar fasilitas yang diberikan:
Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh)
- pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri;
- Pajak Penghasilan atas kegiatan sektor keuangan di Financial Center;
- pengurangan Pajak Penghasilan badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional;
- pengurangan Penghasilan Bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu;
- pengurangan Penghasilan Bruto atas kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu;
- pengurangan Penghasilan Bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba;
- Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final;
- Pajak Penghasilan final 0% (nol persen) atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
- pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Untuk fasilitas PPN kemudahan berupa PPN tidak dipungut.
Fasilitas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dalam hal insentif atas PPnBM diberikan pengecualian PPnBM atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu. Adapun fasilitas pembebasan PPnBM ini dapat digunakan oleh Masyarakat yang tinggal di IKN atas hunian mewah kepada Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, ataupun Lembaga yang bertugas di kawasan IKN.
Fasilitas Kepabeanan
- pembebasan Bea Masuk dan Fasilitas PDRI atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk Kepentingan Umum di wilayah Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra;
- pembebasan Bea Masuk dan Fasilitas PDRI atas impor barang modal untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri di wilayah Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra; dan
- pembebasan Bea Masuk atas impor barang dan bahan untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri di wilayah Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra.
Sumber: Daftar Terbaru Jenis Insentif Pajak di IKN Mengacu PMK 28/2024