Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Asas perpajakan internasional

Oleh Affin Jaffar Umarovic

 

Sebagai ganti dari penerimaan negara berupa pajak, maka yang menjadi sumber penghasilan utama bagi Tax Haven Country adalah biaya pendirian perusahaan, iuran tahunan, dan biaya untuk jasa-jasa tambahan lainnya( Pribadi, 2004), Berikut ini beberapa kategori yang dianggap beberapa kategori fasilitas perpajakan yang membuat negara-negara tersebut dianggap sebagai Tax Haven Country atau menyerupai Tax Haven Country

 

1.Negara tidak mengenaan pajak sama sekali, Contohnya: Bahama, Bahrain, Bermuda,Cayman Island,Monaco, dan Nauru, Negara-negara ini memberikan fasilitas dengan tidak adanya pajak atas penghasilan atau keuntungan atau pendapatan, atas kekayaan( capital gain).

2.Negara yang mengenakan pajak langsung,namun dengan tarif relatif rendah. sebelum bergabung dengan China pada tahun 1999). Di negara- negara ini, kekayaan(capital gain) tetapi tarif pajak yang digunakan relatif sangat rendah.

3.Negara yang menerapkan batas teritorial dalam mengenakan pajak.

Contohnya:Costa Rica, Liberia, Malaysia, Panama, Philipina. Negara-Negara ini mengenakan pajak atas penghasilan yang hanya berasal dari dalam negeri( domestic source of income) dan membebaskan pajak penghasilan yang berasal dari luar negeri

4.Negara yang memiliki tax treaty dengan negara lai yang mengenakan tarif pajak yang tinggi, contohnya: British Virgin Island(Dengan USA), ini menjadikan negaranya sebagai alternatif utama tax haven

5.Negara yang memberikan fasilitas tertentu untuk aktivitas khusus. Contohnya: Inggris, Denmark dan Belanda. Negara ini disebut juga sebagai secondary tax haven atau tidak murni sebagai Tax Haven karena hanya menyediakan fasilitas tertentu dan tidak seluruh kebijakan perpajakannya berorientasi pada tax haven. Fasilitas ini umumnya menyangkut penarikan modal dari luar negeri untuk ditanamkan pada negara tersebut.

6. Negara yang menampung pencucian haram, Contohnya: Bahama, Panama, Cook Island, Niue, Republik Dominika, Israel, Libanon, Russia, Kepulauan Marshall, Republik Nauru, Filipina, Liechstein, St Kiits Navis, Vincent dan Grenadines. Negara- Negara ini disebut sebagai surga uang haram, karena merupakan tempat menampung pencucian uang haram( Money laundring) hasil dari bisnis illegal. Fasilitas yang disediakan menyangkut tidak diusutnya asal muasal pada uang tersebut. Negara ini juga merupakan bagian dari tahap layering terhadap proses praktik dari money laundring.

Recent Posts

Insentif Pajak Jadi Strategi Baru Jakarta Dorong Budaya Pilah Sampah

IBX – Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah baru dalam mendorong pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab melalui pemberian insentif pajak kepada pelaku usaha. Kebijakan ini ditujukan bagi hotel, restoran, dan kafe yang berhasil menunjukkan kinerja terbaik dalam kompetisi pilah sampah yang akan diselenggarakan pemerintah daerah. Langkah tersebut mencerminkan

Read More »

Kenaikan Pajak Keberangkatan Internasional Jepang

IBX – Jakarta. Pajak Keberangkatan Internasional atau sering disebut dengan Sayonara Tax akan naik per 1 Juli 2026. Hal tersebut resmi diumumkan oleh pemerintah Jepang yang tentunya berdampak pada turis internasional.  Besaran dari Pajak Keberangkatan Internasional yang mulainya 1.000 JPY atau sekitar Rp115 ribu akan menjadi 3.000 JPY atau sekitar

Read More »