Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Asas perpajakan internasional

Oleh Affin Jaffar Umarovic

 

Sebagai ganti dari penerimaan negara berupa pajak, maka yang menjadi sumber penghasilan utama bagi Tax Haven Country adalah biaya pendirian perusahaan, iuran tahunan, dan biaya untuk jasa-jasa tambahan lainnya( Pribadi, 2004), Berikut ini beberapa kategori yang dianggap beberapa kategori fasilitas perpajakan yang membuat negara-negara tersebut dianggap sebagai Tax Haven Country atau menyerupai Tax Haven Country

 

1.Negara tidak mengenaan pajak sama sekali, Contohnya: Bahama, Bahrain, Bermuda,Cayman Island,Monaco, dan Nauru, Negara-negara ini memberikan fasilitas dengan tidak adanya pajak atas penghasilan atau keuntungan atau pendapatan, atas kekayaan( capital gain).

2.Negara yang mengenakan pajak langsung,namun dengan tarif relatif rendah. sebelum bergabung dengan China pada tahun 1999). Di negara- negara ini, kekayaan(capital gain) tetapi tarif pajak yang digunakan relatif sangat rendah.

3.Negara yang menerapkan batas teritorial dalam mengenakan pajak.

Contohnya:Costa Rica, Liberia, Malaysia, Panama, Philipina. Negara-Negara ini mengenakan pajak atas penghasilan yang hanya berasal dari dalam negeri( domestic source of income) dan membebaskan pajak penghasilan yang berasal dari luar negeri

4.Negara yang memiliki tax treaty dengan negara lai yang mengenakan tarif pajak yang tinggi, contohnya: British Virgin Island(Dengan USA), ini menjadikan negaranya sebagai alternatif utama tax haven

5.Negara yang memberikan fasilitas tertentu untuk aktivitas khusus. Contohnya: Inggris, Denmark dan Belanda. Negara ini disebut juga sebagai secondary tax haven atau tidak murni sebagai Tax Haven karena hanya menyediakan fasilitas tertentu dan tidak seluruh kebijakan perpajakannya berorientasi pada tax haven. Fasilitas ini umumnya menyangkut penarikan modal dari luar negeri untuk ditanamkan pada negara tersebut.

6. Negara yang menampung pencucian haram, Contohnya: Bahama, Panama, Cook Island, Niue, Republik Dominika, Israel, Libanon, Russia, Kepulauan Marshall, Republik Nauru, Filipina, Liechstein, St Kiits Navis, Vincent dan Grenadines. Negara- Negara ini disebut sebagai surga uang haram, karena merupakan tempat menampung pencucian uang haram( Money laundring) hasil dari bisnis illegal. Fasilitas yang disediakan menyangkut tidak diusutnya asal muasal pada uang tersebut. Negara ini juga merupakan bagian dari tahap layering terhadap proses praktik dari money laundring.

Recent Posts

Insentif Fiskal Sektor Transportasi: Implementasi PPN DTP pada Tiket Pesawat Domestik Menjelang Idul Fitri 1447 H

IBX – Jakarta. Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, mobilitas masyarakat untuk kembali ke kampung halaman (mudik) menunjukkan peningkatan yang signifikan. Masyarakat cenderung memanfaatkan beragam moda transportasi, mulai dari kereta api, bus, kendaraan pribadi, kapal laut, hingga pesawat terbang. Merespons tingginya permintaan tersebut serta guna menjaga stabilitas harga,

Read More »

Program Magang 2026 Dapat Insentif Pajak?

Pemerintah lewat Program Paket Ekonomi 2026 memberikan sinyal positif keberlanjutan bagi peserta kegiatan magang nasional. Keberlanjutan tersebut bertujuan untuk melindungi kesejahteraan para pekerja dan sebagai sarana transisi bagi lulusan perguruan tinggi dalam memasuki dunia kerja. Sinyal positif direspon dalam bentuk skema Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP) yang

Read More »

Menkeu Targetkan Tax Ratio 11–12% pada 2026, Ini Strategi yang Disiapkan Pemerintah

Menteri Keuangan Indonesia menargetkan peningkatan tax ratio ke kisaran 11-12% pada tahun 2026. Target ini menjadi bagian penting dari upaya memperkuat ketahanan fiskal negara sekaligus memastikan pembiayaan pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan. Peningkatan tax ratio dinilai krusial agar Indonesia memiliki ruang fiskal yang lebih sehat di tengah tantangan ekonomi global

Read More »