Oleh Affin Jaffar Umarovic
Fasilitas tax holiday dalam sejarah perpajakan Indonesia, diperkenalkan saat diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967, yang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang penanaman modal asing( PMA). Dalam undang-undang tersebut, pemerintah telah memberikan kelonggaran kepada perusahaan-perusahaan asing, antara lain kelonggaran pembebasarn dari hal-hal berikut ini
- Pajak perseroan atas keuntungan untuk jangka waktu tertentu yang tidak melebihi jangka waktu 5( lima) tahun terhitung dari saat usaha tersebut mulai berproduksi
- Pajak devisa atas bagian laba yang telah dibayarkan kepada pemegang saham, sejauh laba tersebut dapat diperoleh dalam jangka waktu yang tidak melebihi waktu lima tahun dari saat usaha tersebut dimulai berproduksi
- Pajak perseroan atas keuntungan yang termaksud dalam Pasal 10 sub a. yang dapat ditanam kembali dalam perusahaan yang bersangkutan di Indonesia, untuk jangka waktu tertentu yang tidak melebihi jangka waktu 5( llima) tahun terhitung dari saat penanaman kembali.
- Bea masuk pada waktu perusahaan barang-barang perlengkapan tetap ke dalam wilayah Indonesia seperti mesin-mesin alat-alat kerja pesawat yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan ini.
- Bea materai modal atau penempatan modal yang berasal dari penanaman modal asing.
Melalui UU Nomor 77 tahun 1983 tentang pajak penghasilan yang berlaku sejak 1 Januari 1984, maka ketentuan tentang tax holding dicabut. Sejak berlakunya UU Nomor 7 Tahum 1983 Pemberian fasilitas dapat dikembalikan pada ketentuan yang ada dalam UU PPh