Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Fasilitas yang diberikan melalui UU PMA

Oleh Affin Jaffar Umarovic

Fasilitas tax holiday dalam sejarah perpajakan Indonesia, diperkenalkan saat diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967, yang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang penanaman modal asing( PMA). Dalam undang-undang tersebut, pemerintah telah memberikan kelonggaran kepada perusahaan-perusahaan asing, antara lain kelonggaran pembebasarn dari hal-hal berikut ini

  1. Pajak perseroan atas keuntungan untuk jangka waktu tertentu yang tidak melebihi jangka waktu 5( lima) tahun terhitung dari saat usaha tersebut mulai berproduksi
  2. Pajak devisa atas bagian laba yang telah dibayarkan kepada pemegang saham, sejauh laba tersebut dapat diperoleh dalam  jangka waktu yang tidak melebihi waktu lima tahun dari saat usaha tersebut dimulai berproduksi
  3. Pajak perseroan atas keuntungan yang termaksud dalam Pasal 10 sub a. yang dapat ditanam kembali dalam perusahaan yang bersangkutan di Indonesia, untuk jangka waktu tertentu yang tidak melebihi jangka waktu 5( llima) tahun terhitung dari saat penanaman kembali.
  4. Bea masuk pada waktu perusahaan barang-barang perlengkapan tetap ke dalam wilayah Indonesia seperti mesin-mesin alat-alat kerja pesawat yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan ini.
  5. Bea materai modal atau penempatan modal yang berasal dari penanaman modal asing.

Melalui UU Nomor 77 tahun 1983 tentang pajak penghasilan yang berlaku sejak 1 Januari 1984, maka ketentuan tentang tax holding dicabut. Sejak berlakunya UU Nomor 7 Tahum 1983 Pemberian fasilitas dapat dikembalikan pada ketentuan yang ada dalam UU PPh

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »