Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Fenomena Bubble Burst Startup, Pasca Pandemi Covid 19, Apa Yang Sebenarnya Terjadi?

Oleh : Affin Jaffar Umarovic

Fenomena bubble burst sedang melanda di Indonesia. Ledakan gelembung atau bubble  burst yang sedang viral ramai diperbincangkan oleh masyarakat Indonesia. Secara harfiah bubble  burst adalah pertumbahan ekonomi yang ditandai dengan nilai pasar naik secara signifikan terutama pada harga dan aset. Di sisi lain, kenaikan yang cepat itu, diikuti oleh penurunan  nilai yang cepat juga atau kontraksi. Itulah kemudian disebut sebagai bubble burst atau ledakan gelembung.

Perusahaan rintisan (startup) sering disebut-sebut belakangan ini. Banyak munculnya perusahaan start up satu sisi memberi angin segar bagi perekonomian Indonesia, tapi disisi lain membludaknya jumah perusahaan menimbulkan apa yag sering disebut sebagai bubble burst startup.

Faktanya memang banyak startup sudah membukukan keuntungan yang konsisten, namun lebih banyak startup yang tidak bisa melanjutkan kelangsungan hidup perusahaan. Adanya kondisi tersebut, PHK jadi salah satu pilihan yang berat dan solusi bagi para startup untuk bertahan.

Penyebab Bubble Burst Startup

a. Investor sangat selektif untuk pendanaan

Terjadinya fenomena bubble burst salah satunya adalah dari pihak investor sendiri yang sangat selektif saat memberikan pendanaan. Hal ini dikarenakan makin banyaknya startup baru yang muncul di Indonesia sehingga bisa menyebabkan kompetisi yang sangat luar biasa. Dengan kondisi semacam itu investor menjadi lebih selektif, startup pun juga relatif kesulitan mendapatkan pendanaan dari para investor. Terlebih lagi dari segi performa perusahaan startup tidak terlalu memuaskan. Investor tentunya tidak bisa menaruh perhatian mereka karena dianggap memiliki risiko yang sangat besar ketika menanamkan investasi di sana.

b. Pangsa pasar mengalami penurunan

Fenomena bubble burst startup lainnya disebabkan oleh pangsa pasar yang mengalami penurunan. Hal ini bisa terjadi pada saat produk atau jasa yang ditawarkan perusahaan kalah saing di pasaran. Performa perusahaan startup tidak bisa memberikan kepuasan bagi para pihak investor ataupun stakeholder yang telah menanamkan sahamnya. Pada saat perusahaan startup ini tidak dapat menjual produk ataupun jasa maka mereka akan kehilangan keuntungan yang seharusnya bisa didapatkan sehingga hal ini  bisa menyebabkan pasar secara mengalami penurunan yang sangat signifikan.

3. Pasar sudah mulai jenuh

Terjadinya bubble burst startup juga disebabkan oleh pasar yang sudah mulai jenuh ataupun saturated market.  Salah satu kondisi di mana permintaan sebuah produk ataupun jasa sudah mencapai puncaknya. Hal tersebut dialami oleh beberapa perusahaan yang ada di Indonesia sehingga membuat mereka mengalami kesulitan dalam menjual produk. Selain itu juga karena memang kondisi di masa pandemi yang membuatnya semakin membaik.

Dampak Bubble Burst Startup

Dengan adanya fenomena yang satu ini di Indonesia tentu menjadi kondisi yang sangat buruk bagi perusahaan dan karyawan. Berikut dampak buruk dari fenomena bubble burst bagi karyawan.

a. Perusahaan tidak mampu membayar karyawan

Fenomena pasca pandemi Covid-19 di Indonesia ini membuat perusahaan rintisan (startup) tidak mampu membayar karyawan dan sebagian melakukan PHK secara besar-besaran terhadap karyawan.

b. Perusahaan Akan Menunda Proses Rekrutmen

Dampak dari fenomena yang mengacaukan ini bisa membuat perusahaan menunda proses recruitmennya.

c. PHK Karyawan Dengan Jumlah Besar

Adanya fenomena  bubble burst startup menimbulkan dampak adanya PHK dengan jumlah yang cukup besar bagi karyawan. Pada saat sebuah perusahaan mengalami kesulitan untuk mendapatkan revenue dari produk atau jasanya, perusahaan tersebut akan mengalami kesulitan memberikan gaji karyawan yang menyebabkan harus melakukan PHK. Dengan demikian banyak karyawan yang harus keluar dari perusahaan sebagai bentuk solusi yang harus diambil oleh perusahaan agar tidak mengalami kerugian yang cukup fatal.

d. Perusahaan Paham Akan Kondisinya Overhire

Pada umumnya perusahaan startup lebih cenderung untuk melakukan kegiatan rekrut karyawan dengan jumlah yang besar pada saat baru memperoleh pendanaan. Namun seiring berjalannya waktu  perusahaan startup menyadari bahwasanya mereka sudah melakukan overhire dalam proses rekruitmentnya. Pada akhirnya layoff bisa dilakukan oleh startup guna merampingkan ukuran karyawan serta dapat memangkas biaya.

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »