BISNIS.COM – JAKARTA. Financial Technology atau yang umum disebut Fintech menyumbang penerimaan pajak hingga Rp130,09 Miliar setelah mulai diberlakukan pada 1 Mei 2022 sesuai amanat dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pengenaan pajak pada sektor fintech merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang dicanangkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang ditujukan untuk memperluas pengenaan pajak atas transaksi yang potensial agar dapat memberikan kontribusi penerimaan pajak.
Pemerintah mulai menerapkan Pajak atas transaksi fintech seperti peer-to-peer lending dan fintech sejenisnya sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Penerimaan pajak atas transaksi fintech peer-to-peer lending berhasil mencapai Rp130 Miliar per 30 September 2022 yang apabila dirincikan terdapat dua jenis penerimaan pajak yaitu penerimaan dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dan penerimaan dari PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN).
Penerimaan Pajak dari fintech hingga September 2022 sebagaimana dicatat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penerimaan dari PPh 23 tercatat mencapai Rp90,05 Miliar dan penerimaan dari PPh 26 tercatat mencapai Rp40,04 Miliar
Pengenaan Pajak atas transaksi fintech mengacu pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang berlaku mulai 1 Mei 2022 serta pembayaran dan pelaporan pajaknya berlangsung mulai Juni 2022.
Dalam PMK No. 69/PMK.03/2022 diatur terkait dengan ketentuan atas layanan pinjam meminjam (peer-to-peer lending) dan jenis fintech lainnya seperti pengelolaan investasi, jasa pembayaran (payment), penyediaan asuransi online, penghimpunan modal (crowdfunding), dan layanan pendukung keuangan digital.
Pengenaan Pajak atas transaksi peer-to-peer lending diberlakukan terhadap pemberi pinjaman yang memperoleh penghasilan atas bunga pinjaman atau imbal hasil apabila menggunakan prinsip syariah. Penghasilan atas transaksi peer-to-peer lending wajib untuk dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Penyerahan jasa penyelenggaraan fintech berupa penyediaan produk asuransi online, pendukung pasar, penyedia jasa pembayaran (payment), penyelenggara penyelesaian transaksi investasi, layanan pinjam meminjam, penghimpunan modal (crowdfunding), pengelolaan investasi, serta layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya oleh pengusaha diberlakukan pengenaan PPN.
Penyedia atas jasa pembayaran dapat berupa uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet), gerbang pembayaran (payment gateway), layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, transfer dana, dan jasa keuangan lainnya seperti e-zakat, robo advise, e-wakaf, dan produk berbasis aplikasi blockchain.
Referensi: https://ekonomi.bisnis.com/read/20221027/259/1591914/penerimaan-pajak-fintech-capai-rp13009-miliar
**Disclaimer**