Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Harga transfer – sekilas menurut OECD

Oleh: Maskudin

Dalam menerapkan prinsip-prinsip perpajakan internasional salah satu hal yang paling sulit adalah penentuan harga transfer barang dan jasa ataupun harta tidak berwujud atas transaksi antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Menurut Pasal 9 sub paragraph 1a dan 1b OECD Model Tax Convention, dua perusahaan terdapat hubungan istimewa jika salah satu   perusahaan berpartisipasi secara langsung atau tidak langsung dalam manajemen, pengendalian, atau modal yang lain atau jika “orang yang sama berpartisipasi secara langsung atau tidak langsung dalam manajemen, pengendalian, atau modal “dari kedua perusahaan (yaitu jika kedua perusahaan berada di bawah pengendalian yang sama).

Harga transfer sangat penting baik bagi wajib pajak maupun otoritas pajak karena keduanya menentukan pendapatan, biaya, dan laba kena pajak perusahaan afiliasi di yurisdiksi pajak yang berbeda.  Masalah harga transfer awalnya muncul dalam transaksi antara perusahaan afiliasi yang beroperasi dalam yurisdiksi pajak yang sama.  Namun terkait transaksi afiliasi domestik ini tidak dibahas dalam OECD Transfer Pricing Guidelines (OECDTPG). OECDTPG berfokus pada aspek internasional harga transfer. Aspek-aspek internasional ini lebih sulit ditangani karena melibatkan lebih dari satu yurisdiksi pajak. Karena setiap koreksi  harga transfer dalam satu yurisdiksi akan mengakibatkan koreksi di yurisdiksi lain.  Jika  yurisdiksi lain tidak setuju atas koreksi tersebut grup MNE akan  dikenakan pajak dua kali atas laba tersebut. Untuk meminimalkan risiko pajak berganda tersebut, konsensus internasional diperlukan tentang bagaimana menetapkan harga transfer pada transaksi  lintas batas. Disini perlunya pedoman yang mengatur masalah-masalah tersebut.

OECD telah mengeluarkan pedoman untuk mengatur masalah penetapan harga transfer tersebut yang sudah mulai dirintis sejak tahun 1979 dengan diterbitkannya Transfer Pricing and Multinational Enterprises (1979) yang sering disebut juga dengan 1979 Report yang kemudian diganti oleh OECD Council di tahun 1995. Laporab-laporan lain terkait hal tersebut telah diterbitkan juga seperti Transfer Pricing and Multinational EnterprisesThree Taxation Issues (1984) (the “1984 Report”), and Thin Capitalisation (the “1987 Report”) sampai ditahun 2010 OECD menerbitkan OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Adminsitrations. Terakhir OECD menerbitkan pedoman tersebut pada tahun 2022. Pedoman tersebut akan terus disempurnakan seiring dengan munculnnya isu-isu terkait perpajakan internasional.

***Disclaimer***

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »