Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Harga transfer – sekilas menurut OECD

Oleh: Maskudin

Dalam menerapkan prinsip-prinsip perpajakan internasional salah satu hal yang paling sulit adalah penentuan harga transfer barang dan jasa ataupun harta tidak berwujud atas transaksi antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Menurut Pasal 9 sub paragraph 1a dan 1b OECD Model Tax Convention, dua perusahaan terdapat hubungan istimewa jika salah satu   perusahaan berpartisipasi secara langsung atau tidak langsung dalam manajemen, pengendalian, atau modal yang lain atau jika “orang yang sama berpartisipasi secara langsung atau tidak langsung dalam manajemen, pengendalian, atau modal “dari kedua perusahaan (yaitu jika kedua perusahaan berada di bawah pengendalian yang sama).

Harga transfer sangat penting baik bagi wajib pajak maupun otoritas pajak karena keduanya menentukan pendapatan, biaya, dan laba kena pajak perusahaan afiliasi di yurisdiksi pajak yang berbeda.  Masalah harga transfer awalnya muncul dalam transaksi antara perusahaan afiliasi yang beroperasi dalam yurisdiksi pajak yang sama.  Namun terkait transaksi afiliasi domestik ini tidak dibahas dalam OECD Transfer Pricing Guidelines (OECDTPG). OECDTPG berfokus pada aspek internasional harga transfer. Aspek-aspek internasional ini lebih sulit ditangani karena melibatkan lebih dari satu yurisdiksi pajak. Karena setiap koreksi  harga transfer dalam satu yurisdiksi akan mengakibatkan koreksi di yurisdiksi lain.  Jika  yurisdiksi lain tidak setuju atas koreksi tersebut grup MNE akan  dikenakan pajak dua kali atas laba tersebut. Untuk meminimalkan risiko pajak berganda tersebut, konsensus internasional diperlukan tentang bagaimana menetapkan harga transfer pada transaksi  lintas batas. Disini perlunya pedoman yang mengatur masalah-masalah tersebut.

OECD telah mengeluarkan pedoman untuk mengatur masalah penetapan harga transfer tersebut yang sudah mulai dirintis sejak tahun 1979 dengan diterbitkannya Transfer Pricing and Multinational Enterprises (1979) yang sering disebut juga dengan 1979 Report yang kemudian diganti oleh OECD Council di tahun 1995. Laporab-laporan lain terkait hal tersebut telah diterbitkan juga seperti Transfer Pricing and Multinational EnterprisesThree Taxation Issues (1984) (the “1984 Report”), and Thin Capitalisation (the “1987 Report”) sampai ditahun 2010 OECD menerbitkan OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Adminsitrations. Terakhir OECD menerbitkan pedoman tersebut pada tahun 2022. Pedoman tersebut akan terus disempurnakan seiring dengan munculnnya isu-isu terkait perpajakan internasional.

***Disclaimer***

Recent Posts

Pemerintah Genjot Ekstensifikasi Pajak, Pakar Ingatkan Agar Tepat Sasaran

IBX-Jakarta. Pemerintah terus mendorong perluasan basis pajak melalui program ekstensifikasi. Namun, para pakar mengingatkan agar upaya ini tak menyasar kelompok berpenghasilan rendah, melainkan harus tepat sasaran ke pihak yang berpotensi menambah penerimaan secara signifikan. Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai rendahnya rasio pajak Indonesia lebih

Read More »

Transformasi Strategis Profesi Akuntansi: Menyongsong Tantangan Global di Rakernas IAI 2025

IBX – Jakarta. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) kembali menunjukkan komitmennya untuk mendorong profesi akuntan di Indonesia agar berkembang secara tangguh, berdaya saing, dan berkelanjutan di tengah perubahan global. Ketangguhan profesi ini menjadi kunci untuk memberikan kontribusi maksimal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI, Ardan Adiperdana, dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IAI yang berlangsung di Jakarta pada 25–27 April 2025. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pengurus pusat IAI, termasuk berbagai badan dan kompartemen, serta perwakilan pengurus wilayah dari seluruh Indonesia.

Read More »

Ekstensifikasi Pajak Harus Tepat Sasaran, Bukan Bebani Masyarakat Berpenghasilan Rendah

IBX-Jakarta. Upaya pemerintah untuk memperluas bais pajak atau melakukan ekstensifikasi terus digencarkan demi meningkatkan penerimaan negara. Namun, sejumlah pakar mengingatkan bahwa strategi tersebut harus dijalankan dengan hati-hati agar tidak justru membebani masyarakat kelas menengah ke bawah, yang secara ekonomi masih rentan. Fajry Akbar, Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis

Read More »