Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Harga transfer – sekilas menurut OECD

Oleh: Maskudin

Dalam menerapkan prinsip-prinsip perpajakan internasional salah satu hal yang paling sulit adalah penentuan harga transfer barang dan jasa ataupun harta tidak berwujud atas transaksi antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Menurut Pasal 9 sub paragraph 1a dan 1b OECD Model Tax Convention, dua perusahaan terdapat hubungan istimewa jika salah satu   perusahaan berpartisipasi secara langsung atau tidak langsung dalam manajemen, pengendalian, atau modal yang lain atau jika “orang yang sama berpartisipasi secara langsung atau tidak langsung dalam manajemen, pengendalian, atau modal “dari kedua perusahaan (yaitu jika kedua perusahaan berada di bawah pengendalian yang sama).

Harga transfer sangat penting baik bagi wajib pajak maupun otoritas pajak karena keduanya menentukan pendapatan, biaya, dan laba kena pajak perusahaan afiliasi di yurisdiksi pajak yang berbeda.  Masalah harga transfer awalnya muncul dalam transaksi antara perusahaan afiliasi yang beroperasi dalam yurisdiksi pajak yang sama.  Namun terkait transaksi afiliasi domestik ini tidak dibahas dalam OECD Transfer Pricing Guidelines (OECDTPG). OECDTPG berfokus pada aspek internasional harga transfer. Aspek-aspek internasional ini lebih sulit ditangani karena melibatkan lebih dari satu yurisdiksi pajak. Karena setiap koreksi  harga transfer dalam satu yurisdiksi akan mengakibatkan koreksi di yurisdiksi lain.  Jika  yurisdiksi lain tidak setuju atas koreksi tersebut grup MNE akan  dikenakan pajak dua kali atas laba tersebut. Untuk meminimalkan risiko pajak berganda tersebut, konsensus internasional diperlukan tentang bagaimana menetapkan harga transfer pada transaksi  lintas batas. Disini perlunya pedoman yang mengatur masalah-masalah tersebut.

OECD telah mengeluarkan pedoman untuk mengatur masalah penetapan harga transfer tersebut yang sudah mulai dirintis sejak tahun 1979 dengan diterbitkannya Transfer Pricing and Multinational Enterprises (1979) yang sering disebut juga dengan 1979 Report yang kemudian diganti oleh OECD Council di tahun 1995. Laporab-laporan lain terkait hal tersebut telah diterbitkan juga seperti Transfer Pricing and Multinational EnterprisesThree Taxation Issues (1984) (the “1984 Report”), and Thin Capitalisation (the “1987 Report”) sampai ditahun 2010 OECD menerbitkan OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Adminsitrations. Terakhir OECD menerbitkan pedoman tersebut pada tahun 2022. Pedoman tersebut akan terus disempurnakan seiring dengan munculnnya isu-isu terkait perpajakan internasional.

***Disclaimer***

Recent Posts

Meskipun Ekonomi Indonesia Terus Tumbuh, Rasio Pajak Justru Tidak Bergerak

IBX-Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menemukan adanya ketidaksesuaian dalam kondisi perpajakan di Indonesia, terutama terkait dengan rasio pajak (tax ratio) yang stagnan meski ekonomi tumbuh dari tahun ke tahun, termasuk setoran pajaknya itu sendiri. Selama beberapa tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi Indonesia stabil di kisaran 5%, seperti yang

Read More »

Coretax Error, Pembuatan Faktur Pajak Balik ke e-Faktur?

IBX-Jakarta; Pembahasan mengenai errornya website Coretax masih mewarnai media-media berita online hingga saat ini. Masalah ini berdampak pada proses pembuatan Faktur Pajak  para pengusaha menjadi terhambat. Maka dari itu, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025, DJP mengembalikan pembuatan faktur pajak ke aplikasi e-faktur. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku pada

Read More »

Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global untuk Perusahaan Multinasional Tanpa Kantor Fisik

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia kini dapat mengenakan pajak kepada grup perusahaan multinasional yang meraup keuntungan di Indonesia, meskipun tidak memiliki kantor fisik di negara ini. Kebijakan ini merupakan hasil penerapan aturan pajak minimum global yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024. Aturan tersebut menetapkan bahwa perusahaan multinasional dengan pendapatan

Read More »