Pertanyaan :
Izin pak Maskudin, saya AP kalo tadi terkait penguasaan dicontohkan direktur A menjabat juga di PT B di luar negeri lalu kemudian bertransaksi dianggap ada hubungan istimewa, lalu bagaimana jika saya misalnya bekerja dan berstatus sebagai karyawan di kedua PT tersebut tetapi bukan dalam jabatan strategis dan tidak ada di akta pengurus, apakah juga ini akan dianggap hubungan istimewa dalam kaca mata Pemeriksa?
Demikian pertanyaan kami, sebelumnya kami ucapkan terima kasih.
Pertanyaan disampaikan dalam acara Webinar Mini Course on Transfer Pricing 13-15 September 2022
Jawaban :
Oleh: Maskudin
Sesuai dengan UU Pajak Penghasilan Pasal 18 ayat 4, hubungan istimewa dianggap ada apabila:
1.Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;
2.Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung;
atau
3. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.
Penjelasan Pasal 18 ayat 4 huruf b yaitu hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan. Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama. Demikian juga hubungan di antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut.
Sekilas berdasarkan penjelasan Pasal 18 ayat 4 huruf b hubungan penguasaan melalui manajemen diartikan sebagai penguasaan di level direksi atau komisaris yaitu person yang sama yang mempunyai wewenang dalam pengambilan keputusan strategis di bebarapa perusahaan. Bagaimana jika person yang sama tersebut berada pada level karyawan (bukan di level manajemen) yang menduduki jabatan di beberapa perusahaan, apakah dianggap terdapat hubungan istimewa antara perusahaan tersebut?
PMK-22/PMK.03/2020 Pasal 4 ayat 3 menyatakan bahwa hubungan istimewa karena penguasaan dianggap ada apabila :
a. satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/ atau tidak langsung;
b. dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/ atau tidak langsung;
c. terdapat orang yang sama secara langsung dan/ atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih;
d. para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu grup usaha yang sama; atau
e. satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain.
Pasal 4 ayat 3 huruf c menyatakan bahwa terdapat orang yang sama secara langsung dan/ atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih.
Menurut kami karyawan merupakan orang yang secara langsung dan/ atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan operasional. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa jika seorang karyawan menduduki jabatan di dua perusahaan atau lebih maka perusahaan-perusahaan tersebut terdapat hubungan istimewa.
Demikian pendapat kami semoga mencerahkan dan bermanfaat.
***Disclaimer***