Pertanyaan:
Selamat sore saya Lara, mohon ijin bertanya:
Apakah ketergantungan pasar diakui sebagai hubungan istimewa?
Terima kasih
Jawaban :
Oleh: Maskudin
Terima kasih Ibu Lara atas pertanyaannya.
Sesuai dengan Pasal 18 ayat 4 UU HPP Klaster Pajak Penghasilan dan PP-55/2022 Pasal 33 dijelaskan sebagai berikut:
Hubungan istimewa merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh:
a. kepemilikan atau penyertaan modal;
b. penguasaan; atau
c. hubungan keluarga sedarah atau semenda,
yang mengakibatkan pihak satu dapat mengendalikan pihak yang lain atau tidak berdiri bebas dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.
Hubungan istimewa karena kepemilikan atau penyertaan modal dianggap ada dalam hal:
a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; atau
b. hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada 2 (dua) Wajib Pajak atau lebih atau hubungan di antara 2 (dua) Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir.
Hubungan istimewa karena penguasaan dianggap ada dalam hal:
a. satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/atau tidak langsung;
b. dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung;
c. satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain melalui manajemen atau penggunaan teknologi;
d. terdapat orang yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih;
e. para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu grup usaha yang sama; atau
f. satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain.
Hubungan istimewa karena hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam hal terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.
Berdasarkan hal-hal diatas ketergantungan pasar diantara dua pihak yang bertransaksi hubungan istimewa akan terjadi jika disebabkan salah satunya oleh : 1) kepemilikan atau penyertaan modal; 2) penguasaan; atau 3) hubungan keluarga sedarah atau semenda. Namun biasanya di realita yang ada ketergantungan pasar antara dua pihak yang bertransaksi tidak ada menunjukkan indikasi adanya ketiga faktor penyebab hubungan istimewa tersebut. Dalam kondisi seperti ini, yang mungkin dijadikan alasan ketergantungan pasar dianggap ada hubungan istimewa adalah karena adanya penguasaan, yang bisa saja masuk dalam satu kriteria dibawah ini yaitu:
a. satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/atau tidak langsung;
b. dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung;
c. satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain melalui manajemen atau penggunaan teknologi;
d. terdapat orang yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih;
e. para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu grup usaha yang sama; atau
f. satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain.
Namun demikian pertanyaan yang muncul adalah seberapa besar pengaruh ketergantungan pasar tersebut bahwa satu pihak menguasai atau dikuasai oleh pihak lainnya dan bagaimana kriteria-kriteria penguasaan yang dianggap ada hubungan istimewa? Kasus ini sangat mungkin terjadinya dispute antara Wajib Pajak dan Fiskus karena masing-masing mempunyai perspektif yang berbeda. Oleh karena penggambaran yang akurat dari suatu transaksi afiliasi sangatlah penting untuk menentukan kasus ketergantungan pasar dianggap ada hubungan istimewa atau tidak.
Demikian pendapat kami semoga mencerahkan dan bermanfaat. Terima kasih
***Disclaimer***