Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Hubungan Istimewa atas Ketergantungan Pasar

Pertanyaan:

Selamat sore saya Lara, mohon ijin bertanya:

Apakah ketergantungan pasar diakui sebagai hubungan istimewa?

Terima kasih

Jawaban :

Oleh: Maskudin

Terima kasih Ibu Lara atas pertanyaannya.

Sesuai dengan Pasal 18 ayat 4 UU HPP Klaster Pajak Penghasilan dan PP-55/2022 Pasal 33 dijelaskan sebagai berikut:

Hubungan istimewa merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh:

a. kepemilikan atau penyertaan modal;

b. penguasaan; atau

c. hubungan keluarga sedarah atau semenda,

yang mengakibatkan pihak satu dapat mengendalikan pihak yang lain atau tidak berdiri bebas dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.

Hubungan istimewa karena kepemilikan atau penyertaan modal dianggap ada dalam hal:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; atau

b. hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada 2 (dua) Wajib Pajak atau lebih atau hubungan di antara 2 (dua) Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir.

Hubungan istimewa karena penguasaan dianggap ada dalam hal:

a. satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/atau tidak langsung;

b. dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung;

c. satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain melalui manajemen atau penggunaan teknologi;

d. terdapat orang yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih;

e. para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu grup usaha yang sama; atau

f. satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain.

Hubungan istimewa karena hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam hal terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

 Berdasarkan hal-hal diatas ketergantungan pasar diantara dua pihak yang bertransaksi hubungan istimewa akan terjadi jika disebabkan salah satunya oleh : 1) kepemilikan atau penyertaan modal; 2) penguasaan; atau 3) hubungan keluarga sedarah atau semenda. Namun biasanya di realita yang ada ketergantungan pasar antara dua pihak yang bertransaksi tidak ada menunjukkan indikasi adanya ketiga faktor penyebab hubungan istimewa tersebut. Dalam kondisi seperti ini, yang mungkin dijadikan alasan ketergantungan pasar dianggap ada hubungan istimewa adalah karena adanya penguasaan, yang bisa saja masuk dalam satu kriteria dibawah ini yaitu:

a. satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/atau tidak langsung;

b. dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung;

c. satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain melalui manajemen atau penggunaan teknologi;

d. terdapat orang yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih;

e. para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu grup usaha yang sama; atau

f. satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain.

Namun demikian pertanyaan yang muncul adalah seberapa besar pengaruh ketergantungan pasar tersebut bahwa satu pihak menguasai atau dikuasai oleh pihak lainnya dan bagaimana kriteria-kriteria penguasaan yang dianggap ada hubungan istimewa? Kasus ini sangat mungkin terjadinya dispute antara Wajib Pajak dan Fiskus karena masing-masing mempunyai perspektif yang berbeda. Oleh karena penggambaran yang akurat dari suatu transaksi afiliasi sangatlah penting untuk menentukan kasus ketergantungan pasar dianggap ada hubungan istimewa atau tidak.

 Demikian pendapat kami semoga mencerahkan dan bermanfaat. Terima kasih

***Disclaimer***

Recent Posts

Industri Kripto Sumbang Rp1,2 Triliun, Bitcoin Sentuh USD100.000

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa industri aset kripto telah memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Hingga kuartal I tahun 2025, sektor ini berhasil menyetor pajak sebesar Rp1,2 triliun. Rincian kontribusi tersebut terdiri dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar sepanjang 2024, serta

Read More »

Pemerintah Genjot Ekstensifikasi Pajak, Pakar Ingatkan Agar Tepat Sasaran

IBX-Jakarta. Pemerintah terus mendorong perluasan basis pajak melalui program ekstensifikasi. Namun, para pakar mengingatkan agar upaya ini tak menyasar kelompok berpenghasilan rendah, melainkan harus tepat sasaran ke pihak yang berpotensi menambah penerimaan secara signifikan. Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai rendahnya rasio pajak Indonesia lebih

Read More »

Transformasi Strategis Profesi Akuntansi: Menyongsong Tantangan Global di Rakernas IAI 2025

IBX – Jakarta. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) kembali menunjukkan komitmennya untuk mendorong profesi akuntan di Indonesia agar berkembang secara tangguh, berdaya saing, dan berkelanjutan di tengah perubahan global. Ketangguhan profesi ini menjadi kunci untuk memberikan kontribusi maksimal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI, Ardan Adiperdana, dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IAI yang berlangsung di Jakarta pada 25–27 April 2025. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pengurus pusat IAI, termasuk berbagai badan dan kompartemen, serta perwakilan pengurus wilayah dari seluruh Indonesia.

Read More »