Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Hubungan Istimewa atas Reimbursement

Pertanyaan :

Saya Bu IH. Sore pak mau tanya boleh ?

PT A menerbitkan Invoice ke PT C dan D yang akan dibayarkan PT B terlebih dahulu, lalu nanti PT B akan menagihkan kembali ke PT C dan D berbentuk debit note, PT C dan D berada di LN pak, dan merupakan Grup Perusahaan PT B. Tagihan tersebut atas pembayaran Visa untuk kedatangan audit internal ke Indonesia, jika Invoice nya seperti ini apakah transaksi seperti ini ada potensi hubungan istimewa tidak pak.

Mohon bantuannya pak, terima kasih.

Jawaban :

Oleh: Maskudin

Kalau dicermati transaksi antara PT B, PT C dan D, dimana PT B membayarkan terlebih dahulu tagihan dari PT A ke PT C dan D, kemudian PT B menagihkan kembali ke PT C dan D, transaksi tersebut dikenal sebagai reimbursement. PT B ketika menagih ke PT C dan D bisa dalam jumlah yang sama atau jumlah yang lebih besar dari tagihan PT A ke PT C dan D.

Dijelaskan dalam pertanyaan tersebut bahwa antara PT C, D dan PT B merupakan satu grup. Untuk menentukan ada tidaknya hubungan istimewa antara PT C, D dan PT B, kembali ke peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam Pasal 18 ayat 4 UU PPh dan HPP djelaskan sebagai berikut :

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung;

atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Berdasarkan pasal tersebut hubungan istimewa ditentukan oleh adanya kepemilikan, penguasaan dan hubungan keluarga.

Dalam pertanyaan tersebut tidak dijelaskan secara rinci pohon kepemilikan grup dan struktur organisasi masing-masing PT B, PT C dan D sehingga kami tidak bisa menyimpulkan antara PT B, PT C dan D terdapat hubungan isitmewa. Namun demikian jika dijelaskan bahwa antara PT B, PT C dan D berada dalam satu grup, maka besar kemungkinan bahwa antara PT B, PT C dan D terdapat hubungan istimewa dilihat dari sisi kepemilikan, penguasaan ataupun hubungan keluarga.

Jika ternyata bahwa antara PT B, PT C dan D terdapat hubungan istimewa maka transaksi reimbursement perlu dilihat apakah perlu diuji sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau tidak. Jika reimbursement tersebut tidak mengakibatkan adanya margin maka tidak perlu diuji sesuai PKKU namun jika reimbursement menimbulkan margin artinya PT menagihkan jumlah yang lebih besar kepada PT C dan D dibandingkan dengan yang dibayarkan kepada PT A maka margin tersebut perlu dilakukan pengujian sesuai PKKU.

Demikian pendapat kami semoga mencerahkan dan bermanfaat.

**disclaimer**

Recent Posts

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »

Setara Dubai, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Finansial Internasional di Bali dengan Fasilitas Pajak Khusus

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah bersiap menggebrak panggung finansial global dengan merancang sebuah kawasan ekonomi khusus terintegrasi yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing tangguh bagi pusat keuangan di Dubai. Langkah besar ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah transformasi struktural yang telah memiliki fondasi hukum kuat melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 4

Read More »

DJP Melakukan Pembaruan UI Coretax pada Juni 2026

IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026,

Read More »