Pertanyaan :
Saya Bu IH. Sore pak mau tanya boleh ?
PT A menerbitkan Invoice ke PT C dan D yang akan dibayarkan PT B terlebih dahulu, lalu nanti PT B akan menagihkan kembali ke PT C dan D berbentuk debit note, PT C dan D berada di LN pak, dan merupakan Grup Perusahaan PT B. Tagihan tersebut atas pembayaran Visa untuk kedatangan audit internal ke Indonesia, jika Invoice nya seperti ini apakah transaksi seperti ini ada potensi hubungan istimewa tidak pak.
Mohon bantuannya pak, terima kasih.
Jawaban :
Oleh: Maskudin
Kalau dicermati transaksi antara PT B, PT C dan D, dimana PT B membayarkan terlebih dahulu tagihan dari PT A ke PT C dan D, kemudian PT B menagihkan kembali ke PT C dan D, transaksi tersebut dikenal sebagai reimbursement. PT B ketika menagih ke PT C dan D bisa dalam jumlah yang sama atau jumlah yang lebih besar dari tagihan PT A ke PT C dan D.
Dijelaskan dalam pertanyaan tersebut bahwa antara PT C, D dan PT B merupakan satu grup. Untuk menentukan ada tidaknya hubungan istimewa antara PT C, D dan PT B, kembali ke peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam Pasal 18 ayat 4 UU PPh dan HPP djelaskan sebagai berikut :
Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:
a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;
b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung;
atau
c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.
Berdasarkan pasal tersebut hubungan istimewa ditentukan oleh adanya kepemilikan, penguasaan dan hubungan keluarga.
Dalam pertanyaan tersebut tidak dijelaskan secara rinci pohon kepemilikan grup dan struktur organisasi masing-masing PT B, PT C dan D sehingga kami tidak bisa menyimpulkan antara PT B, PT C dan D terdapat hubungan isitmewa. Namun demikian jika dijelaskan bahwa antara PT B, PT C dan D berada dalam satu grup, maka besar kemungkinan bahwa antara PT B, PT C dan D terdapat hubungan istimewa dilihat dari sisi kepemilikan, penguasaan ataupun hubungan keluarga.
Jika ternyata bahwa antara PT B, PT C dan D terdapat hubungan istimewa maka transaksi reimbursement perlu dilihat apakah perlu diuji sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau tidak. Jika reimbursement tersebut tidak mengakibatkan adanya margin maka tidak perlu diuji sesuai PKKU namun jika reimbursement menimbulkan margin artinya PT menagihkan jumlah yang lebih besar kepada PT C dan D dibandingkan dengan yang dibayarkan kepada PT A maka margin tersebut perlu dilakukan pengujian sesuai PKKU.
Demikian pendapat kami semoga mencerahkan dan bermanfaat.
**disclaimer**