Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Hubungan Istimewa karena Penguasaan

Oleh : Maskudin

Umum

Seiring dengan perkembangan dunia bisnis tidak dapat dipungkiri makin berkembang pula transaksi baik antar maupun diluar grup perusahaan. Menjadi tantangan tersendiri bagi otoritas pajak untuk menilai kewajaran harga/laba transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Salah satu pintu masuk atau syarat yang paling penting dalam menilai kewajaran harga/laba adalah penentuan ada tidaknya hubungan istimewa antara pihak-pihak yang melakukan transaksi tersebut.

Sering dijumpai Wajib Pajak yang melakukan transaksi tidak mengakui adanya hubungan istimewa dengan lawan transaksinya. Pelaporan di SPT PPh Badan maupun penjelasan di laporan audit tidak menyatakan adanya hubungan istimewa tersebut. Namun pihak otoritas pajak dalam hal ini melihat adanya indikasi bahwa harga transaksi tidak ditentukan sesuai dengan harga pasar wajar. Dalam tulisan berikut akan diulas penentuan hubungan istimewa yang fokus pembahasannya terkait dengan penguasaan.

Pengertian Hubungan Istimewa

Hubungan Istimewa adalah hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan atau Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (Pasal 1 angka 1 PMK-213/PMK.03/2016)

Dasar Hukum

Beberapa dasar hukum yang mengatur tentang hubungan istimewa adalah :

  1. Antara Wajib Pajak DN dengan Wajib Pajak DN lainnya

          Pasal 18 (4) UU PPh

          Pasal 2 ayat (2) UU PPN & PPn BM

          Pasal 1 angka 15 dan Pasal 4 PMK-22/PMK.03/2020

          Pasal 8 ayat (4) PP 94 Tahun 2010

  1. Antara Wajib Pajak DN dengan WP LN yang terikat P3B dengan Indonesia

          Pasal 9 (1) P3B

  1. Antara Wajib Pajak DN dengan WP LN yang tidak terikat P3B dengan Indonesia

          Pasal 18 (4) UU PPh

          Pasal 2 ayat (2) UU PPN & PPn BM

          Pasal 1 angka 15 dan Pasal 4 PMK-22/PMK.03/2020

          Pasal 8 ayat (4) PP 94 Tahun 2010

Rincian dasar hukum diatas sebagai berikut :

Pasal 18 (4) UU PPh

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

  1. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan diantara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;
  2. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
  3. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Penjelasan Pasal 18 (4) UU PPh

Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan:

  1. kepemilikan atau penyertaan modal; atau
  2. adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi…

Huruf b

Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan.

Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama. Demikian juga hubungan di antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut.

Pasal 2 ayat (2) UU PPN & PPn BM

Hubungan istimewa dianggap ada apabila:

  1. Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau dak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih kepada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua Pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau
  2. Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan Pengusaha yang sama baik langsung maupun dak langsung; atau
  3. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau kesamping satu derajat.

Pasal 1 angka 15 PMK-22/PMK.03/2020

Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa adalah transaksi yang meliputi:

  1. Transaksi Afiliasi; dan/ atau
  2. transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi Pihak Afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan transaksi dan harga transaksi.

 

Pasal 4 PMK-22/PMK.03/2020

(1) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh:

  1. kepemilikan atau penyertaan modal;
  2. penguasaan; atau
  3. hubungan keluarga sedarah atau semenda.

(2) Keadaan ketergantungan atau keterikatan antara satu pihak dengan pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan satu atau lebih pihak:

  1. mengendalikan pihak yang lain; atau
  2. tidak berdiri bebas,

dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.

(3) Hubungan istimewa karena kepemilikan atau penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dianggap ada apabila:

  1. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; atau
  2. hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada 2 (dua) Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara 2 (dua) Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir.

(4) Hubungan istimewa karena penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b dianggap ada apabila:

  1. satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/ atau tidak langsung;
  2. dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/ atau tidak langsung;
  3. terdapat orang yang sama secara langsung dan/ atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih;
  4. para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu grup usaha yang sama; atau
  5. satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain.

(5) Hubungan istimewa karena hubungan keluarga sedarah atau semenda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dianggap ada apabila terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/ atau ke samping satu derajat.

Pasal 8 ayat (4) PP 94 Tahun 2010

Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan kepemilikan atau penguasaan antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terjadi apabila terdapat:

  1. penyertaan modal secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan; atau
  2. hubungan penguasaan secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pasal 9 (1) P3B

Paragraph 1 of Article 9 of the Model Tax Convention provides specific definition of related parties, that is :

٭ an enterprise of a Contracting State participates directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of the other Contracting State, or

٭ the same persons participate directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of a Contracting State and an enterprise of the other Contracting State,

Berdasarkan hal-hal diatas pola hubungan istimewa sebagai berikut :

Hubungan Istimewa pada Transaksi Independen.

Kriteria hubungan istimewa dalam beberapa tahun terakhir mengalami perkembangan tidak terbatas hanya pada kepemilikan, penguasaan dan hubungan keluarga di PMK-22/PMK.03/2020 diatur bahwa antara perusahaan yang independen dapat terjadi adanya hubungan isitimewa antara pihak-pihak yang bertransaksi dengan kriteris tertentu. Hal ini ditegaskan dalam PMK tersebut di Pasal 1 angka 15 huruf b.

“Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa adalah transaksi yang meliputi: transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi Pihak Afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukantransaksi dan harga transaksi.”

 Hubungan Istimewa karena penguasaan

Dari pengalaman penulis dalam melakukan pemeriksaan terkait transaksi afiliasi masalah hubungan istimewa karena penguasaan menjadi bahasan yang menarik karena banyak hal-hal yang harus dipertimbangkan agar suatu transaksi masuk kriteria adanya hubungan istimewa antara pihak-pihak yang melakukan transaksi.

Berdasarkan Pasal 18 (4) UU PPh dan Pasal 2 ayat (2) UU PPN dan PPn BM hubungan istimewa yang disebabkan karena kepemilikan dan hubungan keluarga sudah jelas. Penulis tertarik membahas adanya hubungan istimewa karena penguasaan sesuai Pasal 18 (4) UU PPh huruf b dan Pasal 2 ayat (2) UU PPN dan PPn BM huruf b yaitu :

“Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung;”

Penjelasan pasal tersebut didapatkan bahwa pengertian penguasaan dikarenakan adanya :

  1. Penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi
  2. Di bawah penguasaan yang sama.

Lebih lanjut pengertian penguasaan diatur lebih luas dalam pada pasal 4 ayat 4 huruf “a” PMK-22/PMK.03/2020 yaitu :

satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/ atau tidak langsung”

Berdasarkan hal-hal tersebut istilah penguasaan yang menyebabkan adanya hubungan istimewa antara pihak-pihak yang bertransaksi adalah :

  1. Hubungan istimewa dianggap ada apabila dua atau lebih pribadi dan badan hukum di bawah penguasaan yang sama
  2. Istilah penguasa tidak merujuk hanya pada pribadi atau entitas tertentu, karena “penguasaan yang sama” merujuk pada pengertian luas dari penyebab timbulnya penguasaan, sehingga “penguasa” dapat berupa adanya orang pribadi atau badan hukum yang menguasai orang pribadi atau badan hukum lain, juga “bentuk” atau “wujud” lain yang menguasai suatu pribadi atau badan hukum, misalnya perkumpulan, keluarga, ketergantungan teknologi, dll, yang membuat kondisi adanya ketergantungan dan/atau keterikatan antara satu pihak dengan pihak lainnya. Atau dengan kata lain satu pihak mengendalikan pihak lain.
  3. Penguasaan diantaranya dapat berbentuk penguasaan manajemen dan penggunaan teknologi yang harus dibaca dalam konteks utuh pasal 18 ayat (4) UU PPh, artinya penguasaan manajemen atau penggunaan teknologi tersebut membuat kondisi adanya ketergantungan dan/atau keterikatan antara satu pihak dengan pihak lainnya,
  4. Penguasaan dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, dengan hasil akhir adanya kondisi ketergantungan dan/atau keterikatan antara satu pihak dengan pihak lainnya.

Oleh karena itu adanya hubungan istimewa adalah apakah ada ketergantungan dan keterikatan antara satu pihak dengan pihak lainnya saat melakukan suatu transaksi.

Lebih lanjut menurut Ketentuan dalam Pasal 8 ayat (4) PP 94 Tahun 2010 menunjukkan bagaimana kondisi penyebab adanya pengendalian dikombinasikan, yaitu antara kepemilikan saham, penguasaan yang sama dan hubungan keluarga.

***Disclaimer***

Recent Posts

Meskipun Ekonomi Indonesia Terus Tumbuh, Rasio Pajak Justru Tidak Bergerak

IBX-Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menemukan adanya ketidaksesuaian dalam kondisi perpajakan di Indonesia, terutama terkait dengan rasio pajak (tax ratio) yang stagnan meski ekonomi tumbuh dari tahun ke tahun, termasuk setoran pajaknya itu sendiri. Selama beberapa tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi Indonesia stabil di kisaran 5%, seperti yang

Read More »

Coretax Error, Pembuatan Faktur Pajak Balik ke e-Faktur?

IBX-Jakarta; Pembahasan mengenai errornya website Coretax masih mewarnai media-media berita online hingga saat ini. Masalah ini berdampak pada proses pembuatan Faktur Pajak  para pengusaha menjadi terhambat. Maka dari itu, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025, DJP mengembalikan pembuatan faktur pajak ke aplikasi e-faktur. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku pada

Read More »

Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global untuk Perusahaan Multinasional Tanpa Kantor Fisik

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia kini dapat mengenakan pajak kepada grup perusahaan multinasional yang meraup keuntungan di Indonesia, meskipun tidak memiliki kantor fisik di negara ini. Kebijakan ini merupakan hasil penerapan aturan pajak minimum global yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024. Aturan tersebut menetapkan bahwa perusahaan multinasional dengan pendapatan

Read More »