Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Identifikasi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Pihak Afiliasi, Masih di PMK 172 Tahun 2023

Oleh: Maskudin

Tahapan pertama dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah mengidentifikasi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Pihak Afiliasi. Identifikasi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Pihak Afiliasi, merupakan kegiatan untuk mengidentifikasi: 

a. Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang dilakukan oleh Wajib Pajak;

Contoh jenis transaksi afiliasi sebagai berikut:

1. pembelian barang berwujud (bahan baku, barang jadi, dan barang dagangan);

2. penjualan barang berwujud (bahan baku, barangjadi, dan barang dagangan);

3. pembelian barang modal, termasuk aktiva tetap;

4. penjualan barang modal, termasuk aktiva tetap;

5. penyerahan barang tidak berwujud;

6. pemanfaatan barang tidak berwujud;

7. peminjaman uang;

8. penyerahan jasa;

9. pemanfaatan jasa;

10. penyerahan instrumen keuangan seperti saham dan obligasi;

11. perolehan instrumen keuangan seperti saham dan obligasi; dan

12. lain-lain.

b. pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa, yaitu yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak apakah itu pemegang saham, pihak-pihak dalam penguasaan yang sama di bidang manajemen dan teknologi ataupun pihak-pihak yang mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda. c. bentuk hubungan Istimewa yaitu kepemilikan atau penyertaan modal, penguasaan atau hubungan keluarga sedarah atau semenda.

*Disclaimer*

Recent Posts

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »