Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Identifikasi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Pihak Afiliasi, Masih di PMK 172 Tahun 2023

Oleh: Maskudin

Tahapan pertama dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah mengidentifikasi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Pihak Afiliasi. Identifikasi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Pihak Afiliasi, merupakan kegiatan untuk mengidentifikasi: 

a. Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang dilakukan oleh Wajib Pajak;

Contoh jenis transaksi afiliasi sebagai berikut:

1. pembelian barang berwujud (bahan baku, barang jadi, dan barang dagangan);

2. penjualan barang berwujud (bahan baku, barangjadi, dan barang dagangan);

3. pembelian barang modal, termasuk aktiva tetap;

4. penjualan barang modal, termasuk aktiva tetap;

5. penyerahan barang tidak berwujud;

6. pemanfaatan barang tidak berwujud;

7. peminjaman uang;

8. penyerahan jasa;

9. pemanfaatan jasa;

10. penyerahan instrumen keuangan seperti saham dan obligasi;

11. perolehan instrumen keuangan seperti saham dan obligasi; dan

12. lain-lain.

b. pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa, yaitu yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak apakah itu pemegang saham, pihak-pihak dalam penguasaan yang sama di bidang manajemen dan teknologi ataupun pihak-pihak yang mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda. c. bentuk hubungan Istimewa yaitu kepemilikan atau penyertaan modal, penguasaan atau hubungan keluarga sedarah atau semenda.

*Disclaimer*

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »