Oleh: Maskudin
Tahapan pertama dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah mengidentifikasi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Pihak Afiliasi. Identifikasi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Pihak Afiliasi, merupakan kegiatan untuk mengidentifikasi:
a. Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang dilakukan oleh Wajib Pajak;
Contoh jenis transaksi afiliasi sebagai berikut:
1. pembelian barang berwujud (bahan baku, barang jadi, dan barang dagangan);
2. penjualan barang berwujud (bahan baku, barangjadi, dan barang dagangan);
3. pembelian barang modal, termasuk aktiva tetap;
4. penjualan barang modal, termasuk aktiva tetap;
5. penyerahan barang tidak berwujud;
6. pemanfaatan barang tidak berwujud;
7. peminjaman uang;
8. penyerahan jasa;
9. pemanfaatan jasa;
10. penyerahan instrumen keuangan seperti saham dan obligasi;
11. perolehan instrumen keuangan seperti saham dan obligasi; dan
12. lain-lain.
b. pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa, yaitu yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak apakah itu pemegang saham, pihak-pihak dalam penguasaan yang sama di bidang manajemen dan teknologi ataupun pihak-pihak yang mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda. c. bentuk hubungan Istimewa yaitu kepemilikan atau penyertaan modal, penguasaan atau hubungan keluarga sedarah atau semenda.
*Disclaimer*