Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Imbauan Penyampaian Laporan Realisasi Repatriasi dan/atau Investasi Wajib Pajak Dalam Rangka Program Pengungkapan Sukarela

IBX-Jakarta. Mengutip dari laman www.pajak,go.id, sehubungan dengan kewajiban pelaporan realisasi repatriasi dan/atau investasi Harta bersih bagi Wajib Pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Wajib Pajak peserta PPS yang menyatakan:

a. mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (repatriasi); dan/atau

b. menginvestasikan harta bersih pada:

1. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau

2. Surat Berharga Negara, harus menyampaikan laporan tahun pertama realisasi repatriasi dan/atau investasi harta bersih paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 yang diperpanjang berdasarkan PENG-9/PJ.09/2023 sampai dengan 31 Mei 2023 bagi Wajib Pajak yang tahun bukunya sama dengan tahun takwim.

2. Mengingat akan berakhirnya batas waktu penyampaian laporan tahun pertama realisasi repatriasi dan/atau investasi harta bersih, diimbau kepada Wajib Pajak peserta PPS untuk segera menyampaikan laporan tahun pertama melalui situs web pajak.go.id sebelum berakhirnya batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada angka 1.

Sumber: https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/imbauan-penyampaian-laporan-realisasi-repatriasi-danatau-investasi-wajib-pajak-dalam

*Disclaimer*

Recent Posts

DJP Usulkan Rp5,4 Triliun untuk Kembangkan AI Pengawasan Pajak.

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajukan pagu indikatif sebesar Rp5,40 triliun untuk tahun anggaran 2027 kepada Komisi XI DPR RI. Anggaran tersebut sedikit lebih rendah dibandingkan alokasi tahun 2026 setelah efisiensi, yang mencapai Rp5,42 triliun. Dari total anggaran itu, sekitar 89,2% atau Rp4,81 triliun dialokasikan untuk fungsi utama

Read More »

Insentif Pajak Jadi Strategi Baru Jakarta Dorong Budaya Pilah Sampah

IBX – Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah baru dalam mendorong pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab melalui pemberian insentif pajak kepada pelaku usaha. Kebijakan ini ditujukan bagi hotel, restoran, dan kafe yang berhasil menunjukkan kinerja terbaik dalam kompetisi pilah sampah yang akan diselenggarakan pemerintah daerah. Langkah tersebut mencerminkan

Read More »