Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Imbauan Penyampaian Laporan Realisasi Repatriasi dan/atau Investasi Wajib Pajak Dalam Rangka Program Pengungkapan Sukarela

IBX-Jakarta. Mengutip dari laman www.pajak,go.id, sehubungan dengan kewajiban pelaporan realisasi repatriasi dan/atau investasi Harta bersih bagi Wajib Pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Wajib Pajak peserta PPS yang menyatakan:

a. mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (repatriasi); dan/atau

b. menginvestasikan harta bersih pada:

1. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau

2. Surat Berharga Negara, harus menyampaikan laporan tahun pertama realisasi repatriasi dan/atau investasi harta bersih paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 yang diperpanjang berdasarkan PENG-9/PJ.09/2023 sampai dengan 31 Mei 2023 bagi Wajib Pajak yang tahun bukunya sama dengan tahun takwim.

2. Mengingat akan berakhirnya batas waktu penyampaian laporan tahun pertama realisasi repatriasi dan/atau investasi harta bersih, diimbau kepada Wajib Pajak peserta PPS untuk segera menyampaikan laporan tahun pertama melalui situs web pajak.go.id sebelum berakhirnya batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada angka 1.

Sumber: https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/imbauan-penyampaian-laporan-realisasi-repatriasi-danatau-investasi-wajib-pajak-dalam

*Disclaimer*

Recent Posts

Dirjen Pajak Ajak Pengusaha Sukseskan Coretax yang Kini Lebih Stabil

IBX-Jakarta. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengajak seluruh pelaku usaha untuk turut menyukseskan implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax. Menurutnya, Coretax merupakan tonggak penting dalam reformasi perpajakan nasional yang mengedepankan keadilan, transparansi, dan efisiensi. Dalam acara AMSC Gathering 2025 yang berlangsung di Jakarta Pusat pada Rabu (23/4),

Read More »

Dokumentasi Kontemporer Transfer Pricing: Kewajiban Pajak yang Tak Boleh Diabaikan

IBX. Jakarta – Di tengah meningkatnya pengawasan terhadap transaksi antarperusahaan dalam satu grup usaha, kewajiban menyusun dokumentasi kontemporer menjadi sorotan penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Dokumentasi ini menjadi fondasi utama dalam memastikan praktik transfer pricing dilakukan secara wajar dan sesuai ketentuan hukum. Secara sederhana, dokumentasi kontemporer adalah dokumen yang mencatat

Read More »