Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Implementasi Pancasila dalam Aspek Ekonomi

Editor: Affin Jaffar Umarovic

Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa sekaligus sebagai dasar negara Republik indonesia. Maka, warga negara Indonesia sudah selayaknya selalu mengamalkan dan melaksanakan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila dalam berbagai lini kehidupan, termasuk bidang ekonomi. Perwujudan atau pengamalan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila dapat dilaksanakan di seluruh sendi kehidupan, dari lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, hingga berbangsa dan bernegara. Pancasila sendiri dirumuskan dari nilai-nilai bangsa Indonesia yang luhur.

Penerapan  Pancasila yang mengandung nilai-nilai kebaikan itu hendaknya juga diterapkan di semua sektor kehidupan, dari bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, dan lainnya.

Nilai-nilai yang terkandung dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa adalah bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Nilai-nilai yang terkandung dalam sila sila kemanusiaan yang adil dan beradab adalah bangsa Indonesia sadar bahwa manusia memiliki martabat dan derajat yang sama sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Nilai-nilai yang terkandung dalam sila persatuan Indonesia adalah usaha ke arah bersatu untuk membina nasionalisme dalam negara Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan adalah dalam sistem pemerintahan di Indonesia kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Nilai-nilai yang terkandung dalam sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia adalah bangsa Indonesia menyadari bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Perwujudan Nilai-nilai Pancasila dalam Bidang Ekonomi

sistem perekonomian yang dikembangkan di Indonesia adalah sistem ekonomi yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Landasan operasional sistem ekonomi yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila ditegaskan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33, yang menyatakan beberapa hal berikut:

  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  4. Perekonomian nasional, diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Berbagai wujud sistem ekonomi, baik yang sudah ada dalam masyarakat Indonesia maupun sebagai bentuk pengaruh asing, dapat dikembangkan selama sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Dalam masyarakat saat ini, sudah dikenal adanya sistem elektronik yang dapat mempermudahkan masyarakat untuk membayar keperluan mereka, Oleh karena itu penerapan Pancasila dalam bidang Ekonomi sangatlah penting untuk kehidupan sehari-hari kita.
Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »