Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Inbreng, apakah Dikenai PPN?

PPN atas Inbreng

Pertanyaan:

Perkenakan saya Pria ijin bertanya sebagai berikut:

Pemegang saham orang pribadi melakukan penambahan modal kepada perusahaan yang sudah PKP dengan cara inbreng berupa tanah dan bangunan. Apakah transaksi inbreng tersebut dikenakan PPN? Terima kasih.

Jawaban:

Oleh: Maskudin

Terima kasih Bapak Pria atas pertanyaannya.

Inbreng adalah pemasukan atau penyertaan modal dalam bentuk nonkas. Inbreng tersebut biasanya mengacu pada penyertaan modal dalam bentuk harta seperta tanah, bangunan, gedung, mobil atau mesin. Istilah inbreng salah satunya ditemukan dalam pasal 13 ayat 10 PMK-22/2020 yaitu:” transaksi pengalihan harta selain kas kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal (inbreng)”.

Menurut UU HPP Klaster PPN pasal 1A ayat 2d.

Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

d. pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, serta pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham, dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak;

Penjelasan pasal diatas adalah sbb:

 Yang dimaksud dengan “pemecahan usaha” adalah pemisahan usaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perseroan terbatas.

Pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, serta pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham, yang dilakukan oleh:

a. Pengusaha Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak lainnya, tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak sehingga tidak ada Pajak Pertambahan Nilai yang terutang;

b. Pengusaha yang belum atau tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak sehingga terdapat Pajak Pertambahan Nilai yang terutang namun tidak dipungut oleh pengusaha tersebut karena belum atau tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; atau

c. Pengusaha Kena Pajak kepada pengusaha yang belum atau tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak sehingga terdapat Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang harus dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak. Dalam hal Barang Kena Pajak yang dialihkan berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan maka Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka:

Pengalihan BKP untuk tujuan setoran pengganti saham (inbreng) jika:

1. Yang mengalihkan dan yang menerima MERUPAKAN Pengusaha Kena Pajak maka TIDAK DIKENAI PPN.

2. Yang mengalihkan dan yang menerima BKP salah satu atau keduanya MERUPKAN NON Pengusaha Kena Pajak maka DIKENAI PPN.

Namun sesuai pertanyaan diatas yang melakukan inbreng adalah pemegang saham, apakah pemegang saham tersebut diklasifikasikan sebagai pengusaha?

Sesuai UU PPN No. 7 thn 2021 pasal 1 angka 12, definisi pengusaha adalah sbb:

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

Berdasarkan definisi tersebut, pemegang saham BUKAN MERUPAKAN PENGUSAHA karena pemegang saham tidak mempunyai wewenang menyuruh orang atau badan lain melakukan kegiatan menghasilkan barang dan penghasilan pemegang saham bukan dari menghasilkan barang tersebut.

Kesimpulan:

Dikarenakan yang melakukan inbreng adalah pemegang saham yang merupakan bukan kriteria pengusaha maka penyertaan modal dengan cara menyerahkan tanah (inbreng) tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian pendapat kami semoga bermanfaat dan mencerahkan.

***Disclaimer***

Recent Posts

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »

Setara Dubai, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Finansial Internasional di Bali dengan Fasilitas Pajak Khusus

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah bersiap menggebrak panggung finansial global dengan merancang sebuah kawasan ekonomi khusus terintegrasi yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing tangguh bagi pusat keuangan di Dubai. Langkah besar ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah transformasi struktural yang telah memiliki fondasi hukum kuat melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 4

Read More »

DJP Melakukan Pembaruan UI Coretax pada Juni 2026

IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026,

Read More »