Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Inbreng, apakah Dikenai PPN?

PPN atas Inbreng

Pertanyaan:

Perkenakan saya Pria ijin bertanya sebagai berikut:

Pemegang saham orang pribadi melakukan penambahan modal kepada perusahaan yang sudah PKP dengan cara inbreng berupa tanah dan bangunan. Apakah transaksi inbreng tersebut dikenakan PPN? Terima kasih.

Jawaban:

Oleh: Maskudin

Terima kasih Bapak Pria atas pertanyaannya.

Inbreng adalah pemasukan atau penyertaan modal dalam bentuk nonkas. Inbreng tersebut biasanya mengacu pada penyertaan modal dalam bentuk harta seperta tanah, bangunan, gedung, mobil atau mesin. Istilah inbreng salah satunya ditemukan dalam pasal 13 ayat 10 PMK-22/2020 yaitu:” transaksi pengalihan harta selain kas kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal (inbreng)”.

Menurut UU HPP Klaster PPN pasal 1A ayat 2d.

Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

d. pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, serta pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham, dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak;

Penjelasan pasal diatas adalah sbb:

 Yang dimaksud dengan “pemecahan usaha” adalah pemisahan usaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perseroan terbatas.

Pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, serta pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham, yang dilakukan oleh:

a. Pengusaha Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak lainnya, tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak sehingga tidak ada Pajak Pertambahan Nilai yang terutang;

b. Pengusaha yang belum atau tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak sehingga terdapat Pajak Pertambahan Nilai yang terutang namun tidak dipungut oleh pengusaha tersebut karena belum atau tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; atau

c. Pengusaha Kena Pajak kepada pengusaha yang belum atau tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak sehingga terdapat Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang harus dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak. Dalam hal Barang Kena Pajak yang dialihkan berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan maka Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka:

Pengalihan BKP untuk tujuan setoran pengganti saham (inbreng) jika:

1. Yang mengalihkan dan yang menerima MERUPAKAN Pengusaha Kena Pajak maka TIDAK DIKENAI PPN.

2. Yang mengalihkan dan yang menerima BKP salah satu atau keduanya MERUPKAN NON Pengusaha Kena Pajak maka DIKENAI PPN.

Namun sesuai pertanyaan diatas yang melakukan inbreng adalah pemegang saham, apakah pemegang saham tersebut diklasifikasikan sebagai pengusaha?

Sesuai UU PPN No. 7 thn 2021 pasal 1 angka 12, definisi pengusaha adalah sbb:

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

Berdasarkan definisi tersebut, pemegang saham BUKAN MERUPAKAN PENGUSAHA karena pemegang saham tidak mempunyai wewenang menyuruh orang atau badan lain melakukan kegiatan menghasilkan barang dan penghasilan pemegang saham bukan dari menghasilkan barang tersebut.

Kesimpulan:

Dikarenakan yang melakukan inbreng adalah pemegang saham yang merupakan bukan kriteria pengusaha maka penyertaan modal dengan cara menyerahkan tanah (inbreng) tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian pendapat kami semoga bermanfaat dan mencerahkan.

***Disclaimer***

Recent Posts

SDGs Harus Dimiliki Seluruh Perusahaan Di Indonesia !!! Mengapa Demikian ?

SDGs (Sustainable Development Goals) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan merupakan rangkaian dari 17 tujuan global yang dicanangkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2015. Tujuan-tujuan ini dirancang untuk mengatasi tantangan-tantangan besar yang dihadapi dunia, termasuk kemiskinan, ketidaksetaraan, perubahan iklim, degradasi lingkungan, serta untuk mempromosikan perdamaian dan keadilan. Pentingnya Penerapan SDGs oleh

Read More »

Seri Pemeriksaan Pajak #2 – Pahami Aturan Pemeriksaan Pajak

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pihak otoritas dalam mengelola penerimaan negara dari perpajakan semua pelaksanannya harus berdasarkan peraturan. Peraturan tersebut akan mengikat kedua belah pihak yaitu DJP dan Wajib Pajak. Oleh karena itu kedua belah pihak harus paham dan melaksanakan peraturan-peratutan tersebut, jika tidak ???

Read More »

Rekor Cadev RI Capai US$150,2 M, Dipicu Oleh Pajak, Migas, dan Utang

IBX-Jakarta. Bank Indonesia (BI) mengungkapkan bahwa cadangan devisa pada akhir Agustus 2024 mencapai US$ 150,2 miliar, mencatat rekor tertinggi dalam sejarah Indonesia. Erwin Haryono, Kepala Departemen Komunikasi BI, menjelaskan bahwa pencapaian ini didorong terutama oleh penerimaan dari pajak dan jasa, devisa dari sektor migas, serta penarikan pinjaman luar negeri oleh

Read More »