Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Indikasi Transfer Pricing Domestik

Pertanyaan :

Saya Ari, mohon ijin bertanya…

Jika dikatakan transfer pricing adalah lebih ke transfer profit ke negara yang lebih kecil tarif pajaknya, bagaimana jika transaksi dilakukan ke perusahaan afiliasi di Indonesia dimana tarif pajaknya sama, apakah masuk kategori transfer pricing juga dari sudut pandang Pemeriksa?

Demikian pertanyaan kami, sebelumnya kami ucapkan terima kasih.

Pertanyaan disampaikan dalam acara Webinar Mini Course on Transfer Pricing 13-15 September 2022

Jawaban :

Oleh: Maskudin

Terima kasih Bapak Ari atas pertanyaannya. Bagus sekali.

Transfer Pricing adalah penentuan harga dalam transaksi hubungan istimewa. Salah satu tujuan transfer pricing adalah mengoptimalkan penghasilan global setelah dipotong pajak atau dengan kata lain mengoptimalkan jumlah pajak yang harus dibayar secara grup keseluruhan. Seperti diketahui bahwa tarif pajak yang diterapkan oleh masing-masing negara tidaklah sama. Indonesia misalnya menerapkan tarif pajak PPh Badan 22%, negara lain menerapkan tarif pajak yang lebih rendah dari Indonesia atau bahkan tidak ada pajak sama sekali (tarif 0%). Perbedaan tarif inilah yang memicu perusahaan multinasional mungkin akan melakukan profit shifting yaitu memindahkan penghasilan ke negara yang tarif pajaknya lebih rendah atau memindahkan biaya ke negara yang tarif pajaknya lebih tinggi. Dalam dunia transfer pricing adanya aksi Base Erotion and Profit Shifting inilah yang mungkin akan merugikan suatu negara termasuk Indonesia yang seharusnya mendapatkan hak pajaknya.

Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan surat edaran No. SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan, salah satu yang diuraikan dalam surat edaran tersebut adalah tentang hal-hal yang menjadi pertimbangan Wajib Pajak diperiksa sehubungan dengan Transfer Pricing. Kriteria Wajib Pajak yang diperiksa sehubungan dengan transfer pricing adalah sebagai berikut :

  1. Wajib Pajak mempunyai transaksi dengan lawan transaksi yang menerapkan tarif pajak efektif lebih rendah.
  2. Terdapat indikasi terjadinya skema transaksi yang melibatkan entitas/pihak yang tidak memiliki substansi usaha dan/tidak menambahkan nilai ekonomis apapun (reinvoicing).
  3. Wajib Pajak mempunyai nilai transaksi afiliasi yang signifikan terhadap total peredaran usahanya.
  4. Terdapat transaksi intra-group seperti pemberian jasa, pembayaran royalty, cost contribution arrangement dan lain-lain.
  5. Terdapat transaksi restrukturisasi usaha seperti merger, akuisisi dan sebagainya.
  6. Performa keuangan berbeda dengan performa keuangan industry.
  7. Wajib Pajak mengalami kerugian selama 3 tahun pajak dalam jangka waktu 5 tahun.

Mengacu pada SE-15 dan prinsip transfer pricing pada umumnya fokus transfer pricing adalah karena perbedaan tarif. Namun demikian bagaimana jika transaksi afiliasi terjadi antar perusahaan dalam negeri dengan menerapkan tarif pajak yang sama?? Apakah ada isu transfer pricing?

Pemeriksa menurut pengalaman kami dalam memandang masalah tersebut tidak hanya fokus pada kesamaan tarif pajak, tetap sebelumnya pemeriksa akan melakukan pemetaan transaksi afiliasi group secara keseluruhan. Pemeriksa bisa saja mendapatkan bukti dan kesimpulan bahwa dari hasil pemetaan terdapat adanya indikasi profit shifting keluar negeri (karena ada anggota grup nya berada di jurisdiksi negara lain). Namun bagaimana jika pemeriksa tidak mendapatkannya?? Apakah pemeriksa tetap menyimpulkan adanya indikasi transfer pricing??

Pengujian harga transfer antar perusahaan dalam negeri diatur dalam PMK-22/PMK.03/2020 Pasal 24 ayat 1 yang berbunyi :

“Penentuan harga Wajar atas Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 huruf b yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri dilaksanakan dengan menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.”

Berdasarkan pasal tersebut meskipun tidak ada perbedaan tarif PPh Badan atas transaksi afiliasi antar perusahaan dalam negeri tetap dimasukkan sebagai indikasi adanya transfer pricing. Namun demikian menurut pendapat kami perlu kehati-hatian dalam menerapkan pasal tersebut. Beberapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya adalah :

  1. Jika Wajib Pajak yang diperiksa dikoreksi positif apakah lawan transaksinya harus dikoreksi negatif?
  2. Bagaimana jika lawan transaksi sudah diperiksa dan dikeluarkan SKP apakah Wajib Pajak yang diperiksa tetap dikoreksi positif ?? (jika ada).
  3. Belum adanya pengaturan tentang corresponding adjustment, MAP jika terjadi dispute sebagaimana transaksi afiliasi Wajib Pajak dengan lawan transaksinya di luar negeri.
  4. Penerapan Secondary Adjustment dan dampaknya terhadap lawan transaksi.
  5. Bagaimana jika transaksi afiliasi terjadi pada Wajib Pajak yang berada dalam satu Kantor Pelayanan Pajak yang sama.

Hal-hal diatas menurut kami perlu diatur lebih lanjut untuk pengujian kewajaran dan kelaziman usaha transaksi afiliasi antar Wajib Pajak dalam negeri.

Demikian pendapat kami semoga mencerahkan dan bermanfaat.

***Disclaimer***

Recent Posts

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »