
Indonesia dan Australia sepakat untuk bekerja sama dalam pertukaran informasi aset kripto (cryptocurrency) untuk keperluan perpajakan. Kesepakatan tersebut tercantum dalam memorandum of understanding (MoU) yang ditandatangani Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Australian Taxation Office (ATO) di Kedutaan Australia Jakarta.
Kesepakatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan deteksi aset kripto yang memiliki kewajiban perpajakan dan meningkatkan kepatuhan di kedua negara. Dengan adanya pertukaran informasi memungkinkan otoritas pajak baik Indonesia maupun Australia untuk berbagi informasi dan data terkait aset kripto.
Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama menjelaskan bahwa kerja sama Indonesia-Australia merupakan upaya DJP menjadi otoritas pajak yang inovatif dan kolaboratif untuk mengimbangin perubahan global terutama pada sektor teknologi keuangan dengan tetap mempertimbangkan pemungutan pajak yang adil. Mekar menambahkan pengenaan pajak atas aset kripto bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan investasi publik untuk pembangunan infastrukur, pendidikan dan layanan kesehatan.
Belinda Darling selaku Asisten Komisioner ATO menjelaskan bahwa kesepakatan pertukaran informasi berfokus untuk penguatan sistem perpajakan di kedua negara serta meningkatkan kolaborasi dalam menghadapi tantangan global. ATO dan DJP sendiri telah bekerja sama dalam modernisasi dan digitalisasi layanan wajib pajak. Kerja sama yang baru ini menggarisbawahi komitmen Indonesia dan Australia untuk beradaptasi dan berinovasi dalam menghadapi tantangan di sektor keuangan yang dinamis


