Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Informasi Yang Perlu WP Ketahui Tentang Pemadanan NIK dengan NPWP

IBX-Jakarta. Terdapat pengenaan tarif pajak yang lebih tinggi kepada wajib pajak yang belum melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal tersebut mengacu pada Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024 tentang penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak pada Sistem Administrasi Perpajakan.

Dwi Astuti, selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP mengatakan bahwa format NPWP yang dapat digunakan dalam administrasi perpajakan adalah NPWP 15 digit atau NIK bagi orang pribadi.

Dwi juga mengatakan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP tidak akan dikenakan pajak dengan tarif yang lebih tinggi selama NIK yang digunakan orang pribadi penduduk adalah NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. Dwi juga memberi tahu bahwa kepada orang pribadi penduduk yang belum melakukan pendaftaran dengan mengaktivasi NIK untuk digunakan sebagai NPWP, NIK tersebut akan diaktivasi oleh DJP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sebelumnya, DJP telah meminta Wajib Pajak untuk melakukan pemdanan NIK dengan NPWP sebelum 30 Juni 2024. Merujuk pada Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024, pemerintah akan mulai menggunakan NIK sebagai NPWP dengan format 16 digit pada layanan administrasi perpajakan, namun baru diberlakukan secara terbatas sampai dengan 30 Juni 2024. Untuk NPWP 15 digit yang masih diberlakukan di masa pajak januari 2024, kebijakan ini berlaku untuk orang pribadi yang merupakan penduduk atau orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.

Format tersebut dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk:
– Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
– Pembuatan kode billing dan penyetoran/pembayaran pajak
– Pembuatan bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi e-Bupot PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26, e-Bupot Unifikasi, dan e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah serta pembuatan Faktur Pajak melalui aplikasi e-Faktur
– Pelaporan informasi keuangan secara otomatis Tahun 2023 bagi Wajib Pajak badan Lembaga Keuangan Pelapor

Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024 jika Wajib Pajak sudah melakukan pemadanan NIK dengan NPWP sesuai dengan Pasal 21 ayat (5a), Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 23 ayat (1a) UU PPh. Bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dengan NPWP, mereka akan dikenakan tarif dengan besaran 20% lebih tinggi.

Sumber: Tidak Padankan NIK dengan NPWP, Siap-siap Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi (kompas.com)

*Disclaimer*

Recent Posts

Industri Kripto Sumbang Rp1,2 Triliun, Bitcoin Sentuh USD100.000

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa industri aset kripto telah memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Hingga kuartal I tahun 2025, sektor ini berhasil menyetor pajak sebesar Rp1,2 triliun. Rincian kontribusi tersebut terdiri dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar sepanjang 2024, serta

Read More »

Pemerintah Genjot Ekstensifikasi Pajak, Pakar Ingatkan Agar Tepat Sasaran

IBX-Jakarta. Pemerintah terus mendorong perluasan basis pajak melalui program ekstensifikasi. Namun, para pakar mengingatkan agar upaya ini tak menyasar kelompok berpenghasilan rendah, melainkan harus tepat sasaran ke pihak yang berpotensi menambah penerimaan secara signifikan. Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai rendahnya rasio pajak Indonesia lebih

Read More »

Transformasi Strategis Profesi Akuntansi: Menyongsong Tantangan Global di Rakernas IAI 2025

IBX – Jakarta. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) kembali menunjukkan komitmennya untuk mendorong profesi akuntan di Indonesia agar berkembang secara tangguh, berdaya saing, dan berkelanjutan di tengah perubahan global. Ketangguhan profesi ini menjadi kunci untuk memberikan kontribusi maksimal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI, Ardan Adiperdana, dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IAI yang berlangsung di Jakarta pada 25–27 April 2025. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pengurus pusat IAI, termasuk berbagai badan dan kompartemen, serta perwakilan pengurus wilayah dari seluruh Indonesia.

Read More »