Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Informasi Yang Perlu WP Ketahui Tentang Pemadanan NIK dengan NPWP

IBX-Jakarta. Terdapat pengenaan tarif pajak yang lebih tinggi kepada wajib pajak yang belum melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal tersebut mengacu pada Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024 tentang penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak pada Sistem Administrasi Perpajakan.

Dwi Astuti, selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP mengatakan bahwa format NPWP yang dapat digunakan dalam administrasi perpajakan adalah NPWP 15 digit atau NIK bagi orang pribadi.

Dwi juga mengatakan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP tidak akan dikenakan pajak dengan tarif yang lebih tinggi selama NIK yang digunakan orang pribadi penduduk adalah NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. Dwi juga memberi tahu bahwa kepada orang pribadi penduduk yang belum melakukan pendaftaran dengan mengaktivasi NIK untuk digunakan sebagai NPWP, NIK tersebut akan diaktivasi oleh DJP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sebelumnya, DJP telah meminta Wajib Pajak untuk melakukan pemdanan NIK dengan NPWP sebelum 30 Juni 2024. Merujuk pada Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024, pemerintah akan mulai menggunakan NIK sebagai NPWP dengan format 16 digit pada layanan administrasi perpajakan, namun baru diberlakukan secara terbatas sampai dengan 30 Juni 2024. Untuk NPWP 15 digit yang masih diberlakukan di masa pajak januari 2024, kebijakan ini berlaku untuk orang pribadi yang merupakan penduduk atau orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.

Format tersebut dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk:
– Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
– Pembuatan kode billing dan penyetoran/pembayaran pajak
– Pembuatan bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi e-Bupot PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26, e-Bupot Unifikasi, dan e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah serta pembuatan Faktur Pajak melalui aplikasi e-Faktur
– Pelaporan informasi keuangan secara otomatis Tahun 2023 bagi Wajib Pajak badan Lembaga Keuangan Pelapor

Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024 jika Wajib Pajak sudah melakukan pemadanan NIK dengan NPWP sesuai dengan Pasal 21 ayat (5a), Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 23 ayat (1a) UU PPh. Bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dengan NPWP, mereka akan dikenakan tarif dengan besaran 20% lebih tinggi.

Sumber: Tidak Padankan NIK dengan NPWP, Siap-siap Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi (kompas.com)

*Disclaimer*

Recent Posts

Menang Undian hingga Lomba, Begini Perlakuan Pajak Hadiahnya

IBX – Jakarta. Mendapat hadiah memang menyenangkan, tetapi di Indonesia hadiah tidak selalu bebas pajak. Selain tarif 25% yang sering dikenal, terdapat skema pajak lain yang perlu dipahami oleh penerima hadiah. Merujuk Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP Nomor 7

Read More »

Menteri Keuangan Tunda Penerapan Cukai MBDK karena Pertimbangan Kondisi Ekonomi

IBX-Jakarta. Pemerintah tampaknya kembali menyiapkan kebijakan pengenaan cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dalam Undang-Undang APBN 2026 meski implementasinya masih dalam pembahasan lanjutan dengan DPR. Dalam struktur pendapatan negara yang disahkan pada 22 Oktober 2025, pungutan cukai terhadap produk minuman ini tercatat sebagai bagian dari kerangka pendapatan negara yang

Read More »