Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Inilah Negara yang Menempati 10 Besar International Tax Competitiveness Index (ITCI)

IBX – Mengutip dari www.cnbcindonesia.com, selama sembilan tahun berturut-turut, Estonia memiliki kode pajak terbaik di antara negara Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Negara ini berhasil mengalahkan banyak negara maju, termasuk Amerika Serikat, Jepang dan Inggris.

Adapun, menurut OECD, skor teratas Estonia dalam International Tax Competitiveness Index (ITCI) didorong oleh empat fitur positif dari sistem perpajakannya.

“Pertama, ia (Estonia) memiliki tarif pajak 20 persen atas pendapatan perusahaan yang hanya diterapkan pada laba yang didistribusikan,” tulis OECD dikutip dari Tax Foundation, Senin (27/2/2023).

Kedua, Estonia memiliki pajak 20 persen tetap atas pendapatan individu yang tidak berlaku untuk pendapatan dividen pribadi.

Ketiga, pajak propertinya hanya berlaku untuk nilai tanah, bukan untuk nilai properti atau modal riil. Terakhir, Estonia memiliki sistem pajak teritorial yang membebaskan 100 persen keuntungan luar negeri yang diperoleh perusahaan domestik dari pajak domestik, dengan sedikit pembatasan.

International Tax Competitiveness Index (ITCI) merupakan indeks untuk mengukur sejauh mana sistem perpajakan suatu negara menganut dua aspek penting kebijakan perpajakan, yakni daya saing dan netralitas.

Patut dipahami, kode pajak yang kompetitif adalah kode yang menjaga tarif pajak marjinal tetap rendah. Di dunia global saat ini, uang sangatlah dinamis. Pebisnis dapat memilih untuk berinvestasi di sejumlah negara di seluruh dunia untuk mendapatkan tingkat pengembalian tertinggi.

Ini berarti bahwa bisnis akan mencari negara dengan tarif pajak investasi yang lebih rendah untuk memaksimalkan tingkat pengembalian setelah pajak mereka. Jika tarif pajak suatu negara terlalu tinggi, itu akan mendorong investasi di tempat lain, yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi lebih lambat.

Selain itu, tarif pajak marjinal yang tinggi dapat menghambat investasi domestik dan menyebabkan penghindaran pajak.

Adapun, dari 38 peringkat ITCI, ternyata tidak ada nama Indonesia. Indonesia tidak tercantum di dalam indeks tersebut. Adapun, daftar negara yang menempati 10 besar ITCI sebagai berikut:

1. Estonia
2. Latvia
3. Selandia Baru
4. Swiss
5. Republik Ceko
6. Luxembourg
7. Hungaria
8. Lithuania
9. Turki
10. Israel

Sumber://www.cnbcindonesia.com/news/20230227120451-4-417249/10-negara-dengan-perpajakan-paling-top-sedunia-ada-ri-gak

***Disclaimer***

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »