Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Inilah Negara yang Menempati 10 Besar International Tax Competitiveness Index (ITCI)

IBX – Mengutip dari www.cnbcindonesia.com, selama sembilan tahun berturut-turut, Estonia memiliki kode pajak terbaik di antara negara Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Negara ini berhasil mengalahkan banyak negara maju, termasuk Amerika Serikat, Jepang dan Inggris.

Adapun, menurut OECD, skor teratas Estonia dalam International Tax Competitiveness Index (ITCI) didorong oleh empat fitur positif dari sistem perpajakannya.

“Pertama, ia (Estonia) memiliki tarif pajak 20 persen atas pendapatan perusahaan yang hanya diterapkan pada laba yang didistribusikan,” tulis OECD dikutip dari Tax Foundation, Senin (27/2/2023).

Kedua, Estonia memiliki pajak 20 persen tetap atas pendapatan individu yang tidak berlaku untuk pendapatan dividen pribadi.

Ketiga, pajak propertinya hanya berlaku untuk nilai tanah, bukan untuk nilai properti atau modal riil. Terakhir, Estonia memiliki sistem pajak teritorial yang membebaskan 100 persen keuntungan luar negeri yang diperoleh perusahaan domestik dari pajak domestik, dengan sedikit pembatasan.

International Tax Competitiveness Index (ITCI) merupakan indeks untuk mengukur sejauh mana sistem perpajakan suatu negara menganut dua aspek penting kebijakan perpajakan, yakni daya saing dan netralitas.

Patut dipahami, kode pajak yang kompetitif adalah kode yang menjaga tarif pajak marjinal tetap rendah. Di dunia global saat ini, uang sangatlah dinamis. Pebisnis dapat memilih untuk berinvestasi di sejumlah negara di seluruh dunia untuk mendapatkan tingkat pengembalian tertinggi.

Ini berarti bahwa bisnis akan mencari negara dengan tarif pajak investasi yang lebih rendah untuk memaksimalkan tingkat pengembalian setelah pajak mereka. Jika tarif pajak suatu negara terlalu tinggi, itu akan mendorong investasi di tempat lain, yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi lebih lambat.

Selain itu, tarif pajak marjinal yang tinggi dapat menghambat investasi domestik dan menyebabkan penghindaran pajak.

Adapun, dari 38 peringkat ITCI, ternyata tidak ada nama Indonesia. Indonesia tidak tercantum di dalam indeks tersebut. Adapun, daftar negara yang menempati 10 besar ITCI sebagai berikut:

1. Estonia
2. Latvia
3. Selandia Baru
4. Swiss
5. Republik Ceko
6. Luxembourg
7. Hungaria
8. Lithuania
9. Turki
10. Israel

Sumber://www.cnbcindonesia.com/news/20230227120451-4-417249/10-negara-dengan-perpajakan-paling-top-sedunia-ada-ri-gak

***Disclaimer***

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »