Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Inilah Negara yang Menempati 10 Besar International Tax Competitiveness Index (ITCI)

IBX – Mengutip dari www.cnbcindonesia.com, selama sembilan tahun berturut-turut, Estonia memiliki kode pajak terbaik di antara negara Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Negara ini berhasil mengalahkan banyak negara maju, termasuk Amerika Serikat, Jepang dan Inggris.

Adapun, menurut OECD, skor teratas Estonia dalam International Tax Competitiveness Index (ITCI) didorong oleh empat fitur positif dari sistem perpajakannya.

“Pertama, ia (Estonia) memiliki tarif pajak 20 persen atas pendapatan perusahaan yang hanya diterapkan pada laba yang didistribusikan,” tulis OECD dikutip dari Tax Foundation, Senin (27/2/2023).

Kedua, Estonia memiliki pajak 20 persen tetap atas pendapatan individu yang tidak berlaku untuk pendapatan dividen pribadi.

Ketiga, pajak propertinya hanya berlaku untuk nilai tanah, bukan untuk nilai properti atau modal riil. Terakhir, Estonia memiliki sistem pajak teritorial yang membebaskan 100 persen keuntungan luar negeri yang diperoleh perusahaan domestik dari pajak domestik, dengan sedikit pembatasan.

International Tax Competitiveness Index (ITCI) merupakan indeks untuk mengukur sejauh mana sistem perpajakan suatu negara menganut dua aspek penting kebijakan perpajakan, yakni daya saing dan netralitas.

Patut dipahami, kode pajak yang kompetitif adalah kode yang menjaga tarif pajak marjinal tetap rendah. Di dunia global saat ini, uang sangatlah dinamis. Pebisnis dapat memilih untuk berinvestasi di sejumlah negara di seluruh dunia untuk mendapatkan tingkat pengembalian tertinggi.

Ini berarti bahwa bisnis akan mencari negara dengan tarif pajak investasi yang lebih rendah untuk memaksimalkan tingkat pengembalian setelah pajak mereka. Jika tarif pajak suatu negara terlalu tinggi, itu akan mendorong investasi di tempat lain, yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi lebih lambat.

Selain itu, tarif pajak marjinal yang tinggi dapat menghambat investasi domestik dan menyebabkan penghindaran pajak.

Adapun, dari 38 peringkat ITCI, ternyata tidak ada nama Indonesia. Indonesia tidak tercantum di dalam indeks tersebut. Adapun, daftar negara yang menempati 10 besar ITCI sebagai berikut:

1. Estonia
2. Latvia
3. Selandia Baru
4. Swiss
5. Republik Ceko
6. Luxembourg
7. Hungaria
8. Lithuania
9. Turki
10. Israel

Sumber://www.cnbcindonesia.com/news/20230227120451-4-417249/10-negara-dengan-perpajakan-paling-top-sedunia-ada-ri-gak

***Disclaimer***

Recent Posts

Otoritas Italia Investigasi Pajak Penghasilan Pembalap Formula 1 

IBX – Jakarta. Formula 1, sebuah salah satu ajang balapan olahraga dengan nilai bisnis miliaran dolar di investigasi terkait potensi tunggakan pajak di Italia yang belum dibayarkan. Sirkuit Italia rutin ada pada kalender  F1 setiap tahunnya, seperti Monza dan Imola. Otoritas pajak Italia melalui Guardia di Finanza sedang melakukan investigasi

Read More »

Isu Baru: Pemerintah Pertimbangkan Pajak Kendaraan Listrik

Mobil listrik berpotensi menjadi pendorong baru bagi pertumbuhan industri otomotif. Prospek penjualannya diperkirakan akan semakin meningkat, terutama setelah kenaikan harga BBM nonsubsidi yang membuat konsumen mulai beralih ke alternatif yang lebih efisien. Selain itu, perbedaan harga antara kendaraan listrik dan mobil berbahan bakar konvensional (ICE) kini semakin tipis, sehingga lebih

Read More »

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »