Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Insentif pajak banyak dinikmati masyarakat
IBX-Jakarta. Sri Mulyani merinci, insentif perpajakan menyangkut sembako yang tidak dipungut pajak mencapai Rp 38,6 triliun. Nilai itu merupakan potensi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang hilang karena pemerintah tidak menjadikan sembako sebagai obyek pajak.

“Itu dari tax for gone memang kita sengaja karena itu adalah kebutuhan masyarakat sehingga tidak menjadi obyek pajak atau diberikan fasilitas dalam bentuk pembebasan,” ucapnya.

IBX-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjawab nyinyiran netizen yang berpandangan apa-apa dipajakin. Bendahara Negara itu membeberkan data yang justru menunjukkan bahwa insentif perpajakan mayoritas dinikmati masyarakat langsung.

Sri Mulyani mengatakan sepanjang 2022 insentif perpajakan yang dinikmati masyarakat rumah tangga langsung memiliki porsi terbesar yakni 43,5%. Sisanya 35% dirasakan sektor bisnis dan 21,5% untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

“Jadi kadang-kadang saya juga sering di media sosial (mendapatkan keluhan) apa-apa dipajakin, padahal mereka itu yang aktivitas masyarakat sebetulnya tidak subject to tax,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (30/8/2023).

Kemudian insentif perpajakan di sektor pendidikan mencapai Rp 20,8 triliun. Insentif itu dinikmati oleh seluruh kegiatan pendidikan yang juga tidak menjadi obyek pajak.

Untuk sektor UMKM total terdapat Rp 69,7 triliun insentif perpajakan yang dibebaskan. Rinciannya tarif PPh Badan diturunkan 50% dengan nilai Rp 4,8 miliar, PPh Final UMKM diperkecil hanya 0,5% dari transaksi nilainya Rp 20,6 triliun, dan PPN Rp 49 triliun.

Sisanya baru insentif perpajakan untuk berbagai tax holiday dan tax allowance Rp 4,6 triliun. Rinciannya tax holiday menyangkut 184 perusahaan perusahaan penanaman modal dengan nilai investasi Rp 285,8 triliun. Lalu tax allowance ada 265 perusahaan penanaman modal dengan nilai investasi Rp 85,7 triliun.

“Jadi total dari 210 triliun ini fasilitas perpajakannya mayoritas dinikmati untuk rumah tangga dan UMKM,” bebernya.

Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6903787/sri-mulyani-jawab-nyinyiran-soal-apa-apa-dipajakin-ungkap-fakta-ini.
*Disclaimer*

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »