Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Insentif pajak banyak dinikmati masyarakat
IBX-Jakarta. Sri Mulyani merinci, insentif perpajakan menyangkut sembako yang tidak dipungut pajak mencapai Rp 38,6 triliun. Nilai itu merupakan potensi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang hilang karena pemerintah tidak menjadikan sembako sebagai obyek pajak.

“Itu dari tax for gone memang kita sengaja karena itu adalah kebutuhan masyarakat sehingga tidak menjadi obyek pajak atau diberikan fasilitas dalam bentuk pembebasan,” ucapnya.

IBX-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjawab nyinyiran netizen yang berpandangan apa-apa dipajakin. Bendahara Negara itu membeberkan data yang justru menunjukkan bahwa insentif perpajakan mayoritas dinikmati masyarakat langsung.

Sri Mulyani mengatakan sepanjang 2022 insentif perpajakan yang dinikmati masyarakat rumah tangga langsung memiliki porsi terbesar yakni 43,5%. Sisanya 35% dirasakan sektor bisnis dan 21,5% untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

“Jadi kadang-kadang saya juga sering di media sosial (mendapatkan keluhan) apa-apa dipajakin, padahal mereka itu yang aktivitas masyarakat sebetulnya tidak subject to tax,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (30/8/2023).

Kemudian insentif perpajakan di sektor pendidikan mencapai Rp 20,8 triliun. Insentif itu dinikmati oleh seluruh kegiatan pendidikan yang juga tidak menjadi obyek pajak.

Untuk sektor UMKM total terdapat Rp 69,7 triliun insentif perpajakan yang dibebaskan. Rinciannya tarif PPh Badan diturunkan 50% dengan nilai Rp 4,8 miliar, PPh Final UMKM diperkecil hanya 0,5% dari transaksi nilainya Rp 20,6 triliun, dan PPN Rp 49 triliun.

Sisanya baru insentif perpajakan untuk berbagai tax holiday dan tax allowance Rp 4,6 triliun. Rinciannya tax holiday menyangkut 184 perusahaan perusahaan penanaman modal dengan nilai investasi Rp 285,8 triliun. Lalu tax allowance ada 265 perusahaan penanaman modal dengan nilai investasi Rp 85,7 triliun.

“Jadi total dari 210 triliun ini fasilitas perpajakannya mayoritas dinikmati untuk rumah tangga dan UMKM,” bebernya.

Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6903787/sri-mulyani-jawab-nyinyiran-soal-apa-apa-dipajakin-ungkap-fakta-ini.
*Disclaimer*

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »