Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Insentif pajak banyak dinikmati masyarakat
IBX-Jakarta. Sri Mulyani merinci, insentif perpajakan menyangkut sembako yang tidak dipungut pajak mencapai Rp 38,6 triliun. Nilai itu merupakan potensi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang hilang karena pemerintah tidak menjadikan sembako sebagai obyek pajak.

“Itu dari tax for gone memang kita sengaja karena itu adalah kebutuhan masyarakat sehingga tidak menjadi obyek pajak atau diberikan fasilitas dalam bentuk pembebasan,” ucapnya.

IBX-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjawab nyinyiran netizen yang berpandangan apa-apa dipajakin. Bendahara Negara itu membeberkan data yang justru menunjukkan bahwa insentif perpajakan mayoritas dinikmati masyarakat langsung.

Sri Mulyani mengatakan sepanjang 2022 insentif perpajakan yang dinikmati masyarakat rumah tangga langsung memiliki porsi terbesar yakni 43,5%. Sisanya 35% dirasakan sektor bisnis dan 21,5% untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

“Jadi kadang-kadang saya juga sering di media sosial (mendapatkan keluhan) apa-apa dipajakin, padahal mereka itu yang aktivitas masyarakat sebetulnya tidak subject to tax,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (30/8/2023).

Kemudian insentif perpajakan di sektor pendidikan mencapai Rp 20,8 triliun. Insentif itu dinikmati oleh seluruh kegiatan pendidikan yang juga tidak menjadi obyek pajak.

Untuk sektor UMKM total terdapat Rp 69,7 triliun insentif perpajakan yang dibebaskan. Rinciannya tarif PPh Badan diturunkan 50% dengan nilai Rp 4,8 miliar, PPh Final UMKM diperkecil hanya 0,5% dari transaksi nilainya Rp 20,6 triliun, dan PPN Rp 49 triliun.

Sisanya baru insentif perpajakan untuk berbagai tax holiday dan tax allowance Rp 4,6 triliun. Rinciannya tax holiday menyangkut 184 perusahaan perusahaan penanaman modal dengan nilai investasi Rp 285,8 triliun. Lalu tax allowance ada 265 perusahaan penanaman modal dengan nilai investasi Rp 85,7 triliun.

“Jadi total dari 210 triliun ini fasilitas perpajakannya mayoritas dinikmati untuk rumah tangga dan UMKM,” bebernya.

Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6903787/sri-mulyani-jawab-nyinyiran-soal-apa-apa-dipajakin-ungkap-fakta-ini.
*Disclaimer*

Recent Posts

Penerimaan Pajak Kripto di Indonesia Tembus Rp1,09 Triliun

IBX-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa penerimaan pajak dari transaksi mata uang kripto di Indonesia mencapai Rp620,4 miliar hingga akhir tahun 2024. Sejak diberlakukannya pajak kripto pada tahun 2022, total penerimaan telah terkumpul sebesar Rp1,09 triliun dalam kurun waktu 2,5 tahun. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset

Read More »

Semua PKP Dapat Membuat Faktur Pajak di Aplikasi Lama? Begini Rinciannya

IBX-Jakarta. Perkembangan sistem administrasi perpajakan di Indonesia terus mengalami transformasi, terutama dengan diluncurkannya Coretax sebagai sistem inti administrasi perpajakan pada Januari 2025. Namun, implementasi Coretax di awal tahun 2025 menuai sejumlah keluhan dari wajib pajak, terutama terkait kendala teknis dalam penerbitan faktur pajak elektronik. Banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengeluhkan lambatnya proses,

Read More »