Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Instrumen Pencegahan Penghindaran Pajak

Oleh: Maskudin

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 (PP-55) sebagai aturan turunan dari UU HPP tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Salah satu yang diatur dalam PP-55 tersebut adalah tentang Instrumen Pencegahan Penghindaran Pajak. Beberapa hal yang dijelaskan terkait hal tersebut adalah bahwa Menteri Keuangan berwenang mencegah praktik penghindaran pajak sebagai upaya yang dilakukan Wajib Pajak untuk mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran pajak yang seharusnya terutang yang bertentangan dengan maksud dan tujuan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pencegahan praktik penghindaran pajak tersebut dilakukan dengan:

a. menetapkan saat diperolehnya dividen dan dasar penghitungannya oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek;

b. menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

c. menetapkan pihak yang melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan melalui pihak lain atau badan yang dibentuk untuk maksud demikian sepanjang terdapat ketidakwajaran penetapan harga; Pihak lain atau badan yang dibentuk untuk melakukan maksud tertentu/khusus seperti pembelian saham atau aktiva perusahaan dikenal dengan istilah special purpose company.

d. menetapkan pihak yang melakukan penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak; Perusahaan antara yang dibentuk untuk maksud tertentu seperti melakukan pembelian, penjualan, atau pengalihan saham dikenal dengan istilah conduit company.

e. menentukan kembali besarnya penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dari pemberi kerja yang mengalihkan seluruh atau sebagian penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tersebut ke dalam bentuk biaya atau pengeluaran lainnya yang dibayarkan kepada perusahaan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia;

f. menghitung kembali pajak yang seharusnya terutang berdasarkan pembandingan kinerja keuangan dengan Wajib Pajak dalam kegiatan usaha yang sejenis terhadap Wajib Pajak yang melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun dan melaporkan kerugian fiskal selama 3 (tiga) tahun berturut-turut. Pembandingan kinerja keuangan Wajib Pajak dengan Wajib Pajak lain dalam kegiatan usaha yang sejenis (benchmarking) dapat dilakukan dengan membandingkan harga atau tingkat laba tertentu pada tingkat entitas, divisi, atau transaksi;

g. mengatur batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak;

h. menghitung kembali besarnya pajak yang seharusnya terutang dengan tidak membebankan pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri sebagai biaya yang mengurangi penghasilan akibat dari pemanfaatan perbedaan perlakuan perpajakan suatu instrumen atau entitas yang dapat mempunyai lebih dari satu karakteristik di negara atau yurisdiksi di mana Wajib Pajak berdomisili.

Mekanisme pencegahan praktik penghindaran pajak sebagaimana dimaksud pada poin a sampai dengan poin f hanya dapat dilakukan terhadap transaksi antara pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa. Dalam hal terdapat praktik penghindaran pajak yang tidak dapat dicegah menggunakan mekanisme yang diatur pada poin a sampai dengan poin h, Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan kembali besarnya pajak yang seharusnya terutang dengan berpedoman pada prinsip pengakuan substansi ekonomi di atas bentuk formalnya. Prinsip pengakuan substansi ekonomi di atas bentuk formalnya dikenal dengan substance over form.

Pelaksanaan pencegahan praktik penghindaran pajak dilakukan dengan menentukan kembali besarnya pajak yang seharusnya temtang dengan memperhatikan :
a. batasan kewenangan dan prosedur pelaksanaan;
b. kegiatan yang dilakukan Wajib Pajak masuk dalam
cakupan penghindaran pajak;
c. tahapan pengujian formil dan materiil;
d. mekanisrne penjaminan kualitas; dan/atau
e. perlindungan hak Wajib Pajak.
Pencegahan praktik penghindaran pajak dilaksanakan dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan Wajib Pajak tetap dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa.

***Disclaimer***

Recent Posts

Single Year atau Multiple Year? Mana yang Lebih Cocok?

IBX-Jakarta. Untuk menentukan apakah penentuan harga transfer antara transaksi afiliasi termasuk wajar dan lazim sesuai dengan prinsip arm’s length principle perlu dilakukan adanya analisis kesebandingan. Dalam melakukan analisis kesebandingan, untuk menentukan pembanding yang andal dan akurat, wajib pajak dapat memilih dalam penggunaan data pembanding, single year atau multiple year. OCED

Read More »