IBX – Mengutip dari laman www.cnbcindonesia.com, Pemerintah menargetkan integrasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk segera diimplementasikan secara keseluruhan pada awal 2024.
Adapun, integrasi NIK dan NPWP akan membuat masyarakat terbantu dalam hal pelayanan perpajakan. Namun selain itu, integrasi NIK menjadi NPWP bisa membantu mengurangi shadow economy atau underground economy (ekonomi bawah tanah), apalagi jika dimasa mendatang bisa diterbitkan aturan pembatasan transaksi tunai, misalnya transaksi tunai maksimal Rp100 juta.
Seperti diketahui, PPATK memperkirakan bahwa shadow economy di Indonesia mencapai 8,3% sampai dengan 10% dari PDB, hal ini berpotensi dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang maupun Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Hal ini pun dibenarkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor.
“Dalam upaya memaksimalkan penerimaan pajak termasuk dari sektor nonformal, integrasi NIK dan NPWP merupakan salah satu kebijakan yang tujuan utama untuk memberikan kemudahan administrasi perpajakan khususnya bagi WP orang pribadi dalam negeri,” kata Neil, Senin (20/2/2023).
Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20230220161756-4-415345/integrasi-nik-npwp-bisa-tekan-ekonomi-bawah-tanah-di-ri