Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Jangan Panik Ketika NIK Tidak Aktif Saat Dipadankan dengan NPWP, Ikuti Langkah Berikut Ini!

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan perintah kepada Wajib Pajak untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, DJP menetapkan batas waktu pemadanan NIK dengan NPWP sampai dengan 30 Juni 2024.

Perlu diketahui bahwa jika Wajib Pajak tidak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP sampai batas waktu yang tidak ditentukan, maka akan mengakibatkan Wajib Pajak dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi sepanjang NIK yang digunakan orang pribadi merupakan NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil serta terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

Namun, jika dalam proses melakukan pemadanan NIK dengan NPWP terdapat beberapa kendala, seperti NIK tidak aktif ketika hendak dipadankan dengan NPWP, maka Wajib Pajak tidak perlu panik karena dapat diatasi dengan beberapa cara.

Pengecekan Status Keaktifan NIK

Pertama, Sebagai bentuk antisipasi, Teguh Setyabudi yang merupakan Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan bahwa wajib pajak sebaiknya mengecek keaktifan NIK miliknya sebelum dipadankan dengan NPWP.

Adapun pengecekan keaktifan NIK dapat dilakukan secara online tanpa harus mendatangi kantor Dukcapil dapat dilakukan dengan beberapa cara, sebagai berikut:

  1. Hubungi call center Hallo Dukcapil di 1500537
  2. Kirimkan SMS dengan format Cek#KTP#NIK ke nomor 08118005373 dan
  3. Jika mengirimkan via WhatsApp maka dapat dikirimkan dengan format nama lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota ke nomor 08118005373
  4. Hubungi akun facebook resmi Dukcapil di Dirjen Dukcapil atau akun X resmi Dukcapil di @ccdukcapil

Bagaimana Jika NIK tidak aktif saat dipadankan dengan NPWP?

Jika NIK tidak aktif maka Wajib Pajak harus mendatangi kantor Dukcapil setempat ataupun dapat menghubungi Call Center Hallo Dukcapil di nomor 15000537 atau 08118005373 untuk melakukan perekaman biometrik. Cara ini dapat dilakukan ketika NIK belum aktif walaupun Wajib Pajak sudah melakukan perekaman e-KTP.

Sumber: NIK Tidak Aktif Saat Dipadankan dengan NPWP, Berikut Solusinya

*Disclaimer*

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »