Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Jangan Panik Ketika NIK Tidak Aktif Saat Dipadankan dengan NPWP, Ikuti Langkah Berikut Ini!

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan perintah kepada Wajib Pajak untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, DJP menetapkan batas waktu pemadanan NIK dengan NPWP sampai dengan 30 Juni 2024.

Perlu diketahui bahwa jika Wajib Pajak tidak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP sampai batas waktu yang tidak ditentukan, maka akan mengakibatkan Wajib Pajak dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi sepanjang NIK yang digunakan orang pribadi merupakan NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil serta terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

Namun, jika dalam proses melakukan pemadanan NIK dengan NPWP terdapat beberapa kendala, seperti NIK tidak aktif ketika hendak dipadankan dengan NPWP, maka Wajib Pajak tidak perlu panik karena dapat diatasi dengan beberapa cara.

Pengecekan Status Keaktifan NIK

Pertama, Sebagai bentuk antisipasi, Teguh Setyabudi yang merupakan Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan bahwa wajib pajak sebaiknya mengecek keaktifan NIK miliknya sebelum dipadankan dengan NPWP.

Adapun pengecekan keaktifan NIK dapat dilakukan secara online tanpa harus mendatangi kantor Dukcapil dapat dilakukan dengan beberapa cara, sebagai berikut:

  1. Hubungi call center Hallo Dukcapil di 1500537
  2. Kirimkan SMS dengan format Cek#KTP#NIK ke nomor 08118005373 dan
  3. Jika mengirimkan via WhatsApp maka dapat dikirimkan dengan format nama lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota ke nomor 08118005373
  4. Hubungi akun facebook resmi Dukcapil di Dirjen Dukcapil atau akun X resmi Dukcapil di @ccdukcapil

Bagaimana Jika NIK tidak aktif saat dipadankan dengan NPWP?

Jika NIK tidak aktif maka Wajib Pajak harus mendatangi kantor Dukcapil setempat ataupun dapat menghubungi Call Center Hallo Dukcapil di nomor 15000537 atau 08118005373 untuk melakukan perekaman biometrik. Cara ini dapat dilakukan ketika NIK belum aktif walaupun Wajib Pajak sudah melakukan perekaman e-KTP.

Sumber: NIK Tidak Aktif Saat Dipadankan dengan NPWP, Berikut Solusinya

*Disclaimer*

Recent Posts

Penerimaan Pajak Kripto di Indonesia Tembus Rp1,09 Triliun

IBX-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa penerimaan pajak dari transaksi mata uang kripto di Indonesia mencapai Rp620,4 miliar hingga akhir tahun 2024. Sejak diberlakukannya pajak kripto pada tahun 2022, total penerimaan telah terkumpul sebesar Rp1,09 triliun dalam kurun waktu 2,5 tahun. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset

Read More »

Semua PKP Dapat Membuat Faktur Pajak di Aplikasi Lama? Begini Rinciannya

IBX-Jakarta. Perkembangan sistem administrasi perpajakan di Indonesia terus mengalami transformasi, terutama dengan diluncurkannya Coretax sebagai sistem inti administrasi perpajakan pada Januari 2025. Namun, implementasi Coretax di awal tahun 2025 menuai sejumlah keluhan dari wajib pajak, terutama terkait kendala teknis dalam penerbitan faktur pajak elektronik. Banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengeluhkan lambatnya proses,

Read More »