Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Jangan Panik Ketika NIK Tidak Aktif Saat Dipadankan dengan NPWP, Ikuti Langkah Berikut Ini!

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan perintah kepada Wajib Pajak untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, DJP menetapkan batas waktu pemadanan NIK dengan NPWP sampai dengan 30 Juni 2024.

Perlu diketahui bahwa jika Wajib Pajak tidak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP sampai batas waktu yang tidak ditentukan, maka akan mengakibatkan Wajib Pajak dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi sepanjang NIK yang digunakan orang pribadi merupakan NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil serta terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

Namun, jika dalam proses melakukan pemadanan NIK dengan NPWP terdapat beberapa kendala, seperti NIK tidak aktif ketika hendak dipadankan dengan NPWP, maka Wajib Pajak tidak perlu panik karena dapat diatasi dengan beberapa cara.

Pengecekan Status Keaktifan NIK

Pertama, Sebagai bentuk antisipasi, Teguh Setyabudi yang merupakan Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan bahwa wajib pajak sebaiknya mengecek keaktifan NIK miliknya sebelum dipadankan dengan NPWP.

Adapun pengecekan keaktifan NIK dapat dilakukan secara online tanpa harus mendatangi kantor Dukcapil dapat dilakukan dengan beberapa cara, sebagai berikut:

  1. Hubungi call center Hallo Dukcapil di 1500537
  2. Kirimkan SMS dengan format Cek#KTP#NIK ke nomor 08118005373 dan
  3. Jika mengirimkan via WhatsApp maka dapat dikirimkan dengan format nama lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota ke nomor 08118005373
  4. Hubungi akun facebook resmi Dukcapil di Dirjen Dukcapil atau akun X resmi Dukcapil di @ccdukcapil

Bagaimana Jika NIK tidak aktif saat dipadankan dengan NPWP?

Jika NIK tidak aktif maka Wajib Pajak harus mendatangi kantor Dukcapil setempat ataupun dapat menghubungi Call Center Hallo Dukcapil di nomor 15000537 atau 08118005373 untuk melakukan perekaman biometrik. Cara ini dapat dilakukan ketika NIK belum aktif walaupun Wajib Pajak sudah melakukan perekaman e-KTP.

Sumber: NIK Tidak Aktif Saat Dipadankan dengan NPWP, Berikut Solusinya

*Disclaimer*

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »