Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Jangan Panik Ketika NIK Tidak Aktif Saat Dipadankan dengan NPWP, Ikuti Langkah Berikut Ini!

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan perintah kepada Wajib Pajak untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, DJP menetapkan batas waktu pemadanan NIK dengan NPWP sampai dengan 30 Juni 2024.

Perlu diketahui bahwa jika Wajib Pajak tidak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP sampai batas waktu yang tidak ditentukan, maka akan mengakibatkan Wajib Pajak dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi sepanjang NIK yang digunakan orang pribadi merupakan NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil serta terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

Namun, jika dalam proses melakukan pemadanan NIK dengan NPWP terdapat beberapa kendala, seperti NIK tidak aktif ketika hendak dipadankan dengan NPWP, maka Wajib Pajak tidak perlu panik karena dapat diatasi dengan beberapa cara.

Pengecekan Status Keaktifan NIK

Pertama, Sebagai bentuk antisipasi, Teguh Setyabudi yang merupakan Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan bahwa wajib pajak sebaiknya mengecek keaktifan NIK miliknya sebelum dipadankan dengan NPWP.

Adapun pengecekan keaktifan NIK dapat dilakukan secara online tanpa harus mendatangi kantor Dukcapil dapat dilakukan dengan beberapa cara, sebagai berikut:

  1. Hubungi call center Hallo Dukcapil di 1500537
  2. Kirimkan SMS dengan format Cek#KTP#NIK ke nomor 08118005373 dan
  3. Jika mengirimkan via WhatsApp maka dapat dikirimkan dengan format nama lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota ke nomor 08118005373
  4. Hubungi akun facebook resmi Dukcapil di Dirjen Dukcapil atau akun X resmi Dukcapil di @ccdukcapil

Bagaimana Jika NIK tidak aktif saat dipadankan dengan NPWP?

Jika NIK tidak aktif maka Wajib Pajak harus mendatangi kantor Dukcapil setempat ataupun dapat menghubungi Call Center Hallo Dukcapil di nomor 15000537 atau 08118005373 untuk melakukan perekaman biometrik. Cara ini dapat dilakukan ketika NIK belum aktif walaupun Wajib Pajak sudah melakukan perekaman e-KTP.

Sumber: NIK Tidak Aktif Saat Dipadankan dengan NPWP, Berikut Solusinya

*Disclaimer*

Recent Posts

Uzbekistan Tetapkan PPN 0% untuk Produk Pertanian: Langkah Strategis Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Pemerintah Uzbekistan memutuskan untuk menetapkan tarif 0% atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk-produk pertanian seperti buah-buahan, sayuran, daging, susu, dan telur yang diberlakukan mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini akan menggantikan tarif PPN yang berlaku dan menargetkan kebijakan tersebut menjadi solusi untuk mengurangi beban pajak petani, meningkatkan profitabilitas sektor

Read More »

Transfer Pricing dalam Industri Freight Forwarding: Tantangan, Risiko, dan Strategi Kepatuhan!

IBX – Jakarta. Industri freight forwarding berperan sebagai pengatur rantai pasok mengkoordinasikan pengangkutan, pergudangan, dokumentasi dan layanan terkait lintas yurisdiksi. Karena sifatnya yang terfragmentasi dan bergantung pada jaringan entitas (agen, sub-agen, cabang, dan afiliasi internasional), perusahaan freight forwarding sering melakukan banyak transaksi intra-grup yang menimbulkan isu transfer pricing. Tanpa kebijakan

Read More »