Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, pemerintah mengharuskan Wajib Pajak (WP) untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, hingga akhir maret 2024 sebanyak 91,7% atau 67.469.000 dari 73.575.966 NIK WP orang pribadi dalam negeri sudah padan dengan NPWP. Penerapan NIK sebagai NPWP akan berlaku secara penuh pada Juli 2024.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, pemadanan NIK dan NPWP akan digunakan sebagai nomor untuk bertransaksi dengan DJP dalam core tax administration system. Untuk itu bila WP tidak melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP hingga 31 Juni 2024, maka akan terdapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP, seperti saat melakukan pelaporan SPT.
Penerapan NIK sebagai NPWP sudah diterapkan sejak 14 Juli 2022, dan mengacu pada PMK 112 Tahun 2022 NIK resmi digunakan sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024. Namun, implementasi penuh NIK sebagai NPWP diundur seiring dengan diluncurkannya core tax system pada Juli 2024.
Perubahan NIK menjadi NPWP perlu dipersiapkan sebelum Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax resmi digunakan, karena dalam sistem tersebut NIK akan digunakan sebagai common identifier.
Pemadanan NIK dan NPWP dilakukan sebagai upaya pembentukan big data basis pajak yang otomatis dan berkesinambungan.