Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Jasa Audit dalam Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB)

Oleh : M. Akmal Murtadho

Reformasi di bidang audit dalam SOA mencakup masalah-masalah yang berkaitan dengan institusi, penugasan, independensi, organisasi, dan penalti. Institusi. Dengan dasar SOA, sebuah institusi yang disebut dengan Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB) didirikan. Institusi ini merupakan lembaga independen nonpemerintah yang mengatur (regulate) dan mengawasi (oversee) audit terhadap perusahaan publik. Kantor akuntan publik yang mengaudit perusahaan publik harus terdaftar di PCAOB. Lembaga ini diberi wewenang untuk mengeluarkan standar audit, melakukan pemeriksaan (inspection) kegiatan operasional kantor akuntan publik, dan melakukan investigasi terhadap potensi pelanggaran terhadap undang-undang pasar modal.

Penugasan. SOA juga mengatur tentang penugasan yang diberikan kepada kantor akuntan publik.Penunjukan, kompensasi, dan pengawasan pekerjaan akuntan publik dilakukan oleh komite audit.

Akuntan publik berkomunikasi dan melaporkan pekerjaannya kepada komite audit. Penugasan nonaudit yang diperbolehkan untuk dilakukan bersamaan dengan penugasan audit harus memperoleh persetujuan awal dari komite audit. Kertas kerja pemeriksaan (audit work papers) dan dokumennya harus disimpan selama lima tahun. Partner penanggung jawab (lead or coordinating partner) audit dan partner penanggung jawab penelaahan (lead review partner) harus dirotasi setiap 5 (lima) tahun sekali. Kantor akuntan publik dilarang untuk melakukan audit terhadap klien jika, sebelumnya, CEO atau CFO-nya bekerja padanya.

Independensi. Masalah independensi memperoleh perhatian yang serius dalam SOA. Banyak penugasan-penugasan nonaudit yang dilarang untuk dikerjakan oleh kantor akuntan publik, jika, pada saat yang bersamaan, kantor akuntan publik tersebut sedang melakukan pekerjaan audit.

nonaudit sebagai berikut.

Undang-undang ini yang kemudian, diikuti dengan peraturan SEC, melarang jasa-jasa

1. Jasa pembukuan dan jasa akuntansi lainnya.

2. Perancangan dan implementasi sistem informasi keuangan.

3. Jasa penilaian (valuation) dan appraisal.

4. Jasa aktuaria.

5. Jasa out-sourcing audit internal.

6. Fungsi manajemen dan sumber daya manusia.

7. Broker, diler, penasihat investasi, atau jasa bank investasi (investment banker) di Indonesia dilakukan oleh perusahaan sekuritas.

8. Jasa hukum (legal) dan ahli yang tidak berkaitan dengan audit.

Kantor akuntan publik tidak dilarang untuk memberikan jasa-jasa tersebut kepada perusahaan tertutup atau kepada perusahaan publik yang bukan klien audit. Organisasi. Dalam beberapa hal, SOA mengatur tentang organisasi kantor akuntan publik. Menurut undang-undang ini, kompensasi kepada partner di kantor akuntan publik telah dibatasi. Penalti. Destruksi terhadap dokumen-dokumen atau kertas kerja audit diberikan penalti yang lebih berat

*Disclaimer*

Sumber: Soemarso S.R (2018). Etika dalam Bisnis & Profesi Akuntan dan Tata Kelola Perusahan.

Recent Posts

Otoritas Italia Investigasi Pajak Penghasilan Pembalap Formula 1 

IBX – Jakarta. Formula 1, sebuah salah satu ajang balapan olahraga dengan nilai bisnis miliaran dolar di investigasi terkait potensi tunggakan pajak di Italia yang belum dibayarkan. Sirkuit Italia rutin ada pada kalender  F1 setiap tahunnya, seperti Monza dan Imola. Otoritas pajak Italia melalui Guardia di Finanza sedang melakukan investigasi

Read More »

Isu Baru: Pemerintah Pertimbangkan Pajak Kendaraan Listrik

Mobil listrik berpotensi menjadi pendorong baru bagi pertumbuhan industri otomotif. Prospek penjualannya diperkirakan akan semakin meningkat, terutama setelah kenaikan harga BBM nonsubsidi yang membuat konsumen mulai beralih ke alternatif yang lebih efisien. Selain itu, perbedaan harga antara kendaraan listrik dan mobil berbahan bakar konvensional (ICE) kini semakin tipis, sehingga lebih

Read More »

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »