Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Jasa Audit dalam Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB)

Oleh : M. Akmal Murtadho

Reformasi di bidang audit dalam SOA mencakup masalah-masalah yang berkaitan dengan institusi, penugasan, independensi, organisasi, dan penalti. Institusi. Dengan dasar SOA, sebuah institusi yang disebut dengan Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB) didirikan. Institusi ini merupakan lembaga independen nonpemerintah yang mengatur (regulate) dan mengawasi (oversee) audit terhadap perusahaan publik. Kantor akuntan publik yang mengaudit perusahaan publik harus terdaftar di PCAOB. Lembaga ini diberi wewenang untuk mengeluarkan standar audit, melakukan pemeriksaan (inspection) kegiatan operasional kantor akuntan publik, dan melakukan investigasi terhadap potensi pelanggaran terhadap undang-undang pasar modal.

Penugasan. SOA juga mengatur tentang penugasan yang diberikan kepada kantor akuntan publik.Penunjukan, kompensasi, dan pengawasan pekerjaan akuntan publik dilakukan oleh komite audit.

Akuntan publik berkomunikasi dan melaporkan pekerjaannya kepada komite audit. Penugasan nonaudit yang diperbolehkan untuk dilakukan bersamaan dengan penugasan audit harus memperoleh persetujuan awal dari komite audit. Kertas kerja pemeriksaan (audit work papers) dan dokumennya harus disimpan selama lima tahun. Partner penanggung jawab (lead or coordinating partner) audit dan partner penanggung jawab penelaahan (lead review partner) harus dirotasi setiap 5 (lima) tahun sekali. Kantor akuntan publik dilarang untuk melakukan audit terhadap klien jika, sebelumnya, CEO atau CFO-nya bekerja padanya.

Independensi. Masalah independensi memperoleh perhatian yang serius dalam SOA. Banyak penugasan-penugasan nonaudit yang dilarang untuk dikerjakan oleh kantor akuntan publik, jika, pada saat yang bersamaan, kantor akuntan publik tersebut sedang melakukan pekerjaan audit.

nonaudit sebagai berikut.

Undang-undang ini yang kemudian, diikuti dengan peraturan SEC, melarang jasa-jasa

1. Jasa pembukuan dan jasa akuntansi lainnya.

2. Perancangan dan implementasi sistem informasi keuangan.

3. Jasa penilaian (valuation) dan appraisal.

4. Jasa aktuaria.

5. Jasa out-sourcing audit internal.

6. Fungsi manajemen dan sumber daya manusia.

7. Broker, diler, penasihat investasi, atau jasa bank investasi (investment banker) di Indonesia dilakukan oleh perusahaan sekuritas.

8. Jasa hukum (legal) dan ahli yang tidak berkaitan dengan audit.

Kantor akuntan publik tidak dilarang untuk memberikan jasa-jasa tersebut kepada perusahaan tertutup atau kepada perusahaan publik yang bukan klien audit. Organisasi. Dalam beberapa hal, SOA mengatur tentang organisasi kantor akuntan publik. Menurut undang-undang ini, kompensasi kepada partner di kantor akuntan publik telah dibatasi. Penalti. Destruksi terhadap dokumen-dokumen atau kertas kerja audit diberikan penalti yang lebih berat

*Disclaimer*

Sumber: Soemarso S.R (2018). Etika dalam Bisnis & Profesi Akuntan dan Tata Kelola Perusahan.

Recent Posts

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »

Siap-Siap! Purbaya Matangkan Pajak Marketplace Berlaku Kuartal II 2026

IBX – Jakarta. Rencana pemerintah dalam memungut pajak melalui marketplace kembali dibincangkan pada 2026 ini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kembali mengarahkan agar pemungutan pajak pada platform e-commerce mulai diterapkan pada Kuartal II 2026. Skema ini pada dasarnya mengubah mekanisme pembayaran pajak dari yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pelaku usaha

Read More »