Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Jasa Audit dalam Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB)

Oleh : M. Akmal Murtadho

Reformasi di bidang audit dalam SOA mencakup masalah-masalah yang berkaitan dengan institusi, penugasan, independensi, organisasi, dan penalti. Institusi. Dengan dasar SOA, sebuah institusi yang disebut dengan Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB) didirikan. Institusi ini merupakan lembaga independen nonpemerintah yang mengatur (regulate) dan mengawasi (oversee) audit terhadap perusahaan publik. Kantor akuntan publik yang mengaudit perusahaan publik harus terdaftar di PCAOB. Lembaga ini diberi wewenang untuk mengeluarkan standar audit, melakukan pemeriksaan (inspection) kegiatan operasional kantor akuntan publik, dan melakukan investigasi terhadap potensi pelanggaran terhadap undang-undang pasar modal.

Penugasan. SOA juga mengatur tentang penugasan yang diberikan kepada kantor akuntan publik.Penunjukan, kompensasi, dan pengawasan pekerjaan akuntan publik dilakukan oleh komite audit.

Akuntan publik berkomunikasi dan melaporkan pekerjaannya kepada komite audit. Penugasan nonaudit yang diperbolehkan untuk dilakukan bersamaan dengan penugasan audit harus memperoleh persetujuan awal dari komite audit. Kertas kerja pemeriksaan (audit work papers) dan dokumennya harus disimpan selama lima tahun. Partner penanggung jawab (lead or coordinating partner) audit dan partner penanggung jawab penelaahan (lead review partner) harus dirotasi setiap 5 (lima) tahun sekali. Kantor akuntan publik dilarang untuk melakukan audit terhadap klien jika, sebelumnya, CEO atau CFO-nya bekerja padanya.

Independensi. Masalah independensi memperoleh perhatian yang serius dalam SOA. Banyak penugasan-penugasan nonaudit yang dilarang untuk dikerjakan oleh kantor akuntan publik, jika, pada saat yang bersamaan, kantor akuntan publik tersebut sedang melakukan pekerjaan audit.

nonaudit sebagai berikut.

Undang-undang ini yang kemudian, diikuti dengan peraturan SEC, melarang jasa-jasa

1. Jasa pembukuan dan jasa akuntansi lainnya.

2. Perancangan dan implementasi sistem informasi keuangan.

3. Jasa penilaian (valuation) dan appraisal.

4. Jasa aktuaria.

5. Jasa out-sourcing audit internal.

6. Fungsi manajemen dan sumber daya manusia.

7. Broker, diler, penasihat investasi, atau jasa bank investasi (investment banker) di Indonesia dilakukan oleh perusahaan sekuritas.

8. Jasa hukum (legal) dan ahli yang tidak berkaitan dengan audit.

Kantor akuntan publik tidak dilarang untuk memberikan jasa-jasa tersebut kepada perusahaan tertutup atau kepada perusahaan publik yang bukan klien audit. Organisasi. Dalam beberapa hal, SOA mengatur tentang organisasi kantor akuntan publik. Menurut undang-undang ini, kompensasi kepada partner di kantor akuntan publik telah dibatasi. Penalti. Destruksi terhadap dokumen-dokumen atau kertas kerja audit diberikan penalti yang lebih berat

*Disclaimer*

Sumber: Soemarso S.R (2018). Etika dalam Bisnis & Profesi Akuntan dan Tata Kelola Perusahan.

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »