Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Jenis-jenis Sengketa Transfer Pricing

Pertanyaan :

Selamat siang saya Evi, mohon ijin bertanya:

Apa saja transfer pricing dispute yang seringkali terjadi?

Terima kasih

Pertanyaan disampaikan dalam acara Webinar Mini Course on Transfer Pricing 13-15 September 2022

Jawaban :

Oleh: Maskudin

Terima kasih Ibu Evi atas pertanyaannya.

Seiring dengan gencarnya penggalian potensi transfer pricing yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) makin meningkat pula terjadinya sengketa (dispute) transfer pricing yang terjadi antara Wajib Pajak (WP) dan DJP.

Sengketa transfer pricing dapat dirinci sebagai berikut :

a. Harta Berwujud

Sengketa transfer pricing terkait harta berwujud dapat berupa : 1. pembanding (adanya perbedaan pemilihan pembanding antara DJP dan WP; 2. Adjustment (penyesuaian angka-angka dalam laporan keuangan terkait pengujian Transfer Pricing); 3. Analisis FAR (penentuan karakteristik usaha terkait analisis FAR (Fungsi, Aset dan Risiko); 4. Single vs Multiyear (WP menggunakan tahun jamak sedangkan DJP menggunakan tahun tunggal atau sebaliknya); 5. Lainnya (Penentuan Hubungan Istimewa, segmentasi dan sebagainya).

b. Harta Tidak Berwujud

Sengketa transfer pricing terkait harta tidak berwujud dapat berupa : 1. Eksistensi (DJP tidak meyakini adanya eksistensi harta tidak berwujud; 2. Lainnya (penggunaan metode CUP vs TNMM, Kententuan Kontrak dan perbedaan klasifikasi IP, Cherry Picking).

c. Jasa Intra Group

Sengketa transfer pricing terkait jasa intra group dapat berupa : 1. Hubungan Isitimewa (Wajib Pajak meyakini bahwa pembayaran jasa dilakukan pada pihak yang bukan mempunyai hubungan istimewa); 2. Eksistensi dan Manfaat (DJP tidak meyakini adanya eksistensi dan manfaat atas jasa yang diserahkan oleh pihak afiliasi; 3. Lainnya seperti pemilihan pembanding.

d. Biaya Bunga

Sengketa transfer pricing terkait biaya bunga dapat berupa : 1. Eksistensi/manfaat (modal belum disetor penuh, WP yang mempunyai DER negative, pembuktian terkait manfaat, kriteria 3M, arus uang dan sebagainya); 2. Hubungan Istimewa (kreditur bukan sebagai pemegang saham dan pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa tetap mendapat jaminan dari pihak yang mempunyai hubungan isitmewa; 3. Pembanding (penggunaan pembanding internal dan eksternal);

e. Lainnya

Sengketa lainnya dapat berupa Transfer Pricing Domestik, biaya marketing yang berlebihan (excessive marketing expense), Secondary Adjustment.

Demikian pendapat kami semoga mencerahkan dan bermanfaat. Terima kasih

***Disclaimer***

Recent Posts

Menang Undian hingga Lomba, Begini Perlakuan Pajak Hadiahnya

IBX – Jakarta. Mendapat hadiah memang menyenangkan, tetapi di Indonesia hadiah tidak selalu bebas pajak. Selain tarif 25% yang sering dikenal, terdapat skema pajak lain yang perlu dipahami oleh penerima hadiah. Merujuk Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP Nomor 7

Read More »

Menteri Keuangan Tunda Penerapan Cukai MBDK karena Pertimbangan Kondisi Ekonomi

IBX-Jakarta. Pemerintah tampaknya kembali menyiapkan kebijakan pengenaan cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dalam Undang-Undang APBN 2026 meski implementasinya masih dalam pembahasan lanjutan dengan DPR. Dalam struktur pendapatan negara yang disahkan pada 22 Oktober 2025, pungutan cukai terhadap produk minuman ini tercatat sebagai bagian dari kerangka pendapatan negara yang

Read More »