Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Jenis-jenis Sengketa Transfer Pricing

Pertanyaan :

Selamat siang saya Evi, mohon ijin bertanya:

Apa saja transfer pricing dispute yang seringkali terjadi?

Terima kasih

Pertanyaan disampaikan dalam acara Webinar Mini Course on Transfer Pricing 13-15 September 2022

Jawaban :

Oleh: Maskudin

Terima kasih Ibu Evi atas pertanyaannya.

Seiring dengan gencarnya penggalian potensi transfer pricing yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) makin meningkat pula terjadinya sengketa (dispute) transfer pricing yang terjadi antara Wajib Pajak (WP) dan DJP.

Sengketa transfer pricing dapat dirinci sebagai berikut :

a. Harta Berwujud

Sengketa transfer pricing terkait harta berwujud dapat berupa : 1. pembanding (adanya perbedaan pemilihan pembanding antara DJP dan WP; 2. Adjustment (penyesuaian angka-angka dalam laporan keuangan terkait pengujian Transfer Pricing); 3. Analisis FAR (penentuan karakteristik usaha terkait analisis FAR (Fungsi, Aset dan Risiko); 4. Single vs Multiyear (WP menggunakan tahun jamak sedangkan DJP menggunakan tahun tunggal atau sebaliknya); 5. Lainnya (Penentuan Hubungan Istimewa, segmentasi dan sebagainya).

b. Harta Tidak Berwujud

Sengketa transfer pricing terkait harta tidak berwujud dapat berupa : 1. Eksistensi (DJP tidak meyakini adanya eksistensi harta tidak berwujud; 2. Lainnya (penggunaan metode CUP vs TNMM, Kententuan Kontrak dan perbedaan klasifikasi IP, Cherry Picking).

c. Jasa Intra Group

Sengketa transfer pricing terkait jasa intra group dapat berupa : 1. Hubungan Isitimewa (Wajib Pajak meyakini bahwa pembayaran jasa dilakukan pada pihak yang bukan mempunyai hubungan istimewa); 2. Eksistensi dan Manfaat (DJP tidak meyakini adanya eksistensi dan manfaat atas jasa yang diserahkan oleh pihak afiliasi; 3. Lainnya seperti pemilihan pembanding.

d. Biaya Bunga

Sengketa transfer pricing terkait biaya bunga dapat berupa : 1. Eksistensi/manfaat (modal belum disetor penuh, WP yang mempunyai DER negative, pembuktian terkait manfaat, kriteria 3M, arus uang dan sebagainya); 2. Hubungan Istimewa (kreditur bukan sebagai pemegang saham dan pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa tetap mendapat jaminan dari pihak yang mempunyai hubungan isitmewa; 3. Pembanding (penggunaan pembanding internal dan eksternal);

e. Lainnya

Sengketa lainnya dapat berupa Transfer Pricing Domestik, biaya marketing yang berlebihan (excessive marketing expense), Secondary Adjustment.

Demikian pendapat kami semoga mencerahkan dan bermanfaat. Terima kasih

***Disclaimer***

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »