Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Jenis-jenis Sengketa Transfer Pricing

Pertanyaan :

Selamat siang saya Evi, mohon ijin bertanya:

Apa saja transfer pricing dispute yang seringkali terjadi?

Terima kasih

Pertanyaan disampaikan dalam acara Webinar Mini Course on Transfer Pricing 13-15 September 2022

Jawaban :

Oleh: Maskudin

Terima kasih Ibu Evi atas pertanyaannya.

Seiring dengan gencarnya penggalian potensi transfer pricing yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) makin meningkat pula terjadinya sengketa (dispute) transfer pricing yang terjadi antara Wajib Pajak (WP) dan DJP.

Sengketa transfer pricing dapat dirinci sebagai berikut :

a. Harta Berwujud

Sengketa transfer pricing terkait harta berwujud dapat berupa : 1. pembanding (adanya perbedaan pemilihan pembanding antara DJP dan WP; 2. Adjustment (penyesuaian angka-angka dalam laporan keuangan terkait pengujian Transfer Pricing); 3. Analisis FAR (penentuan karakteristik usaha terkait analisis FAR (Fungsi, Aset dan Risiko); 4. Single vs Multiyear (WP menggunakan tahun jamak sedangkan DJP menggunakan tahun tunggal atau sebaliknya); 5. Lainnya (Penentuan Hubungan Istimewa, segmentasi dan sebagainya).

b. Harta Tidak Berwujud

Sengketa transfer pricing terkait harta tidak berwujud dapat berupa : 1. Eksistensi (DJP tidak meyakini adanya eksistensi harta tidak berwujud; 2. Lainnya (penggunaan metode CUP vs TNMM, Kententuan Kontrak dan perbedaan klasifikasi IP, Cherry Picking).

c. Jasa Intra Group

Sengketa transfer pricing terkait jasa intra group dapat berupa : 1. Hubungan Isitimewa (Wajib Pajak meyakini bahwa pembayaran jasa dilakukan pada pihak yang bukan mempunyai hubungan istimewa); 2. Eksistensi dan Manfaat (DJP tidak meyakini adanya eksistensi dan manfaat atas jasa yang diserahkan oleh pihak afiliasi; 3. Lainnya seperti pemilihan pembanding.

d. Biaya Bunga

Sengketa transfer pricing terkait biaya bunga dapat berupa : 1. Eksistensi/manfaat (modal belum disetor penuh, WP yang mempunyai DER negative, pembuktian terkait manfaat, kriteria 3M, arus uang dan sebagainya); 2. Hubungan Istimewa (kreditur bukan sebagai pemegang saham dan pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa tetap mendapat jaminan dari pihak yang mempunyai hubungan isitmewa; 3. Pembanding (penggunaan pembanding internal dan eksternal);

e. Lainnya

Sengketa lainnya dapat berupa Transfer Pricing Domestik, biaya marketing yang berlebihan (excessive marketing expense), Secondary Adjustment.

Demikian pendapat kami semoga mencerahkan dan bermanfaat. Terima kasih

***Disclaimer***

Recent Posts

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »