Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Jenis-jenis Sengketa Transfer Pricing

Pertanyaan :

Selamat siang saya Evi, mohon ijin bertanya:

Apa saja transfer pricing dispute yang seringkali terjadi?

Terima kasih

Pertanyaan disampaikan dalam acara Webinar Mini Course on Transfer Pricing 13-15 September 2022

Jawaban :

Oleh: Maskudin

Terima kasih Ibu Evi atas pertanyaannya.

Seiring dengan gencarnya penggalian potensi transfer pricing yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) makin meningkat pula terjadinya sengketa (dispute) transfer pricing yang terjadi antara Wajib Pajak (WP) dan DJP.

Sengketa transfer pricing dapat dirinci sebagai berikut :

a. Harta Berwujud

Sengketa transfer pricing terkait harta berwujud dapat berupa : 1. pembanding (adanya perbedaan pemilihan pembanding antara DJP dan WP; 2. Adjustment (penyesuaian angka-angka dalam laporan keuangan terkait pengujian Transfer Pricing); 3. Analisis FAR (penentuan karakteristik usaha terkait analisis FAR (Fungsi, Aset dan Risiko); 4. Single vs Multiyear (WP menggunakan tahun jamak sedangkan DJP menggunakan tahun tunggal atau sebaliknya); 5. Lainnya (Penentuan Hubungan Istimewa, segmentasi dan sebagainya).

b. Harta Tidak Berwujud

Sengketa transfer pricing terkait harta tidak berwujud dapat berupa : 1. Eksistensi (DJP tidak meyakini adanya eksistensi harta tidak berwujud; 2. Lainnya (penggunaan metode CUP vs TNMM, Kententuan Kontrak dan perbedaan klasifikasi IP, Cherry Picking).

c. Jasa Intra Group

Sengketa transfer pricing terkait jasa intra group dapat berupa : 1. Hubungan Isitimewa (Wajib Pajak meyakini bahwa pembayaran jasa dilakukan pada pihak yang bukan mempunyai hubungan istimewa); 2. Eksistensi dan Manfaat (DJP tidak meyakini adanya eksistensi dan manfaat atas jasa yang diserahkan oleh pihak afiliasi; 3. Lainnya seperti pemilihan pembanding.

d. Biaya Bunga

Sengketa transfer pricing terkait biaya bunga dapat berupa : 1. Eksistensi/manfaat (modal belum disetor penuh, WP yang mempunyai DER negative, pembuktian terkait manfaat, kriteria 3M, arus uang dan sebagainya); 2. Hubungan Istimewa (kreditur bukan sebagai pemegang saham dan pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa tetap mendapat jaminan dari pihak yang mempunyai hubungan isitmewa; 3. Pembanding (penggunaan pembanding internal dan eksternal);

e. Lainnya

Sengketa lainnya dapat berupa Transfer Pricing Domestik, biaya marketing yang berlebihan (excessive marketing expense), Secondary Adjustment.

Demikian pendapat kami semoga mencerahkan dan bermanfaat. Terima kasih

***Disclaimer***

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »