Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Jumlah Pelapor Menuju Tenggat Waktu Penyampaian SPT Badan

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa per 31 Maret 2024, jumlah pelapor SPT untuk Wajib Pajak Badan baru 351.427 Wajib Pajak. Jumlah tersebut menandakan bahwa 1.708.798 Wajib Pajak Badan yang belum lapor dan baru sekitar 17% yang telah menyampaikan SPT Badan.

Fajry Akbar selaku pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyampaikan bahwa kepatuhan WP Badan di Indonesia termasuk rendah jika dibandingkan dengan negara lain. Menurut Fajry, masih terdapat perusahaan yang seharusnya tidak wajib lapor SPT karena sudah tidak beroperasi tapi tidak melakukan pengajuan status non efektif yang menyebabkan jumlah wajib SPT lebih banyak dari seharusnya.

Melihat 2 tahun kebelakang, hanya terdapat 286.653 Wajib Pajak Badan yang menyampaikan SPT Badan pada tahun 2022. Sementara pada tahun 2023, jumlah badan usaha yang patuh bertambah menjadi 334.214.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyebutkan bahwa banyak badan usaha yang mengajukan penundaan karena adanya perbedaan buku kas masing-masing. Selain itu, Dwi menyebutkan terdapat Badan yang kerap meminta penundaan karena laporan keuangan belum selesai dan masih harus dikonsolidasi.

Sumber: Jelang Deadline 30 April, Wajib Pajak Perusahaan Baru 351.427 yang Melapor SPT

*Disclaimer

Recent Posts

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »