Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Jumlah Pelapor Menuju Tenggat Waktu Penyampaian SPT Badan

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa per 31 Maret 2024, jumlah pelapor SPT untuk Wajib Pajak Badan baru 351.427 Wajib Pajak. Jumlah tersebut menandakan bahwa 1.708.798 Wajib Pajak Badan yang belum lapor dan baru sekitar 17% yang telah menyampaikan SPT Badan.

Fajry Akbar selaku pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyampaikan bahwa kepatuhan WP Badan di Indonesia termasuk rendah jika dibandingkan dengan negara lain. Menurut Fajry, masih terdapat perusahaan yang seharusnya tidak wajib lapor SPT karena sudah tidak beroperasi tapi tidak melakukan pengajuan status non efektif yang menyebabkan jumlah wajib SPT lebih banyak dari seharusnya.

Melihat 2 tahun kebelakang, hanya terdapat 286.653 Wajib Pajak Badan yang menyampaikan SPT Badan pada tahun 2022. Sementara pada tahun 2023, jumlah badan usaha yang patuh bertambah menjadi 334.214.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyebutkan bahwa banyak badan usaha yang mengajukan penundaan karena adanya perbedaan buku kas masing-masing. Selain itu, Dwi menyebutkan terdapat Badan yang kerap meminta penundaan karena laporan keuangan belum selesai dan masih harus dikonsolidasi.

Sumber: Jelang Deadline 30 April, Wajib Pajak Perusahaan Baru 351.427 yang Melapor SPT

*Disclaimer

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »