Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Jumlah Pelapor Menuju Tenggat Waktu Penyampaian SPT Badan

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa per 31 Maret 2024, jumlah pelapor SPT untuk Wajib Pajak Badan baru 351.427 Wajib Pajak. Jumlah tersebut menandakan bahwa 1.708.798 Wajib Pajak Badan yang belum lapor dan baru sekitar 17% yang telah menyampaikan SPT Badan.

Fajry Akbar selaku pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyampaikan bahwa kepatuhan WP Badan di Indonesia termasuk rendah jika dibandingkan dengan negara lain. Menurut Fajry, masih terdapat perusahaan yang seharusnya tidak wajib lapor SPT karena sudah tidak beroperasi tapi tidak melakukan pengajuan status non efektif yang menyebabkan jumlah wajib SPT lebih banyak dari seharusnya.

Melihat 2 tahun kebelakang, hanya terdapat 286.653 Wajib Pajak Badan yang menyampaikan SPT Badan pada tahun 2022. Sementara pada tahun 2023, jumlah badan usaha yang patuh bertambah menjadi 334.214.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyebutkan bahwa banyak badan usaha yang mengajukan penundaan karena adanya perbedaan buku kas masing-masing. Selain itu, Dwi menyebutkan terdapat Badan yang kerap meminta penundaan karena laporan keuangan belum selesai dan masih harus dikonsolidasi.

Sumber: Jelang Deadline 30 April, Wajib Pajak Perusahaan Baru 351.427 yang Melapor SPT

*Disclaimer

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »

Buku Dipajak, Penulis Dipotong Royalti: Bagaimana Aturannya?

IBX – Jakarta. Pada prinsipnya, buku merupakan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini disebabkan karena dalam Undang-Undang PPN, buku tidak termasuk dalam daftar barang tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU PPN. Konsekuensinya, setiap pembelian buku pada dasarnya akan dikenakan

Read More »