Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Jumlah Pelapor Menuju Tenggat Waktu Penyampaian SPT Badan

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa per 31 Maret 2024, jumlah pelapor SPT untuk Wajib Pajak Badan baru 351.427 Wajib Pajak. Jumlah tersebut menandakan bahwa 1.708.798 Wajib Pajak Badan yang belum lapor dan baru sekitar 17% yang telah menyampaikan SPT Badan.

Fajry Akbar selaku pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyampaikan bahwa kepatuhan WP Badan di Indonesia termasuk rendah jika dibandingkan dengan negara lain. Menurut Fajry, masih terdapat perusahaan yang seharusnya tidak wajib lapor SPT karena sudah tidak beroperasi tapi tidak melakukan pengajuan status non efektif yang menyebabkan jumlah wajib SPT lebih banyak dari seharusnya.

Melihat 2 tahun kebelakang, hanya terdapat 286.653 Wajib Pajak Badan yang menyampaikan SPT Badan pada tahun 2022. Sementara pada tahun 2023, jumlah badan usaha yang patuh bertambah menjadi 334.214.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyebutkan bahwa banyak badan usaha yang mengajukan penundaan karena adanya perbedaan buku kas masing-masing. Selain itu, Dwi menyebutkan terdapat Badan yang kerap meminta penundaan karena laporan keuangan belum selesai dan masih harus dikonsolidasi.

Sumber: Jelang Deadline 30 April, Wajib Pajak Perusahaan Baru 351.427 yang Melapor SPT

*Disclaimer

Recent Posts

Transisi Coretax Terkendala, DJP Kombinasikan Sistem Baru dan Lama

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memutuskan untuk kembali menggunakan sistem perpajakan lama setelah implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) yang diluncurkan pada 1 Januari 2025 mengalami berbagai kendala. Keputusan ini diambil setelah rapat tertutup antara DJP dan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada 10 Februari 2025.

Read More »

Dukungan Bea Cukai terhadap Konser Internasional melalui Fasilitas ATA Carnet

IBX-Jakarta. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memberikan fasilitas pembebasan pajak dan bea masuk terhadap peralatan konser yang digunakan dalam acara musik internasional. Salah satu penerapannya baru-baru ini terlihat pada konser Maroon 5 yang digelar di Jakarta International Stadium (JIS) pada Sabtu, 1 Februari 2025. Menurut Kepala

Read More »