Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kabar Heboh! Pemerintah Berikan Insentif Akhir Tahun, Beli Rumah Tanpa Takut Harga Tinggi!

IBX-Jakarta. Pada akhir tahun 2023, pemerintah telah mengumumkan berbagai insentif baru dalam beragam bentuk untuk mendukung sektor properti. Ini mencakup perluasan insentif Pajak Pertambahan Nilai yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah (PPN DtP) hingga 100%, serta bantuan biaya administrasi sebesar Rp 4 juta. Kebijakan ini diterapkan untuk mempermudah masyarakat dalam proses pembelian rumah.

Terkait dengan perluasan insentif PPN DtP, pemerintah memperluasnya hingga mencakup pembelian rumah dengan harga hingga Rp 5 miliar. Sementara pembebasan biaya administrasi Rp 4 juta khusus diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa meskipun insentif PPN DtP diperluas hingga harga rumah Rp 5 miliar, jumlah yang ditanggung oleh pemerintah tetap sebesar Rp 2 miliar. Artinya, jika seseorang membeli rumah senilai Rp 2 miliar, PPN sebesar 11% akan dibebaskan sepenuhnya. Namun, jika seseorang membeli rumah senilai Rp 5 miliar, insentif yang diberikan dibatasi hingga Rp 2 miliar saja.

Terdapat dua tahap insentif, yaitu yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah dari November hingga Desember 2023 dan dari Januari hingga Juni 2024. Kemudian, pada periode Juli hingga Desember, pemerintah akan menanggung 50% dari PPN penjualan rumah senilai Rp 2 miliar dan 50% dari PPN penjualan rumah senilai Rp 5 miliar. Sementara itu, insentif pembebasan biaya administratif Rp 4 juta diberikan secara khusus kepada mereka yang mengajukan pembelian rumah MBR, termasuk rumah sederhana sejahtera melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan TAPERA.

Kebijakan ini akan berlaku mulai November hingga Desember 2023 dan akan diteruskan pada tahun 2024. Selain itu, Herry Trisaputra Zuna, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, menjelaskan bahwa MBR akan mendapatkan dua insentif, yaitu bantuan biaya administrasi sebesar Rp 4 juta dan bantuan uang muka sebesar Rp 4 juta. Ini dapat dianggap sebagai subsidi uang muka. Penerima manfaat kebijakan ini adalah mereka yang masuk dalam kategori masyarakat miskin hingga desil 8, dengan batasan pendapatan keluarga maksimal Rp 8 juta dan pendapatan tunggal maksimal Rp 7 juta.

Sumber: Hore! Pemerintah Tebar Insentif Akhir Tahun, Beli Rumah Jadi Makin Murah (detik.com)

*Disclaimer*

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »