IBX-Jakarta. Pada akhir tahun 2023, pemerintah telah mengumumkan berbagai insentif baru dalam beragam bentuk untuk mendukung sektor properti. Ini mencakup perluasan insentif Pajak Pertambahan Nilai yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah (PPN DtP) hingga 100%, serta bantuan biaya administrasi sebesar Rp 4 juta. Kebijakan ini diterapkan untuk mempermudah masyarakat dalam proses pembelian rumah.
Terkait dengan perluasan insentif PPN DtP, pemerintah memperluasnya hingga mencakup pembelian rumah dengan harga hingga Rp 5 miliar. Sementara pembebasan biaya administrasi Rp 4 juta khusus diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa meskipun insentif PPN DtP diperluas hingga harga rumah Rp 5 miliar, jumlah yang ditanggung oleh pemerintah tetap sebesar Rp 2 miliar. Artinya, jika seseorang membeli rumah senilai Rp 2 miliar, PPN sebesar 11% akan dibebaskan sepenuhnya. Namun, jika seseorang membeli rumah senilai Rp 5 miliar, insentif yang diberikan dibatasi hingga Rp 2 miliar saja.
Terdapat dua tahap insentif, yaitu yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah dari November hingga Desember 2023 dan dari Januari hingga Juni 2024. Kemudian, pada periode Juli hingga Desember, pemerintah akan menanggung 50% dari PPN penjualan rumah senilai Rp 2 miliar dan 50% dari PPN penjualan rumah senilai Rp 5 miliar. Sementara itu, insentif pembebasan biaya administratif Rp 4 juta diberikan secara khusus kepada mereka yang mengajukan pembelian rumah MBR, termasuk rumah sederhana sejahtera melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan TAPERA.
Kebijakan ini akan berlaku mulai November hingga Desember 2023 dan akan diteruskan pada tahun 2024. Selain itu, Herry Trisaputra Zuna, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, menjelaskan bahwa MBR akan mendapatkan dua insentif, yaitu bantuan biaya administrasi sebesar Rp 4 juta dan bantuan uang muka sebesar Rp 4 juta. Ini dapat dianggap sebagai subsidi uang muka. Penerima manfaat kebijakan ini adalah mereka yang masuk dalam kategori masyarakat miskin hingga desil 8, dengan batasan pendapatan keluarga maksimal Rp 8 juta dan pendapatan tunggal maksimal Rp 7 juta.
Sumber: Hore! Pemerintah Tebar Insentif Akhir Tahun, Beli Rumah Jadi Makin Murah (detik.com)
*Disclaimer*