Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Karakteristik Investasi Pada Instrumen Ekuitas

    Definisi Instrumen Ekuitas dan Investasi Pada Instrumen Ekuitas

Menurut PSAK 50 (Revisi 2014) Instrumen Keuangan: Penyajian, instrumen ekuitas adalah setiap kontrak yang memberikan hak residual atas aset suatu entitas setelah dikurangi dengan seluruh liabilitasnya.

            Investasi pada instrumen ekuitas mencerminkan kepemilikan atas saham yang diterbitkan oleh entitas lain. Pada PSAK 50 (Revisi 2014) dinyatakan bahwa investasi pada instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas lain memenuhi definisi instrumen keuangan, yaitu aset keuangan, yaitu aset keuangan. Pihak yang memperoleh kepemilikan saham disebut investor sedangakan pihak yang menerbitkan saham disebut investee.

Karakteristik Saham

Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:

  1. Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
  2. Menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi
  3. Menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang ini

Investasi pada instrumen utang, di mana hak investor pada instrumen utang hanya sebatas penerimaan bunga dan pengembalian pokok utang. Sedangkan hak investor atas investasi pada instrumen ekuitas tidak hanya sebatas penerimaan dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi.

Pengaruh Signifikan

Pengaruh signifikan adalah kekuasaan untuk berpartisipasi dalam keputusan kebijakan keuangan dan operasional investee, tetapi tidak mengendalikan atau mengendalikan bersama atas kebijakan tersebut. Walaupun tidak berlaku mutlak, biasanya pengaruh signifikan diperoleh jika kepemilikan investor baik secara langsung atau tidak langsung sebesar 20% hingga 50%, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya bahwa tidak terdapat pengaruh signifikan. Demikian juga sebaliknya jika kepemilikan investor baik secara langsung atau tidak langsung kurang dari 20%, maka biasanya tidak terdapat pengaruh signifikan, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya bahwa terdapat pengaruh signifikan. Pengaruh signifikan oleh investor umumnya dapat dibuktikan dengan satu atau lebih indikator berikut:

  1. Keterwakilan dalam dewan direksi dan dewan komisaris atau organ setara di investee
  2. Partisipasi dalam proses pembuatan kebijakan, termasuk partisipasi dalam pengambilan keputusan tentang dividen atau distribusi lainnya
  3. Adanya transaksi material antara entitas dengan investee
  4. Pertukaran personel manajerial
  5. Penyediaan informasi teknis pokok

Dalam menentukan pengaruh signifikan ataupun pengendalian harus mempertimbangkan hak suara potensial yang berasal dari waran, opsi beli saham, instrumen utang atau instrumen ekuitas yang dapat dikonversi menjadi saham biasa, atau instrumen sejenis lain yang mempunyai potensi untuk menambah hak suara investor atau mengurangi hak suara investor lain.

*Dislaimer*

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »

Buku Dipajak, Penulis Dipotong Royalti: Bagaimana Aturannya?

IBX – Jakarta. Pada prinsipnya, buku merupakan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini disebabkan karena dalam Undang-Undang PPN, buku tidak termasuk dalam daftar barang tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU PPN. Konsekuensinya, setiap pembelian buku pada dasarnya akan dikenakan

Read More »