Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Karakteristik Investasi Pada Instrumen Ekuitas

    Definisi Instrumen Ekuitas dan Investasi Pada Instrumen Ekuitas

Menurut PSAK 50 (Revisi 2014) Instrumen Keuangan: Penyajian, instrumen ekuitas adalah setiap kontrak yang memberikan hak residual atas aset suatu entitas setelah dikurangi dengan seluruh liabilitasnya.

            Investasi pada instrumen ekuitas mencerminkan kepemilikan atas saham yang diterbitkan oleh entitas lain. Pada PSAK 50 (Revisi 2014) dinyatakan bahwa investasi pada instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas lain memenuhi definisi instrumen keuangan, yaitu aset keuangan, yaitu aset keuangan. Pihak yang memperoleh kepemilikan saham disebut investor sedangakan pihak yang menerbitkan saham disebut investee.

Karakteristik Saham

Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:

  1. Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
  2. Menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi
  3. Menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang ini

Investasi pada instrumen utang, di mana hak investor pada instrumen utang hanya sebatas penerimaan bunga dan pengembalian pokok utang. Sedangkan hak investor atas investasi pada instrumen ekuitas tidak hanya sebatas penerimaan dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi.

Pengaruh Signifikan

Pengaruh signifikan adalah kekuasaan untuk berpartisipasi dalam keputusan kebijakan keuangan dan operasional investee, tetapi tidak mengendalikan atau mengendalikan bersama atas kebijakan tersebut. Walaupun tidak berlaku mutlak, biasanya pengaruh signifikan diperoleh jika kepemilikan investor baik secara langsung atau tidak langsung sebesar 20% hingga 50%, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya bahwa tidak terdapat pengaruh signifikan. Demikian juga sebaliknya jika kepemilikan investor baik secara langsung atau tidak langsung kurang dari 20%, maka biasanya tidak terdapat pengaruh signifikan, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya bahwa terdapat pengaruh signifikan. Pengaruh signifikan oleh investor umumnya dapat dibuktikan dengan satu atau lebih indikator berikut:

  1. Keterwakilan dalam dewan direksi dan dewan komisaris atau organ setara di investee
  2. Partisipasi dalam proses pembuatan kebijakan, termasuk partisipasi dalam pengambilan keputusan tentang dividen atau distribusi lainnya
  3. Adanya transaksi material antara entitas dengan investee
  4. Pertukaran personel manajerial
  5. Penyediaan informasi teknis pokok

Dalam menentukan pengaruh signifikan ataupun pengendalian harus mempertimbangkan hak suara potensial yang berasal dari waran, opsi beli saham, instrumen utang atau instrumen ekuitas yang dapat dikonversi menjadi saham biasa, atau instrumen sejenis lain yang mempunyai potensi untuk menambah hak suara investor atau mengurangi hak suara investor lain.

*Dislaimer*

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »