Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Karakteristik Investasi Pada Instrumen Ekuitas

    Definisi Instrumen Ekuitas dan Investasi Pada Instrumen Ekuitas

Menurut PSAK 50 (Revisi 2014) Instrumen Keuangan: Penyajian, instrumen ekuitas adalah setiap kontrak yang memberikan hak residual atas aset suatu entitas setelah dikurangi dengan seluruh liabilitasnya.

            Investasi pada instrumen ekuitas mencerminkan kepemilikan atas saham yang diterbitkan oleh entitas lain. Pada PSAK 50 (Revisi 2014) dinyatakan bahwa investasi pada instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas lain memenuhi definisi instrumen keuangan, yaitu aset keuangan, yaitu aset keuangan. Pihak yang memperoleh kepemilikan saham disebut investor sedangakan pihak yang menerbitkan saham disebut investee.

Karakteristik Saham

Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:

  1. Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
  2. Menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi
  3. Menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang ini

Investasi pada instrumen utang, di mana hak investor pada instrumen utang hanya sebatas penerimaan bunga dan pengembalian pokok utang. Sedangkan hak investor atas investasi pada instrumen ekuitas tidak hanya sebatas penerimaan dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi.

Pengaruh Signifikan

Pengaruh signifikan adalah kekuasaan untuk berpartisipasi dalam keputusan kebijakan keuangan dan operasional investee, tetapi tidak mengendalikan atau mengendalikan bersama atas kebijakan tersebut. Walaupun tidak berlaku mutlak, biasanya pengaruh signifikan diperoleh jika kepemilikan investor baik secara langsung atau tidak langsung sebesar 20% hingga 50%, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya bahwa tidak terdapat pengaruh signifikan. Demikian juga sebaliknya jika kepemilikan investor baik secara langsung atau tidak langsung kurang dari 20%, maka biasanya tidak terdapat pengaruh signifikan, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya bahwa terdapat pengaruh signifikan. Pengaruh signifikan oleh investor umumnya dapat dibuktikan dengan satu atau lebih indikator berikut:

  1. Keterwakilan dalam dewan direksi dan dewan komisaris atau organ setara di investee
  2. Partisipasi dalam proses pembuatan kebijakan, termasuk partisipasi dalam pengambilan keputusan tentang dividen atau distribusi lainnya
  3. Adanya transaksi material antara entitas dengan investee
  4. Pertukaran personel manajerial
  5. Penyediaan informasi teknis pokok

Dalam menentukan pengaruh signifikan ataupun pengendalian harus mempertimbangkan hak suara potensial yang berasal dari waran, opsi beli saham, instrumen utang atau instrumen ekuitas yang dapat dikonversi menjadi saham biasa, atau instrumen sejenis lain yang mempunyai potensi untuk menambah hak suara investor atau mengurangi hak suara investor lain.

*Dislaimer*

Recent Posts

Prabowo Tetapkan PPN 12% untuk Barang Mewah, Ini Target Penerimaan Pajak 2025

IBX-Jakarta. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 yang mengatur tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Tahun Anggaran 2025. Perpres ini menjadi dasar pelaksanaan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2025. Dalam peraturan tersebut, ditegaskan bahwa target penerimaan pajak untuk pemerintahan Presiden

Read More »

Update! Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Seluruh Indonesia

IBX-Jakarta. Jelang akhir tahun ini, sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan pajak kendaraan adalah sebuah program yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk memberikan keringanan berupa pengampunan atau penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak kendaraan. Berikut merupakan rincian jadwal pemutihan pajak di

Read More »